Perlu Ditindak Lanjuti Ternyata Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan BUMN di Aceh Tamiang Banyak Belum Bayar Zakat ke Baitul Mal

- Editor

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang | Tribuneindonesia.com

Komisioner Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tamiang divisi pengumpulan, pengembangan dan sosialisasi, Fujiama Prasetya, SE mengungkapkan, masih banyak perusahaan di Aceh Tamiang baik perusahaan perkebunan kelapa sawit, perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), perusahaan swasta maupun perusahaan BUMN belum membayar zakat penghasilan pegawai dan pendapatan perusahaan ke Baitul Mal.

Padahal, jelas Aji panggilan akrab Fujiama Prasetya, sesuai pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 dan pasal 19 ayat 1 Peraturan Gubernur Aceh nomor 08 Tahun 2022 menjelaskan bahwa setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh yang memenuhi syarat sebagai Muzakki wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh (BMA) maupun Baitul Mal Kabupaten (BMK).

“Di tahun 2024 ini, hanya 3 perusahaan yang menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang yakni Bank Aceh Syariah Cabang Kualasimpang, Perumda Tirta Tamiang dan PLN ULP Langsa. Padahal itu amanah dari Qanun Nomor 10 Tahun 2018,” ujar Aji kepada Wartawan, Rabu (22/1/2025).

Aji menjelaskan ada 34 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU), 13 perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan BUMN seperti Pertamina EP Rantau, dan PTPN yang beroperasi di Aceh Tamiang, tapi perusahaan tersebut belum menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal.

“Belum ada perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan PKS yang menyetorkan zakat baik zakat penghasilan perusahaan maupun zakat karyawannya ke Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang. Untuk BUMN yang sudah menyetorkan zakatnya hanya PLN,” ujarnya.

Aji menjelaskan, pihak perusahaan tidak mau membayar zakat dikarenakan adanya perbedaan pemahaman dikalangan perusahaan-perusahaan tersebut. Ia mengakui sejauh ini sektor industri dan perusahaan yang membayar zakat mal masih sangat minim. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak mau membayar zakat meskipun hal itu merupakan amanah dari Qanun Aceh.

Baca Juga:  TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen, Pasang Tower dan Tangki Air untuk Masyarakat.

Namun, kata Aji, langkah-langkah persuasif terus diupayakan oleh pihaknya dengan melakukan sosialisasi ZISWAF kepada perusahaan swasta, BUMN, Perbankan dan Cafe yang beroperasi di Aceh Tamiang. “Kami akan terus berusaha mensosialisasikan wajib membayar zakat kepada perusahaan yang belum membayar zakat,” ujarnya.

Aji menambahkan selain kewajiban menurut syariat Islam, zakat di Aceh juga diatur dengan regulasi pasal 180 ayat (1) huruf d dan pasal 191 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pasal 18 huruf Qanun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Qanun 10 tahun 2028 tentang Baitul mal, serta pasal 18 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat dan Infak pada Baitul Mal.

Lebih lanjut Aji mengatakan zakat yang terkumpul di Baitul Mal Kabupaten disalurkan kepada tujuh (7) asnaf sesuai aturan fiqih zakat. Program-programnya mendukung kerja Pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, khususnya kasus kemiskinan ekstrim.

BMK sebagai lembaga keuangan agama dan negara, akan mengelola dan mengembangkan zakat sesuai dengan ketentuan dan konteks perkembangan zaman. Ia meyakini, apabila perbankan, perusahaan, dan perguruan tinggi menunaikan zakat melalui Baitul Mal, jumlah zakat yang terkumpul akan bertambah.

“Sehingga pada akhirnya dapat digunakan untuk mendukung program-program pengentasan kemiskinan dan penurunan angka pengangguran,” jelasnya. (Red)

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, Imigrasi Ngurah Rai Gelar Media Gathering demi Keterbukaan Informasi Publik
Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah
Penyerahan SK Ketua DPC PERADI PASNI Denpasar, Tegaskan Komitmen Membangun Advokat Muda Berintegritas
Kuasa Hukum Kardi Amin*Tolak Persidangan Online, Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor
Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Sejumlah Pihak Jadi Sorotan
Kanwil Kemenkum Bali Gelar Apel Pagi, Kadiv Yankum Tekankan Optimalisasi Kinerja dan Administrasi
Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe
Alat Berat Serbu Sungai, Proyek Rp17,9 Miliar di Aceh Tenggara Disorot; LSM Desak Aparat Pusat Hentikan Pekerjaan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:27

Rutan Cipinang Gelar Ikrar Pemasyarakatan, Razia, Test Urine dan Edukasi Narkoba Bersama APH

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:30

KAMMI SUMUT Laporkan Kapolrestabes Medan ke Propam Polda Sumut, Buntut Lambannya Kasus Penganiayaan Khairul Umam

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:56

Abi Nanda : Kalau Kritik Dianggap Kebencian, Cara Berpikir Pemkab Bireuen Patut Dipertanyakan

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:19

Kunjungi Bitung, Menhan Sjafrie Tekankan Prajurit Yonif TP 916 Harus Profesional dan Dekat dengan Rakyat

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:06

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:30

Sinergi Pelindo Regional 4 Perkuat Kolaborasi Hukum di Sulawesi Utara

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:58

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:47

Peringati May Day, Wali Kota Bitung Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan di Taman Adipura

Berita Terbaru

Headline news

KKP Tegakkan Aturan Pemanfaatan Ruang Laut di Kura-Kura Bali

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:15

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bupati Deli Serdang Desak PLN Perketat Sambungan Listrik untuk Bangunan Tanpa Izin

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:33

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x