Marwah UUPA Terancam, SAPA Minta Pemerintah Aceh dan DPRA Bersikap Tegas

- Editor

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | TribuneIndonesia.com

Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mengkritisi dua kebijakan yang dinilai berpotensi mencederai semangat kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Kebijakan tersebut adalah rencana penambahan batalyon TNI di Aceh dan usulan perpanjangan masa jabatan keuchik menjadi delapan tahun.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menegaskan bahwa kedua kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat UUPA yang merupakan turunan langsung dari kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melalui MoU Helsinki.

“Penambahan batalyon TNI dan perpanjangan masa jabatan keuchik menjadi delapan tahun bertentangan dengan semangat UUPA. Pemerintah Aceh bersama DPRA seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas hukum yang mengatur kekhususan Aceh,” ujar Fauzan. Jumat 2 Mei 2025.

SAPA menilai penempatan atau penambahan pasukan TNI di wilayah Aceh tidak boleh dilakukan secara sepihak. Hal ini merujuk pada Pasal 203 ayat (1) dan (5) UUPA yang mengatur bahwa setiap kebijakan terkait pertahanan di Aceh harus melalui mekanisme konsultasi bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.

“Situasi keamanan Aceh saat ini sangat kondusif. Penambahan batalyon justru bisa menimbulkan kegelisahan publik dan mencederai semangat perdamaian yang selama ini dijaga,” tambah Fauzan.

Baca Juga:  Perjuangan Tanpa Henti: Satgas TMMD Ke -123 Kodim 0111/Bireuen Menapaki Jalan Impian.

Terkait upaya perpanjangan masa jabatan keuchik, SAPA menilai langkah tersebut tidak mencerminkan semangat demokrasi di Aceh. “Jangan biarkan perpanjangan masa jabatan keuchik hingga delapan tahun. UUPA sudah memberikan pedoman yang cukup dalam tata kelola pemerintahan gampong yang harus dihargai dan dihormati,” tegasnya.

Fauzan menegaskan bahwa UUPA bukan sekadar instrumen hukum, tetapi simbol komitmen terhadap perdamaian dan keadilan di Aceh. Menurutnya, mengabaikan ketentuan dalam UUPA sama saja dengan membuka ruang bagi delegitimasi kekhususan Aceh.

“Jika aturan yang telah disepakati diabaikan, maka kita sedang membuka ruang bagi hilangnya kepercayaan publik. Ini sangat berbahaya bagi masa depan perdamaian di Aceh,” katanya.

Untuk itu, SAPA mendesak Pemerintah Aceh dan DPRA agar tidak tinggal diam dalam menghadapi kebijakan yang berpotensi melemahkan kekhususan Aceh. Fauzan meminta agar kedua lembaga tersebut menunjukkan sikap tegas dalam menjaga marwah UUPA.

“Pemerintah Aceh dan DPRA harus menunjukkan integritas politik. Jangan kompromikan kekhususan yang telah diperjuangkan hanya karena kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.[UmarAPandrah].

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, Dirut Tirta Sanjiwani Lakuka Penandatanganan MOU Dengan Kejari Gianyar
Dua Pegawai Lapas Tewas Terbakar, Dugaan Pembakaran Terencana Menguak Misteri Gelap di Labuhanbilik
Imigrasi Resmi Kukuhkan Satgas Patroli Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali
Tak Mau Lagi Dilukai Opini, Abdul Hadi Seret Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Pengadilan ‘Buktikan atau Itu Fitnah!’
P2BMI Sumut Surati Kejari Deli Serdang, Minta Usut Dugaan Rangkap Jabatan Kadus di Desa Sena
Sinergi Lindungi Kreativitas: Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI di Bali
Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik
“Unit Reaksi Cepat Ilegal” Teror Warga Paya Gambar, Dugaan Intimidasi Kian Memanas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:56

Klarifikasi Resmi Pemerintah Kota Bitung Terkait Keterlambatan Transfer DAU SG 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 13:37

Percikan Api di Teras Rumah Picu Kebakaran Hebat di Perbaungan, Dua Unit Hangus, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta

Sabtu, 18 April 2026 - 12:05

‎Maut di Tengah Hari: Pengendara Vega ZR Pindah Alam Usai Hantam Mobil Bak Terbuka

Sabtu, 18 April 2026 - 07:54

Polemik Retribusi di Kota Bitung: Antara Desakan Pembubaran Perumda dan Nasib PKL yang Tergusur

Sabtu, 18 April 2026 - 04:31

​Haddad Alwi Kembali Sambangi Manado, Siap Pimpin Konser Shalawat Akbar

Sabtu, 18 April 2026 - 03:40

Direktur RSUD Kutacane; Pelayanan Tidak Ada Perbedaan Tetap Sama

Sabtu, 18 April 2026 - 03:24

DINSOS ACEH SAMBUT KUNJUNGAN BUPATI ACEH TENGGARA, PERKUAT SINERGI BANTUAN SOSIAL DAN KESIAPSIAGAAN BENCANA

Sabtu, 18 April 2026 - 03:08

Bupati Aceh Tenggara Disorot: Sibuk Urus Partai, WiFi Sejumlah Kantor OPD Justru Diputus

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x