TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) mendesak Kejaksaan Negeri Deli Serdang segera meningkatkan penanganan dugaan penyalahgunaan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian RI ke tahap penyidikan. Desakan tersebut disampaikan setelah pengurus GRPK mendatangi Kantor Kejari Deli Serdang pada Selasa 14 Juli 2026 untuk meminta penjelasan terkait perkembangan laporan pengaduan masyarakat (Lapdu) yang telah disampaikan sebelumnya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan bantuan dua unit mesin pertanian, masing-masing satu unit Combine Harvester dan satu unit TR4, yang diduga melibatkan mantan Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara.
dalam penyampaiannya kepada jaksa piket di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Deli Serdang, Kepala Divisi Hukum DPP LSM GRPK, Indra SBW SH, meminta agar perkara tersebut segera memperoleh perhatian pimpinan Kejari Deli Serdang dan dinaikkan ke tahap penyidikan melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
menurut Indra, hasil penelusuran yang telah disampaikan pelapor, termasuk keterangan di hadapan Tim Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Ruang 301, menunjukkan adanya indikasi mens rea atau niat jahat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
fakta-fakta yang telah disampaikan mengarah pada adanya dugaan perbuatan yang dirancang sejak awal. Oleh karena itu, proses hukum sudah selayaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan dan diikuti dengan penetapan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum,” ujar Indra.
Sementara itu, Ketua Umum DPP LSM GRPK, Abdul Hadi, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Tim Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Kejaksaan Negeri Deli Serdang. menurutnya, kehadiran lembaga pengawas eksternal tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap institusi kejaksaan tetap berjalan.
Abdul Hadi berharap seluruh proses penanganan perkara berlangsung secara profesional, independen, dan bebas dari dugaan keberpihakan terhadap pihak yang dilaporkan sehingga penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
di sisi lain, Wakil Ketua Umum DPP GRPK, Hoko Judho Putra SE, MA, meminta aparat penegak hukum lebih terbuka dalam memberikan penjelasan mengenai perkembangan setiap laporan pengaduan yang telah diterima.
menurut Hoko, berbagai laporan yang disampaikan GRPK berangkat dari hasil investigasi di lapangan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD. Ia menegaskan, aktivitas tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan sosial guna mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana korupsi.(Ilham Gondrong)













