Adi Warman Lubis Soroti Vonis 2 Tahun dr. Paulus: Ironi Hukum dan Luka Keadilan

- Editor

Rabu, 24 September 2025 - 05:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan I TribuneIndonesia.com-Ketua Umum (Ketum) DPP TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketum Pagar UNRI Prabowo Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Warman Lubis, angkat bicara terkait vonis dua tahun penjara terhadap dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B (50) di Pengadilan Negeri Medan. Menurutnya, kasus yang menjerat dokter senior itu sarat dugaan kriminalisasi dan menyisakan banyak kejanggalan.

Adi Warman menilai dakwaan yang menyebut dr. Paulus merusak pagar seng di atas tanah miliknya sendiri adalah potret ironi hukum yang sulit diterima akal sehat. “Ini sungguh keterlaluan. Bagaimana mungkin seseorang dituduh merusak pagar, padahal pagar itu berdiri di atas lahannya sendiri? Kalau begini, hukum kita bukan lagi tegak lurus, melainkan bengkok demi kepentingan oknum tertentu,” ujarnya tegas.

Ia menambahkan, perkara ini menunjukkan hukum masih dijadikan alat kekuasaan, bukan sebagai sarana keadilan. “Jaksa maupun hakim semestinya berpegang teguh pada sumpah jabatan: netral, adil, dan bijaksana. Mereka tidak boleh hanya terpaku pada laporan kepolisian, tetapi wajib menggali fakta persidangan serta bukti yang sesungguhnya,” tandasnya.

Lebih lanjut, Adi Warman menyinggung kondisi kesehatan dr. Paulus yang memprihatinkan. Selama persidangan, dokter spesialis bedah ini terpaksa duduk di kursi roda. “Beliau sudah puluhan tahun mengabdikan diri menyelamatkan nyawa manusia. Namun kini, dengan tuduhan tak logis dan bukti minim, justru dijatuhi vonis dua tahun. Ini ironis sekaligus memilukan. Di mana hati nurani para penegak hukum?” katanya dengan nada kecewa.

Baca Juga:  Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Hasil Korupsi Penjualan Aset PTPN I

Adi Warman juga mempertanyakan intensitas persidangan yang terbilang janggal. “Bayangkan, dalam satu minggu bisa digelar sampai tiga kali sidang. Mengapa begitu terburu-buru? Dengan bukti yang minim, seharusnya hakim membebaskan dr. Paulus tanpa syarat demi keadilan,” tambahnya.

Ia mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto agar hukum tidak boleh dipermainkan, apalagi menyangkut masyarakat kecil. “Kasus dr. Paulus memberi sinyal bahwa hukum kita masih tajam ke bawah, tumpul ke atas. Koruptor dan perampok uang rakyat banyak yang masih bebas, sementara seorang dokter ahli bedah justru dihukum dua tahun hanya karena pagar seng bekas di atas tanahnya sendiri, yang hingga kini masih dalam sengketa. Ini sungguh memalukan,” ucapnya geram.

Menutup keterangannya, Adi Warman mendesak agar pengadilan benar-benar menjaga marwah peradilan. “Kalau pengadilan hanya dijadikan ajang menghukum rakyat kecil, kepercayaan publik akan hancur. Hakim harus sadar, putusan mereka akan tercatat dalam sejarah: apakah berpihak pada kebenaran dan keadilan, atau justru mencederainya,” pungkasnya.

TribuneIndonesia

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum Bali Gelar Apel Pagi, Kadiv Yankum Tekankan Optimalisasi Kinerja dan Administrasi
Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe
Alat Berat Serbu Sungai, Proyek Rp17,9 Miliar di Aceh Tenggara Disorot; LSM Desak Aparat Pusat Hentikan Pekerjaan
SIARAN PERS RESMI LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)
Proyek Bronjong Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal, Kontraktor Terancam Pidana hingga Rp100 Miliar
Perkuat Sinergi, Dirut Tirta Sanjiwani Lakuka Penandatanganan MOU Dengan Kejari Gianyar
Dua Pegawai Lapas Tewas Terbakar, Dugaan Pembakaran Terencana Menguak Misteri Gelap di Labuhanbilik
Imigrasi Resmi Kukuhkan Satgas Patroli Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 05:39

Kemitraan  atau Penjinakan? Saat Media Dipaksa Tunduk, Pemerintah Abai pada Keadilan

Kamis, 9 April 2026 - 21:49

Pemkab Aceh Tenggara Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya

Minggu, 5 April 2026 - 05:43

Kesalahan Terindah

Jumat, 3 April 2026 - 08:33

Rutin Konsumsi Bawang Merah Setiap Hari, Ini Manfaat dan Risikonya bagi Kesehatan

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:30

Lalat di Minuman Antara Hadits, Sains, dan Kesehatan Modern

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:51

Peta Tubuh di Telapak Kaki Antara Mitos, Terapi, dan Fakta Medis

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:00

“Wak Labu ! Raja Licik yang Paling Pintar… Mengelabui Rakyat Sendiri”

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:17

TTI Mendesak Kajari Aceh Besar Usut Kasus THR dan Gaji ke 13 Guru di Kabupaten Aceh Besar sejumlah Rp.17,44 Milyar.

Berita Terbaru

Headline news

Wakil Bupati Simeulue Buka Musrenbang RKPD Tahun 2027

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:41

Sosial

Bupati Sahuti Kritik dan Saran GeRAK

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:40

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x