Bitung | Tribuneindonesia.com – Guna memperkuat fondasi tata kelola perusahaan yang bersih dan akuntabel, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Bitung resmi menjalin kemitraan strategis dengan Kejaksaan Negeri Bitung. Senin (13/07/26).
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berfokus pada Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Kemitraan tersebut diharapkan mampu memitigasi risiko hukum dalam setiap lini operasional pelabuhan.
Hubungan institusional ini merupakan wujud nyata implementasi Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan Pelindo.
Melalui kesepakatan ini, kedua belah pihak berkomitmen penuh untuk saling mendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara profesional.
Penandatanganan PKS ini juga menjadi payung hukum formal yang menegaskan komitmen Pelindo dalam meningkatkan kepastian hukum di wilayah kerjanya.
Dalam implementasinya, ruang lingkup kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya yang diperlukan oleh manajemen Pelindo.
Kejaksaan Negeri Bitung melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan bertindak sebagai mitra strategis yang memberikan pendampingan legal, sehingga setiap kebijakan korporasi yang diambil tetap berada koridor regulasi yang berlaku.
Langkah preventif ini dinilai krusial untuk menciptakan ekosistem pelayanan kepelabuhanan yang optimal dan transparan.
Dengan adanya pengawalan hukum yang ketat, Pelindo Regional 4 Bitung optimistis dapat meminimalkan potensi sengketa hukum yang dapat menghambat aktivitas logistik, sehingga roda bisnis perusahaan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Lebih dari sekadar kepatuhan regulasi, sinergi ini pada akhirnya diorientasikan untuk mendukung pembangunan daerah dan melayani kepentingan masyarakat luas.
Pelayanan pelabuhan yang bersih, berkepastian hukum, dan profesional diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi yang kuat bagi wilayah Kota Bitung dan sekitarnya. (kiti)
















