DENPASAR |Tribuneindonesia.com Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memilih menutup mulut rapat-rapat terkait beredarnya surat imbauan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia yang memerintahkan penghentian penyelidikan serta pengumpulan data terkait program Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media sejak Selasa pagi (14/7/2026). Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali, Rio, saat dihubungi melalui saluran WhatsApp (WA) tidak memberikan respons sama sekali.
Setali tiga uang, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Wiraguna, yang dikontak sejak pagi hari juga enggan memberikan jawaban ataupun pernyataan resmi hingga artikel ini diturunkan.
Sikap diam dari jajaran petinggi hukum di Bali ini memicu tanda tanya publik. Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung baru saja menurunkan surat resmi bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
Surat yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan selaku Penyidik atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H., secara tegas menginstruksikan penghentian seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di wilayah hukum masing-masing daerah.
Kebijakan mendadak ini disebut-sebut sebagai tindak lanjut atas disposisi Jaksa Agung RI terhadap laporan pemberitaan media yang sebelumnya disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Laporan tersebut menyoroti adanya aktivitas pulbaket terkait SPPG di wilayah Jawa Tengah yang dinilai memicu dinamika tertentu, sehingga pusat memandang perlu untuk menarik rem darurat terhadap seluruh pemeriksaan sejenis di tingkat daerah.
Dalam petikan surat tersebut tertulis:
“…kami meminta kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan serta diteruskan kepada para Kajari dan Kacabjari di daerah hukumnya.”
Sampai saat ini, kejelasan mengenai seberapa jauh Kejati Bali telah melakukan langkah pulbaket sebelum surat pengetatan ini turun, masih tertutup rapat. Keengganan pihak Kejati Bali memberikan statement resmi semakin memperpanjang teka-teki di balik alasan mendasar penghentian mendadak pengawasan program strategis nasional di bawah Badan Gizi Nasional tersebut(red)













