Kuasa Hukum Suhatman Jambak Apresiasi Putusan PN Stabat

- Editor

Rabu, 1 Juli 2026 - 04:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TribuneIndonesia.com I Langkat-Putusan Perkara Nomor 92/Pdt.G/2025/PN Stb yang dikabulkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Stabat disambut baik oleh pihak penggugat.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Stabat menyatakan eksepsi Tergugat I Konvensi, Tergugat III Konvensi, Tergugat IV Konvensi ditolak seluruhnya dan mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi (Suhatman Jambak) untuk sebagian; menyatakan Suhatman Jambak adalah pemilik sah tanah dan bangunan ruko dengan nama Toko Emas Selamat yang terletak di jalan Sudirman nomor 23 Kelurahan Brandan Timur,Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 700/Brandan Timur.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Stabat juga menyatakan perbuatan Tergugat I Konvensi (sdri.Narlis) Tergugat II Konvensi dan Tergugat IV Konvensi (KPKNL Cabang Medan) adalah Perbuatan Melawan Hukum dan tidak dapat dijadikan pengganti hutang Tergugat II Konvensi. Selanjutnya menyatakan Risalah Lelang Nomor 320/02.01/2025-01 tanggal 9 Juli 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum dan terakhir memerintahkan Turut Tergugat Konvensi untuk tidak memproses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 700/Brandan Timur atas nama Suhatman Jambak ke nama Tergugat III Konvensi (Rizki Mukhtar).

Pernyataan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Suhatman Jambak, Dongan Nauli Siagian SH,MH,didampingi Haris Dermawan, SH.,MH, Satria Adiguna SH dan Bayu Subronto SH dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan, Selasa (30/6/2026) di depan Kantor Pengadilan Negeri Stabat.

” Tim Pengacara/Advokat Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan melalui media ini menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim perkara 92/Pdt.G/2025/PN Stb yakni Hakim Nopika Sari Aritonang SH.,M.Kn, Muhammad Ilham SH.,MH dan Khairul Umam Syamsuyar SH,MH yang
telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar Dongan.

Baca Juga:  Lamaran Ditolak, Pria 60 Tahun Nekat Culik Remaja Perempuan di Bone

Menurut Dongan N Siagian SH.MH, putusan tersebut merupakan bentuk nyata bahwa lembaga peradilan tetap menjadi tempat bagi masyarakat untuk mencari keadilan dan memperoleh kepastian hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat yang telah memberikan putusan berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan. Putusan ini menunjukkan bahwa keadilan masih dapat diperoleh melalui proses peradilan yang jujur dan profesional,” ujar Dongan

Ia menegaskan bahwa putusan tersebut bukan sekadar kemenangan bagi diri dan timnya, tetapi juga menjadi pelajaran penting bahwa setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan menghormati proses peradilan.

Dalam kesemoatan ini Suhatman Jambak juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan menjadikan putusan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Kami percaya bahwa putusan pengadilan yang dilaksanakan dengan baik akan memberikan kepastian hukum dan menciptakan rasa keadilan bagi kami para pencari keadilan,” ucap Suhatman Jambak.

Lebih lanjut, ia berharap putusan tersebut dapat menjadi cerminan bahwa prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan tetap menjadi dasar utama dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia.

“Pengadilan adalah benteng terakhir pencari keadilan. Ketika putusan dijatuhkan berdasarkan hukum dan hati nurani, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan akan semakin kuat,” tutup Suhatman Jambak.(TribuneIndonesia)

Berita Terkait

Bawas MA Telisik Dugaan Etik Hakim, Ketua PN Lubuk Pakam Diminta Klarifikasi
Kecewa Dengan Putusan Praperadilan Nomor 53/Pid.Pra/2026/PN MDN, Penasehat Hukum Pemohon Tempuh Laporan Ke KY, Bawas MA, KPT Medan, dan Komisi III DPR
Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum bagi Klien Internasional di Indonesia
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global
Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:32

​Ritual Air Kembang dan Sinyal Reformasi Kultural di Polres Bitung

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:33

​Atasi Kekosongan Jabatan, Kepala ATR/BPN Bitung Resmi Lantik Enam Camat Jadi PPATS

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:29

Tembus Rantai Pasok Nasional, Kolaborasi Muhammadiyah dan Kementerian UMKM Cetak Potensi Transaksi Rp2,2 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:28

Polres Subulussalam Tebar Kepedulian, Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Kurang Mampu Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:06

Dugaan Korupsi Dana Desa Sudiharjo 1 Jati Baru, GRPK Desak Percepatan Pemeriksaan Inspektorat Deli Serdang

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:30

Babinsa Koramil 11/Bandar Baru Komsos di Desa Lancang, Dorong Partisipasi Warga Bangun Desa Harmonis

Selasa, 30 Juni 2026 - 03:36

​Bea Cukai Bitung Intensifkan Pemantauan Harga Rokok di Pasar Guna Evaluasi Kebijakan Cukai

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:42

Pimpin Upacara Harganas ke-33, Wali Kota Bitung Serahkan Penghargaan Ayah Teladan

Berita Terbaru

TNI dan Polri

Kapolda Bali Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-80

Rabu, 1 Jul 2026 - 05:10

Hukum dan HAM

Kuasa Hukum Suhatman Jambak Apresiasi Putusan PN Stabat

Rabu, 1 Jul 2026 - 04:21