Dokumen Cacat, Pemenang Sah? Integritas Tender yang Dipertaruhkan”

- Editor

Minggu, 17 Agustus 2025 - 07:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | TribuneIndoneaia.com

Proses tender proyek pemerintah seharusnya menjadi ruang bagi transparansi, keadilan, dan kompetisi sehat antar perusahaan. Namun, praktik di lapangan kerap meninggalkan tanda tanya besar. Salah satunya terjadi pada tender pembangunan tanggul dan pengamanan tebing Sungai Tamiang, dengan jumblah pagu 4.540.000.000, yang bersumber dari dana APBA.

Tercatat ada 12 perusahaan yang ikut bersaing dalam tender tersebut. Namun, kejanggalan muncul ketika salah satu perusahaan ditetapkan sebagai pemenang meski dokumen administrasinya tidak lengkap. Perusahaan tersebut hanya mengunggah dokumen penawaran tanpa dukungan alat maupun Surat Keterangan Keahlian (SKK), yang sejatinya menjadi syarat utama.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin perusahaan dengan berkas tak lengkap bisa lolos evaluasi? Lebih jauh, bagaimana mereka bisa hadir dalam pembuktian tanpa dokumen asli yang diminta? Keanehan ini menimbulkan dugaan adanya “rekayasa” atau keberpihakan dalam proses penilaian panitia tender diduga apa permainan keterlibatan oknum tipikor polda aceh dalam proses terder tersebut masyarakat meminta kepada kejati dan KPK untuk mengusun tuntas tender tersebut karna ada.

Sebelas perusahaan lain yang ikut serta tentu merasa dirugikan. Mereka telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi, namun justru tersisih. Situasi ini jelas mencederai semangat persaingan sehat yang menjadi roh utama mekanisme tender proyek pemerintah.

Lebih parah lagi, kasus ini memunculkan kekhawatiran bahwa sistem tender hanya dijadikan formalitas. Jika benar demikian, maka pemenang proyek bukan ditentukan oleh kualitas dan kelayakan, melainkan oleh kepentingan “di balik layar” (atau yg biasa disebut asal cocok tolak persen semua bisa di atur)nah ini dia yang merugikan banyak pihak.

Dalam konteks pembangunan, praktik semacam ini berpotensi membawa dampak serius. Proyek bernilai besar seperti pembangunan tanggul dan pengamanan tebing sungai krung tamiang dan ini menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Jika dikerjakan perusahaan yang tidak kompeten, risiko kerusakan atau kegagalan konstruksi akan sangat besar, dan rakyatlah yang menanggung akibatnya.

Baca Juga:  Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Selain itu, jika panitia benar-benar meloloskan perusahaan dengan dokumen cacat, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Aturan pengadaan barang dan jasa jelas mengatur kewajiban melampirkan dokumen asli, termasuk dukungan alat dan SKK. Mengabaikan aturan ini sama saja dengan membuka pintu lebar-lebar bagi praktik kecurangan.

Masyarakat tentu berharap panitia tender bersikap netral, profesional, dan tidak berpihak pada satu perusahaan tertentu. Netralitas panitia adalah kunci untuk menjaga marwah proses pengadaan, serta memastikan proyek benar-benar dikerjakan oleh pihak yang layak dan berpengalaman.

Lebih jauh, aparat penegak hukum harus ikut mengawasi. Dugaan keberpihakan atau permainan dalam tender proyek publik tidak boleh dianggap sepele. Jika dibiarkan, praktik “persenan gelap” akan semakin mengakar, merusak tatanan hukum, dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Tender bukan sekadar urusan teknis administrasi. Ia adalah amanah untuk mengelola uang rakyat secara benar, jujur, dan bertanggung jawab. Setiap rupiah dalam APBA adalah hasil jerih payah masyarakat, sehingga penggunaannya wajib diawasi dengan ketat.

Keanehan dalam tender di banda Aceh ini seharusnya menjadi alarm keras. Panitia dan pihak terkait perlu memberi penjelasan transparan agar keraguan publik bisa terjawab. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk yang menggerus integritas sistem pengadaan di daerah.

Pada akhirnya, pembangunan hanya akan bermakna jika dikerjakan dengan hati yang bersih dan aturan yang ditegakkan. Jika aturan bisa ditabrak demi keuntungan segelintir orang, maka bukan hanya proyek yang gagal, tetapi juga kepercayaan rakyat yang hancur.

Simber : Hamdan

Berita Terkait

Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
 HIDUP KITA DITENTUKAN OLEH PERKATAAN TUHAN, BUKAN OLEH PERKATAAN MANUSIA 
A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”
Gerebek Gubuk Maut di Pancur Ido! Pengedar Sabu Dibekuk Saat Racik Paket Haram, Polisi Sita 2 Gram Narkotika
Bobol Mess Polda Aceh di Medan, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Medan Kota Kerugian Capai Rp200 Juta
Fandi Maulana Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penggelapan, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PN Takengon
Lebih Baik Seperti Anjing Gila daripada Seperti Anjing Mati
Hakim PN Medan Tolak Prapid Tersangka Penganiayaan, Air Mata Orangtua Korban Pecah di Ruang Sidang
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:53

Baitul Mal Simeulue Penyaluran Zakat Tahun 2024 Melebihi Target, Di Tahun 2026 Target 12 Milyar

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:31

Anggaran Belasan Miliar Dipertanyakan, Proyek Jalan Simpang Semadam–Lawe Sigala-Gala Tanpa Plang Informasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:27

Warga Minta Pemkab Agara Bersihkan Puing Rangka Baja Jembatan Mbarung

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:31

Pendalaman Target Info Datater Satkowil 2026, Tim Pusterad Mabes TNI Sambangi Polres Badung

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:22

Bangunan Diduga Tanpa PBG Menjamur di Batang Kuis, LSM GRPK Soroti Sikap Camat dan Trantib

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:01

Gema Harkitnas 2026: Kodim 0414/Belitung Kobarkan Semangat Kedaulatan Digital dari Bumi Laskar Pelangi

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:59

PT Timah Tbk Hijaukan Pesisir Pantai Mudong Gantung, Tanam 5.000 Bibit Mangrove

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:57

DEWAN PENGAWAS BADAN BAITUL MAL ACEH TENGGARA.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x