TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Wakil Ketua Umum Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) Hoko Judho Putra SE MA angkat bicara terkait polemik pemberitaan yang menyudutkan pernyataan Bupati Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan mengenai kondisi jalan rusak dan kewajiban masyarakat dalam membayar pajak.
Hoko menilai sejumlah pemberitaan yang muncul setelah beredarnya video pernyataan Bupati Deli Serdang di media sosial telah memberikan kesan berbeda dari maksud sebenarnya. Ia menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak melihat secara menyeluruh mengenai mekanisme pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
“Saya merasa kecewa dan menyayangkan jika ada pemberitaan yang memelintir
pernyataan Bupati Deli Serdang. Seharusnya setiap informasi dilihat secara utuh, termasuk bagaimana aturan pengelolaan anggaran pemerintah daerah berjalan,” ujar Hoko Judho Putra kepada wartawan TribuneIndonesia Ilham Gondrong, Rabu (17/6/2026).
menurut Hoko, masyarakat perlu memahami bahwa pembangunan infrastruktur seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran tersebut berasal dari berbagai sumber pendapatan yang telah diatur dalam sistem pemerintahan.
Ia menjelaskan, salah satu sumber utama APBD adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana tersebut berasal dari penerimaan daerah melalui pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta pendapatan lain yang sah.
pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, hingga pajak parkir menjadi bagian dari sumber pendapatan daerah yang masuk dalam kas pemerintah daerah,” jelasnya.
Selain PAD, lanjut Hoko, pemerintah daerah juga mendapatkan dukungan dana dari pemerintah pusat melalui dana transfer. Dana tersebut meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Sebagian besar kemampuan APBD daerah juga berasal dari transfer pemerintah pusat. Ada dana yang penggunaannya fleksibel, ada juga dana yang sudah ditentukan peruntukannya seperti pembangunan sekolah, pelayanan kesehatan, jalan, dan infrastruktur lainnya,” katanya.
Hoko mencontohkan pembangunan jalan di wilayah Kabupaten Deli Serdang tidak selalu hanya bersumber dari satu jenis pendapatan. Program pembangunan dapat berasal dari berbagai skema anggaran, baik melalui dana pusat maupun kemampuan keuangan daerah.
ketika masyarakat membayar pajak, itu menjadi bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah. Namun pembangunan juga memiliki mekanisme perencanaan melalui pemerintah daerah bersama DPRD, termasuk melalui usulan masyarakat yang dibahas dalam proses perencanaan pembangunan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kritik masyarakat terhadap kondisi infrastruktur merupakan bagian dari perhatian terhadap pembangunan daerah. Namun, menurutnya, penyampaian kritik juga harus dibarengi dengan pemahaman mengenai sistem anggaran agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
jangan sampai ada pemahaman bahwa setiap kerusakan jalan sepenuhnya hanya dibebankan kepada pemerintah daerah tanpa melihat proses anggaran, kewenangan, serta sumber pembiayaan yang tersedia,” tegas Hoko.
Hoko berharap seluruh pihak dapat memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat. Menurutnya, pemberitaan memiliki peran penting dalam memberikan edukasi mengenai bagaimana pemerintah bekerja dan bagaimana anggaran daerah digunakan
yang perlu diketahui masyarakat adalah pembangunan berjalan melalui sistem yang sudah memiliki aturan. Karena itu, informasi mengenai pemerintahan harus disampaikan dengan pemahaman yang lengkap, bukan hanya mengambil satu bagian pernyataan lalu menimbulkan tafsir berbeda,” pungkasnya.(Ilham Gondrong)














