TribuneIndonesia.com I Galang-Sebanyak 55 anak mengikuti khitanan massal yang dipusatkan di Pondok Pesantren Darul Hasanah, Desa Petangguhan, Galang, Jumaat(3/7/2026). Kegiatan bakti sosial itu menjadi wujud kepedulian terhadap masyarakat, terutama keluarga yang membutuhkan akses layanan kesehatan.
Khitanan massal tersebut merupakan hasil pelaksanaan bersama Pondok Pesantren Darul Hasanah, MWC Nahdlatul Ulama Galang, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Deli Serdang. Puluhan tenaga medis diterjunkan untuk memastikan seluruh peserta memperoleh pelayanan yang aman dan sesuai prosedur.
hadir pada kegiatan itu Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Pemkab Deli Serdang Dr. Hanip Fahri, Ketua PKB Deli Serdang yang juga anggota DPRD Deli Serdang Purwaningrum Ningrum, Wakil Ketua IDI Deli Serdang dr. Carlos Alberto Pakpahan, Rois Syuriah PCNU Deli Serdang H. Ibrahim M.Pd., Camat Galang Darma Bakti Harahap S.Sos., Ketua Al-Washliyah Galang H. Muhammad Amin, Kepala Desa Petangguhan Herianto, tokoh agama, wali murid, serta masyarakat.
Pimpinan Pondok Pesantren Darul Hasanah, Kyai Rustam Lubis S.Pd.I., menjelaskan jumlah peserta khitanan massal mencapai 55 anak.
Khitanan massal ini merupakan pelaksanaan bersama Pondok Pesantren Darul Hasanah, MWC NU Galang, dan IDI Deli Serdang. Sebanyak 55 anak mengikuti khitanan pada kegiatan bakti sosial ini,” ujar Kyai Rustam.
Dr. Hanip Fahri menyampaikan dukungan terhadap kegiatan sosial yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat. menurutnya, khitanan massal menjadi bentuk pelayanan kesehatan yang layak terus dilaksanakan secara berkelanjutan.
semoga kegiatan ini memberi manfaat bagi warga Galang, khususnya keluarga yang membutuhkan. Harapannya, pelaksanaan seperti ini dapat berlangsung setiap tahun di Pondok Pesantren Darul Hasanah,” katanya.
sementara itu, Purwaningrum Ningrum menilai khitanan massal merupakan bentuk nyata kepedulian sosial melalui budaya saling membantu.
Ia juga mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pesantren ditargetkan menjadi Peraturan Daerah pada Oktober 2026. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan terhadap pengembangan pesantren di Deli Serdang.
kehadiran Peraturan Daerah tentang Pesantren nantinya diharapkan memperkuat dukungan bagi pesantren sehingga perannya pada bidang pendidikan, sosial, dan pembinaan umat semakin berkembang,” ujar Purwaningrum.(Ilham Gondrong)
















