TribuneIndonesia.com I Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (LSM GRPK) memperkuat perannya sebagai organisasi sosial yang berorientasi pada penegakan hukum, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, serta pendampingan terhadap masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dan dugaan ketidakadilan. berlandaskan prinsip hukum, organisasi ini menempatkan keadilan sebagai landasan utama dalam setiap aktivitasnya.
di bawah kepemimpinan Abdul Hadi selaku Ketua DPP LSM GRPK, organisasi tersebut menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, objektif, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap langkah yang dilakukan diarahkan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berlangsung sesuai aturan serta menghormati hak-hak masyarakat.
dalam struktur kepengurusan, Ketua DPP didampingi Hoko Jodho Putra, SE., MA sebagai Wakil Ketua, Hasnal Nawawi sebagai Sekretaris, Ilham Gondrong sebagai Wakil Sekretaris, Sopian, SH sebagai Kepala Divisi Investigasi, serta Adi Nugroho sebagai Pengawas. Formasi tersebut memperkuat pelaksanaan fungsi organisasi dalam bidang advokasi, investigasi, pengawasan, dan pelayanan pengaduan masyarakat.
LSM GRPK menyatakan akan terus menerima setiap laporan masyarakat yang disertai data dan bukti awal, melakukan penelaahan secara objektif, serta menyampaikan hasil investigasi kepada aparat penegak hukum maupun instansi berwenang sesuai mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Seluruh proses dijalankan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati proses pembuktian melalui jalur hukum.
Mengusung semboyan “Suara Rakyat, Keadilan untuk Semua“, LSM GRPK memandang bahwa kontrol sosial yang berlandaskan integritas, profesionalisme, dan objektivitas merupakan bagian penting dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui semangat “Orang-Orang yang Tangguh untuk Membela yang Tertindas”, organisasi ini menegaskan arah perjuangannya untuk membela hak-hak masyarakat, mengawal penegakan hukum, mengungkap fakta berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mendorong terciptanya keadilan tanpa membedakan latar belakang siapa pun.
Prinsip “Tidak mencari kekuasaan, melainkan memperjuangkan keadilan bagi rakyat” menjadi pijakan moral LSM GRPK dalam menjalankan fungsi pengawasan sosial, advokasi, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai koridor hukum yang berlaku.(Ilham Gondrong)















