
TRIMBUNEINDONESIA – Kami meminta kepada Bupati Aceh Tenggara untuk segera melakukan pemantauan, evaluasi, dan pemeriksaan ulang terhadap kelayakan operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.
Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang kami terima dari berbagai pihak, terdapat beberapa SPPG/MBG yang patut diduga belum sepenuhnya memenuhi petunjuk teknis (juknis), standar operasional, maupun persyaratan kelayakan yang telah ditetapkan pemerintah. Jika dugaan tersebut benar, maka hal ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut kesehatan, keselamatan, dan hak masyarakat penerima manfaat.
Kami menegaskan bahwa program MBG merupakan program strategis nasional yang bertujuan mulia. Oleh karena itu, pelaksanaannya tidak boleh dijadikan ajang mencari keuntungan semata tanpa memperhatikan kualitas, standar kebersihan, sarana pendukung, maupun kelayakan operasional.
LKGSAI menilai pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap berbagai keluhan dan temuan yang berkembang di lapangan. Kami meminta Bupati Aceh Tenggara beserta instansi terkait turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap seluruh SPPG/MBG yang beroperasi agar tidak ada pihak yang bermain-main dengan program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, penyimpangan, atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, maka kami mendesak agar izin operasional dievaluasi bahkan dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan dipenuhi. Jangan sampai program yang seharusnya menjadi kebanggaan pemerintah justru menciptakan persoalan baru akibat lemahnya pengawasan.
Kami mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan program MBG. Setiap rupiah anggaran negara wajib dipertanggungjawabkan dan setiap penyelenggara wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan.
LKGSAI akan terus mengawal persoalan ini dan tidak akan tinggal diam apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang merugikan masyarakat maupun negara.
Saidul Amran Ketua Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) ***














