Sidang Kasus Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Karo Berlanjut, Jaksa Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

- Editor

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABANJAHE –tribuneindonesia.com.  Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana kehutanan yang menjerat Jesse Togatorop dan Manto Nababan terus bergulir di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Kejaksaan Negeri Karo menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini bermula dari laporan dugaan aktivitas ilegal di kawasan Hutan Lindung Dusun Cirembu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, yang diterima Satreskrim Polres Tanah Karo pada 31 Maret 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe pada 18 Juni 2026.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa telah melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung tanpa izin, termasuk dugaan penebangan pohon serta pemanfaatan hasil hutan yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta peraturan perubahannya.

Selama persidangan, Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai unsur, mulai dari anggota kepolisian, aparatur pemerintah desa, tokoh masyarakat, hingga ahli kehutanan dari UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XV Kabanjahe.

Dalam persidangan terungkap keterangan bahwa aktivitas penebangan pohon jenis Meranti Gembong diduga telah berlangsung sejak tahun 2019. Kayu hasil penebangan disebut diangkut menggunakan kendaraan dan alat chainsaw, sementara sebagian kawasan diduga telah diolah menjadi lahan pertanian.

Ahli kehutanan yang dihadirkan Jaksa juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan pencocokan titik koordinat dengan peta resmi kawasan hutan, lokasi tersebut merupakan kawasan Hutan Lindung Dusun Cirembu yang status hukumnya tidak pernah berubah. Ahli juga menyatakan tidak ditemukan izin yang memperbolehkan kedua terdakwa melakukan aktivitas di kawasan tersebut.

Selain menghadirkan saksi dan ahli, Jaksa Penuntut Umum turut mengajukan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil hardtop, dua unit chainsaw, kayu olahan jenis Meranti Gembong, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

Baca Juga:  Demi Keselamatan Raja Ampat, Kepala BPBD Ingatkan Warga Hentikan Pembakaran Lahan

Persidangan kini memasuki tahap pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge). Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2026, dengan agenda mendengarkan saksi meringankan serta tambahan saksi dari Penuntut Umum.

Jaksa Bantah Isu Kayu Ditebang untuk Pembangunan Gereja Penuntut Umum Roy Andalan Pelawi, S.H., M.Kn. menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan para terdakwa diperintahkan oleh seorang pendeta untuk menebang kayu demi pembangunan gereja.

Sebaliknya, menurut Jaksa, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan kayu hasil penebangan justru diperjualbelikan, termasuk kepada seorang pendeta sebanyak dua ton dengan nilai sekitar Rp9.722.000, sementara sebagian lainnya dijual kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp5.000.000 per ton.

Roy juga menegaskan bahwa para terdakwa tidak pernah memperoleh izin dari Kepala Desa sebagaimana isu yang berkembang di tengah masyarakat. Bahkan, menurut keterangan para saksi, Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, serta tokoh agama telah berulang kali mengingatkan agar aktivitas penebangan dihentikan karena lokasi tersebut merupakan kawasan Hutan Lindung.

> “Fakta persidangan menunjukkan para terdakwa menjual kayu kepada pendeta. Bagaimana mungkin Kepala Desa memberikan izin, sementara lokasi berada di kawasan hutan lindung. Seluruh dalil tersebut telah dibantah oleh para saksi maupun ahli di persidangan,” ujar Roy Andalan Pelawi.

Kejaksaan Negeri Karo kembali menegaskan bahwa perkara ini bukan bentuk kriminalisasi terhadap pihak tertentu, melainkan proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran di kawasan hutan lindung yang didasarkan pada alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Di sisi lain, Kejaksaan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan hutan sebagai aset negara yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah bencana lingkungan, serta menjamin keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Redaksi: >Syahbudin Padang]

Berita Terkait

Selesaikan Persoalan Tanpa Dokumen, Ratusan Warga Keturunan Filipina di Bitung Jalani Verifikasi Faktual Terakhir
Antisipasi Kemacetan Nataru 2027, IWO Bali Minta Komisi III DPRD Bali Perjuangkan Perbaikan Jalur Gilimanuk
Rumah Hampir Rampung, PBG di Percut Sei Tuan Dipertanyakan
Tragedi Kebakaran Melanda Rumah Makan Rusni di Jantung Kota Bitung
IWO Bali Soroti Keluhan Warga soal Perbaikan Jalan Gajah Mada, Nyoman Suyasa Sentil Lemahnya Koordinasi PU dan PDAM
Dikawal Paguyuban Driver, Perda Angkutan Sewa Khusus Bali Akhirnya Kantongi Nomor Register
Nelayan Meosmanggra Temukan Dugaan Bom Ikan di Waigeo Barat, Ketua HMNI Desak Aparat Bertindak
Pemkot Bitung Dukung Program KBK Keuskupan Manado, Fungsikan Lahan Tidur untuk Tekan Inflasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 03:03

Polsek Peusangan Intensifkan Patroli dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Aceh Mencegah Karhutla

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 05:34

Brigjen TNI Kohir Raih Star Iconic Awards 2026 

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:36

Subuh Keliling di Masjid Ridha Jeumpa, Kapolres Bireuen Ajak Jamaah Sinergi Bersama Polisi Berantas Narkotika

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 02:02

Mencetak Generasi Holistik di Kota Santri, LATANSA Boarding School Bireuen Resmi Hadirkan Konsep Pendidikan Berbasis 5 Pilar Utama

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:59

Bireuen Darurat Judol & Narkoba: Kapolres AKBP Yulhendri Tabuh Genderang Perang!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:29

PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Dukung Operasi Patuh Jaya 2026, Perkuat Sinergi Wujudkan Lalu Lintas Berkeselamatan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:27

PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Berkolaborasi dalam menangani Kemacetan dan Keselamatan Lalu Lintas Bersama Stakeholders

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:25

Jasa Raharja Bersama Stakeholder Jakarta Timur Dorong Peningkatan Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Terbaru

Sosial

Brigjen TNI Kohir Raih Star Iconic Awards 2026 

Sabtu, 31 Okt 2026 - 05:34