Bitung | Tribuneindonesia.com – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung menggagalkan upaya peredaran obat keras berlisensi terbatas di wilayah Kecamatan Matuari, Sabtu (08/08/26).
Langkah cepat aparat kepolisian tersebut berhasil menghentikan aksi ilegal yang telah meresahkan warga setempat selama beberapa bulan terakhir.
Aksi penindakan ini berlangsung di Kelurahan Sagerat Weru Satu, Kota Bitung, pada Kamis (6/8). Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak ke lokasi sasaran setelah menerima aduan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat berbahaya di pemukiman mereka.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyergap seorang pemuda berinisial AR (18) tanpa perlawanan di kediamannya. Tim kepolisian langsung melakukan penggeledahan menyeluruh di area rumah terduga pelaku untuk mencari barang bukti terkait.
Dari tangan pemuda berusia 18 tahun tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 397 butir obat keras yang diduga kuat jenis Trihexyphenidyl.
Selain menyita ratusan butir obat, petugas mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi utama pelaku saat bertransaksi dengan pembeli.
AIPDA Bambang Harmoko selaku Kanit Opsnal mendampingi timnya secara langsung dalam operasi penangkapan ini. Penyelidikan intensif yang dipimpinnya terbukti efektif melacak keberadaan terduga pelaku hingga penangkapan berhasil dilakukan dengan lancar.
Saat menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik, (AR) mengakui seluruh perbuatannya di hadapan petugas. Pelaku mengonfirmasi bahwa dirinya telah menjalankan bisnis haram menjajakan obat keras tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir.
Pengembangan di lapangan membuahkan hasil tambahan ketika petugas menemukan ratusan butir obat serupa yang disembunyikan di lokasi terpisah.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pemuda tersebut memiliki akses langsung ke jalur pasokan yang lebih besar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, S.H., M.H., mewakili Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam memberantas peredaran obat ilegal.
Pihaknya berjanji akan terus memburu jaringan distributor yang berada di balik aksi pemuda tersebut demi melindungi masa depan generasi muda.
IPTU Dr. Jefri Duabay menyoroti bahaya besar dari konsumsi Trihexyphenidyl secara bebas tanpa resep dan pengawasan dokter ahli.
”Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras maupun narkotika di Kota Bitung. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengapresiasi keberanian warga yang memberikan informasi sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Penyalahgunaan Trihexyphenidyl sangat berbahaya apabila digunakan tanpa indikasi medis dan pengawasan dokter. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan tegas sekaligus mengedepankan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,”
tegas Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung.
Ia menyampaikan apresiasi mendalam atas keberanian warga yang bersedia melaporkan aktivitas mencurigakan ini, sekaligus menegaskan bahwa polisi tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar obat keras di Kota Bitung.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Bitung tengah memproses pengujian laboratorium terhadap barang bukti obat yang disita serta menyiapkan berkas gelar perkara.
Kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus menggalang sinergi, melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan obat-obatan berbahaya, dan bersama-sama mewujudkan Kota Bitung yang bersih dari ancaman narkotika. (kiti)



















