“Lima Komplotan Curat di Pantai Labu Ditangkap, Motor Korban Dijual Murah ke Percut Sei Tuan”

- Editor

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang I TribuneIndonesia.com-Tim Operasional Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan lima orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun IV, Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Senin (20/10/2025).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Anda Sibarani (26), warga setempat, yang kehilangan Sepeda Motor Honda Vario 160 miliknya pada Kamis, 9 Oktober 2025 lalu, sekitar pukul 05.00 WIB.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya sedang berkendara menuju rumah di Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu. Saat melintas di lokasi kejadian, korban dihadang oleh tiga orang pelaku yang mendorong becak motor ke tengah jalan. Akibatnya, korban terjatuh dan pelaku langsung membawa kabur Sepeda Motor milik korban ke arah Pantai Labu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial RAP (19) di Jalan Lintas Medan–Siantar, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi tersebut bersama dua rekannya, yakni EPS (29) dan PW (36).

Tim Operasional Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Deli Serdang pun segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku yakni EPS dan PW di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam. Dari hasil pengembangan lebih lanjut, petugas turut mengamankan dua orang lain yang terlibat dalam penjualan hasil curian sepeda motor tersebut, yaitu HK (19) dan Y di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:  Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polda Sumut Ungkap 414 Kasus Narkoba: Sita Barang Bukti Senilai Rp312,6 Miliar dan Selamatkan 1,3 Juta Jiwa

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol. Risqi Akbar, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku mengaku telah menjual Sepeda Motor curian tersebut seharga Rp. 2,3 Juta dan membagi hasilnya untuk masing-masing. “Pelaku PW berperan membawa lari Sepeda Motor korban dan menjualnya bersama Y kepada pembeli di Daerah Kecamatan Percut Sei Tuan,” ungkap Kompol Risqi Akbar.

Selain itu, dari hasil interogasi juga diketahui bahwa pelaku HK turut menerima bagian uang hasil penjualan Sepeda Motor sebesar Rp. 450 Ribu. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit becak motor yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian, serta sepasang sandal milik salah satu pelaku.

Kini, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga pelaku utama, yakni PW , RAP, dan EPS dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara dua pelaku lainnya, HK dan Y dijerat Pasal 363 Ayat (1) Jo Pasal 55 dan 66 KUHP karena turut membantu dalam penjualan hasil curian.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Residivis Curanmor Medan Tuntungan Ditembak Polisi Usai Abaikan Tembakan Peringatan
Percobaan Pencurian Motor di Depan BRI Sunggal, Dua Pelaku Diamuk Massa
Pelaku Penipuan Emas Senilai Rp185 Juta Ditangkap di Tanjung Morawa
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Kasat Narkoba Polres Batu Bara Dituding Terima Setoran Miliaran, Jaringan Bento Disebut Kebal Hukum — AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., M.H., Ajukan Hak Jawab dan Bantah Tegas Seluruh Tuduhan
Puluhan LP Mandek, Ketum Kompas Nusantara Desak Polrestabes Medan Segera Bertindak
Integritas Kapolrestabes Medan Dipertanyakan, Jurnalis Halim Tagih Kepastian Penanganan Kasus Penganiayaan
Korban Pengeroyokan di Asahan Keluhkan Kinerja Penyidik: Hanya Satu Tersangka Ditetapkan Meski Pasal 170 Diterapkan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:45

Pastikan Keamanan Nataru, Kapolsek Matuari Tinjau Pembangunan Pos Pelayanan Terminal Tangkoko

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:48

Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:38

Rayakan Libur Akhir Tahun, Quest Vibe Dewi Sri Bali Tawarkan Promo Special Dengan Pengalaman Menginap Berkesan

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:34

​Penyegaran Struktur Organisasi, AKP Rusman Mohammad Saleh Resmi Jabat Kabag SDM Polres Bitung

Kamis, 18 Desember 2025 - 03:58

Nelayan Pateten Keluhkan Lonjakan Tarif Masuk Pelabuhan Pelindo yang Dinilai Tak Transparan

Kamis, 18 Desember 2025 - 03:56

Terduga Pelaku Pencurian Dihakimi Massa di Tembung, Polisi Lakukan Penanganan

Kamis, 18 Desember 2025 - 01:47

Seluruh Fasilitas SMAN 1 Samalanga Terendam Banjir Dan Lumpur Tebal “Bagaimanakah Nasib Peserta Didik Disekolah Ini”

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:25

BPJS Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat Pemodelan Aktuaria, Jaga Sustainabilitas JKN

Berita Terbaru