Polsek Sunggal Ringkus Dua Residivis Jambret

- Editor

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

MEDAN I TribuneIndonesia.comUnit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sunggal berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menyasar kelompok rentan. Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru saja bebas dari penjara.

Kedua tersangka berinisial MAF (23) dan MIP (23) diamankan aparat kepolisian setelah melakukan aksi penjambretan di Jalan Kaswari, Kecamatan Medan Sunggal, pada 21 Desember 2025.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa para pelaku baru satu bulan menghirup udara bebas namun kembali berulah.

Hasil interogasi menunjukkan kedua pelaku baru satu bulan keluar dari penjara dan sudah dua kali melakukan aksi penjambretan,” ujar Kompol Bambang saat konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Selasa (23/12/2025).

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Evi Kartika Trisnawati (42), warga Kecamatan Medan Sunggal. Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda listrik ketika tiba-tiba menjadi sasaran komplotan jambret.

Baca Juga:  Diduga Google Error, Nilai Tukar Rupiah Mendadak Rp 8.000 an Per Dollar

Korban sempat berteriak minta tolong, sehingga menarik perhatian warga sekitar. Kebetulan anggota kami sedang melaksanakan patroli dan langsung melakukan penangkapan bersama masyarakat,” jelas Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tanpa pelat nomor, satu buah tas sandang bermotif batik, serta satu unit handphone Oppo A58 warna abu-abu milik korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih residivis yang kembali meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Bambang.

Ilham Gondrong

 

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang
Dua Petani di Aceh Tenggara Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Sempat Buang Barang Bukti Saat Digerebek
Polsek Kuala Ungkap Pencurian Rp110 Juta, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi
Cemburu Berujung Brutal, Pria Aniaya Mantan Istri Hingga Tersungkur
Rumah Ralimasiah Warga Desa Tanjung Raya Dibakar Malam Lebaran di Simeulue, Korban Bantah Tudingan Ilmu Hitam
Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal
Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan
Residivis Curanmor Beraksi di Bebesen, Kini Diamankan di Polres Aceh Tengah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:55

Dankodaeral VIII Hadiri Upacara Hardiknas 2026, Gubernur Yulius: Pendidikan Harus Adaptif

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:24

​Miris, Dua Pelajar di Bitung Terjaring Tim Tarsius Saat Hendak Tawuran Antar Kampung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:59

Rayakan Hari Buruh Internasional, Pelindo Regional 4 Bitung Komitmen Melangkah Maju Bersama Pekerja

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:16

Wujudkan Pendidikan Bermutu, Jajaran Polres Bitung dan Bhayangkari Beri Ucapan Spesial

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:39

Hardiknas 2026: Pemkot Bitung Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif Demi Cetak Generasi Berkarakter

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:43

​Akhiri Perseteruan, Pemuda Pateten Satu dan Kampung Unyil Sepakat Berikrar Damai

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:12

Sinergi Pemkot dan Polres Bitung Kawal Keberangkatan Calon Tamu Allah Menuju Asrama Haji

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:22

Gema Keadilan dari Mimbar Agung: Pesan Menyentuh Ustadz Jufri Naki di Hari Buruh

Berita Terbaru