Polsek Sunggal Ringkus Dua Residivis Jambret

- Editor

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

MEDAN I TribuneIndonesia.comUnit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sunggal berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menyasar kelompok rentan. Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru saja bebas dari penjara.

Kedua tersangka berinisial MAF (23) dan MIP (23) diamankan aparat kepolisian setelah melakukan aksi penjambretan di Jalan Kaswari, Kecamatan Medan Sunggal, pada 21 Desember 2025.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa para pelaku baru satu bulan menghirup udara bebas namun kembali berulah.

Hasil interogasi menunjukkan kedua pelaku baru satu bulan keluar dari penjara dan sudah dua kali melakukan aksi penjambretan,” ujar Kompol Bambang saat konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Selasa (23/12/2025).

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Evi Kartika Trisnawati (42), warga Kecamatan Medan Sunggal. Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda listrik ketika tiba-tiba menjadi sasaran komplotan jambret.

Baca Juga:  Dana Desa Dipotong, Koperasi Belum Terbentuk: Keresahan Masyarakat Aceh Tenggara Mulai Menguat

Korban sempat berteriak minta tolong, sehingga menarik perhatian warga sekitar. Kebetulan anggota kami sedang melaksanakan patroli dan langsung melakukan penangkapan bersama masyarakat,” jelas Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tanpa pelat nomor, satu buah tas sandang bermotif batik, serta satu unit handphone Oppo A58 warna abu-abu milik korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih residivis yang kembali meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Bambang.

Ilham Gondrong

 

Berita Terkait

Bayu Anugerah Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI, Kepatuhan Putusan MK Jadi Sorotan
Jasa Raharja DKI Gelar FGD FKLL, Bersama Stakeholder Petakan Strategi Tekan Kecelakaan di Jakarta Utara
PESAN KEBENARAN DAN KEKUATAN
Dana Desa Dipotong, Koperasi Belum Terbentuk: Keresahan Masyarakat Aceh Tenggara Mulai Menguat
Gerebek Gubuk Maut di Pancur Ido! Pengedar Sabu Dibekuk Saat Racik Paket Haram, Polisi Sita 2 Gram Narkotika
Bobol Mess Polda Aceh di Medan, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Medan Kota Kerugian Capai Rp200 Juta
Tim Cobra Polres Binjai Ringkus Dua Begal Sadis, Aksi Cepat Aparat Redam Kemarahan Warga
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:33

Delapan PETI Galang Ditutup, Pemerintah Perketat Pengawasan Tambang Ilegal

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:45

Deli Serdang Perkuat Perlawanan Narkoba, BNN Dorong Strategi Rehabilitasi Generasi Muda

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:27

BPN Bali Gunakan Film Tanah Sengketa untuk Edukasi dan Cegah Praktik Mafia Tanah

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:18

Pemdes Mesjid Salurkan BLT Rp13,5 Juta kepada 30 Warga, Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 04:46

Duta GenRe Deli Serdang Didorong Jadi Penggerak Generasi Muda Berkualitas

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:19

Jalan Galang Diperkuat, Galian C Ilegal Dibidik

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:54

Jejak Pengabdian Para Bupati Deli Serdang Dikenang Jelang Usia 80 Tahun

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:09

76 Kepala Desa Dilantik, Asri Ludin Tekankan Integritas Kelola Dana Desa

Berita Terbaru