Dua Surat DO di SMAN 3 Medan ! Disiplin, Prosedur, dan Tanda Tanya di Balik Keputusan Sekolah

- Editor

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TribuneIndonesia.com I Medan-Dua surat drop out (DO) yang dikeluarkan SMAN 3 Medan kepada siswa memunculkan pertanyaan dari orang tua. Mereka mempertanyakan dasar keputusan sekolah yang dinilai berbeda dengan sanksi terhadap siswa lain dalam perkara yang bermula dari kegiatan SMAN 3 Axis Tournament pada 7 Agustus 2026.

Pada 18 Agustus, sebanyak 29 siswa disebut dikenai sanksi disiplin. Sebanyak 27 siswa memperoleh surat peringatan (SP). Dua siswa lainnya justru disebut langsung menerima surat DO.

Orang tua siswa mempertanyakan apakah keputusan tersebut telah melalui tahapan pemeriksaan, pemanggilan, klarifikasi dan pembinaan. Mereka juga ingin mengetahui dasar aturan yang digunakan sekolah untuk menjatuhkan sanksi paling berat kepada dua siswa tersebut.

Pertanyaan itu tidak muncul tanpa sebab. dalam perkara disiplin di lingkungan pendidikan, keputusan terhadap siswa tidak hanya menyangkut pemberian hukuman. ada proses yang seharusnya dapat dijelaskan kepada siswa dan orang tua. pelanggaran apa yang dituduhkan, bagaimana fakta diperoleh, siapa yang memeriksa, aturan apa yang dilanggar dan mengapa bentuk sanksinya berbeda.

Perkara tersebut berawal dari kegiatan SMAN 3 Axis Tournament yang berlangsung 7 Agustus.Sejumlah siswa SMAN 3 Medan mengikuti kegiatan itu dengan pendampingan seorang guru olahraga berinisial N.Setelah kegiatan selesai, para siswa membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.

Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan adanya ketentuan kepulangan yang mengharuskan siswa kembali terlebih dahulu ke sekolah sebelum pulang ke rumah. dari persoalan itulah kemudian muncul dugaan pelanggaran tata tertib yang berujung pada pemberian sanksi terhadap sejumlah siswa.

namun, informasi mengenai aturan kepulangan tersebut belum disertai penjelasan resmi dari pihak sekolah mengenai bentuk pelanggaran masing-masing siswa dan dasar pengelompokan sanksinya.

Karena itu, pertanyaan paling mendasar justru berada pada proses setelah peristiwa tersebut,apakah seluruh siswa diperiksa dengan prosedur yang sama, apakah seluruh siswa diberi kesempatan memberikan penjelasan,apakah tingkat pelanggaran masing-masing siswa telah dibandingkan,dan apa alasan dua siswa mendapatkan DO sementara 27 siswa lainnya menerima SP

Perbedaan sanksi menjadi semakin penting karena jumlah siswa yang dikenai tindakan cukup banyak.Dua puluh tujuh siswa disebut menerima SP. Dua lainnya menerima surat DO.

Perbedaan itu tentu dapat saja terjadi apabila tingkat pelanggaran kedua kelompok memang berbeda. Sekolah memiliki aturan dan kewenangan dalam menegakkan tata tertib. Tetapi, dasar perbedaan tersebut perlu diterangkan secara terbuka.tanpa penjelasan, keputusan itu mudah menimbulkan dugaan ketidakseragaman dalam penerapan disiplin.

Orang tua dari dua siswa tersebut mengaku mempertanyakan mengapa anak mereka langsung dikenai sanksi terberat. Mereka juga mempertanyakan apakah sebelumnya telah ada tahapan pembinaan dan peringatan sebagaimana yang diterima siswa lain.

di titik ini, surat DO tidak lagi sekadar selembar dokumen administratif. Surat tersebut menyangkut keberlanjutan pendidikan seorang anak.Karena itu, dasar dan prosedur penerbitannya menjadi penting untuk diketahui.

untuk memperoleh keseimbangan pemberitaan, awak media berupaya menemui pihak SMAN 3 Medan pada Kamis, 20 Agustus 2026.namun, kepala sekolah maupun pihak humas disebut tidak berada di tempat.

Konfirmasi kemudian dicoba melalui petugas piket, sekuriti, guru dan sejumlah siswa. Penjelasan substantif mengenai persoalan dua surat DO tersebut belum diperoleh.Kedatangan awak media juga dicatat melalui buku tamu piket. Namun akses kepada pejabat sekolah yang berwenang memberikan keterangan belum diperoleh.

Situasi itu membuat sejumlah pertanyaan yang muncul dari orang tua belum mendapatkan jawaban dari pihak sekolah.padahal, penjelasan sekolah diperlukan untuk menguji informasi yang berkembang.

Baca Juga:  Program Jaksa Masuk Dayah Perkuat Literasi Hukum Santri Darul Munawwarah Kuta Krueng Pidie Jaya

apakah benar dua siswa langsung menerima surat DO, apa dasar keputusan tersebut, apakah surat peringatan memang tidak diberikan,

Jika tidak diberikan, apa alasan administratif dan normatifnya,dan apakah kedua siswa tersebut mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan atau klarifikasi.

dalam pendidikan, disiplin diperlukan. Sekolah tentu tidak dapat membiarkan tata tertib kehilangan makna. Pelanggaran harus ditangani.tetapi, persoalannya bukan semata-mata apakah siswa melakukan pelanggaran atau tidak.yang perlu diuji adalah bagaimana sekolah mengambil keputusan setelah pelanggaran itu ditemukan.

Penegakan aturan membutuhkan ukuran yang jelas. Siswa yang melakukan pelanggaran perlu mengetahui tuduhan terhadap dirinya. Orang tua perlu mengetahui proses yang dijalankan. Sekolah pun perlu memiliki dokumentasi yang dapat menjelaskan mengapa satu siswa mendapat SP sementara siswa lain menerima DO.

jika seluruh proses itu telah dilakukan, sekolah tentu memiliki ruang untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan keputusannya.Sebaliknya, jika terdapat tahapan yang terlewati, persoalannya berubah menjadi dugaan masalah prosedur.Dinas Pendidikan perlu memeriksaPerkara ini semestinya tidak berhenti sebagai perselisihan antara orang tua dan sekolah.

Dinas Pendidikan Sumatera Utara layak meminta penjelasan mengenai perkara tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk melihat apakah pemberian sanksi kepada 29 siswa telah mengikuti aturan dan mekanisme pembinaan yang berlaku.terutama terhadap dua siswa yang disebut langsung menerima surat DO.

Pemeriksaan tidak berarti membenarkan siswa ataupun menyalahkan sekolah.justru sebaliknya, pemeriksaan diperlukan agar fakta dapat dipisahkan dari dugaan.jika sekolah memiliki dasar kuat, keputusan tersebut dapat dijelaskan berdasarkan dokumen, tata tertib dan hasil pemeriksaan. jika terdapat kekeliruan prosedur, pihak yang berwenang dapat melakukan koreksi.

Yang menjadi persoalan adalah apabila keputusan sebesar DO tidak dapat dijelaskan secara terang.mengapa 27 siswa memperoleh SP sementara dua siswa lainnya langsung menerima DO, apakah kedua siswa tersebut melakukan pelanggaran yang berbeda tingkat keseriusannya, jika berbeda, apa bentuk pelanggarannya, apakah telah dilakukan pemeriksaan individual,apakah orang tua telah dipanggil, apakah siswa telah diberikan kesempatan memberikan klarifikasi, aturan sekolah apa yang menjadi dasar penerbitan surat DO, dan siapa yang mengambil keputusan akhir.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab oleh pihak sekolah melalui dokumen dan penjelasan resmi, bukan melalui dugaan yang berkembang di antara orang tua dan siswa.Kepala sekolah perlu memberikan penjelasan, Sorotan terhadap perkara ini juga tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab manajemen sekolah.

Kepala sekolah memiliki posisi penting dalam memastikan tata tertib diterapkan secara konsisten. Karena itu, keputusan yang berdampak terhadap masa depan siswa perlu dapat dijelaskan secara administratif maupun edukatif.

Mereka mempertanyakan apakah aturan tersebut diterapkan dengan cara yang sama kepada siswa yang berada dalam perkara yang sama.pemberian sanksi dapat menjadi bagian dari pendidikan disiplin. Namun, keputusan yang tidak disertai penjelasan berpotensi meninggalkan persoalan baru: rasa tidak adil, ketidakpercayaan orang tua dan pertanyaan mengenai tata kelola sekolah.

Awak media menunggu kepastian dari  Kepala Sekolah SMAN 3 Medan, pihak humas maupun Dinas Pendidikan Sumatera Utara untuk memberikan penjelasan mengenai kronologi, dasar aturan, hasil pemeriksaan serta alasan pemberian sanksi terhadap dua siswa tersebut.Sebab, persoalan sebenarnya bukan hanya tentang dua surat DO.(Ilham Gondrong)

 

 

Berita Terkait

Meriahkan HUT RI ke-81, SMP Negeri 1 Manyak Payed Gelar Berbagai Perlombaan Penuh Semangat Kemerdekaan
Anggaran Dana BOS SMAN 1 Lubuk Pakam Tahap I 2024 Dipertanyakan, Selisih Penggunaan Capai Rp10,82 Juta
Kembali ke Almamater, Kadis Kominfo Bitung Altin Tumengkol Bakar Semangat Mahasiswa Baru FISIP UNSRAT
Dari Pinang Tak Produktif Menjadi Kebun Manfaat, SMA Negeri 1 Badar Sulap Halaman Sekolah Jadi Aset Pendidikan
PIB College Tegaskan Komitmen Go Global Lewat Short Course 
Sambut HUT RI ke-81, SMPN 1 Manyak Payed Gelar Kerja Bakti Wujudkan Semangat Gotong Royong dan Cinta Tanah Air
Mahasiswa Doktoral UPI Y.A.I Perkuat Mental Keluarga Anak Berkebutuhan Khusus melalui Program The Power of Mind
​Sudarto Katijo Dampingi Kakan Kemenag Bitung Pantau Kreativitas Siswa di Area Perkemahan MTsN 1
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:25

Bupati Bireuen lepas peserta Jaya Sakti Trail Adventure 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:03

Hutama Karya Buka Peluang UMKM Saree Berusaha di Rest Area Tol Sibanceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 04:45

Menguji Janji Mebidang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:24

Miliki Sabu, Dua Pemuda di Tangkap Polres Bireuen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:45

Wilayah 3T Jadi Prioritas MBG, Arief Martha Rahadyan: Ini Wujud Negara Hadir

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:06

Tekan Angka Kecelakaan, PT Jasa Raharja  Gelar Safety Campaign di Wilayah Jakarta Utara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:03

Peresmian grounbreking Hunian terjangkau di wilayah Garai

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:47

PT Jasa Raharja DKI jakarta dan Dinas Perhubungan Provinsi Sosialisasikan Keselamatan Pengemudi Angkutan Umum

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Di Balik Data Desa Menuju Percontohan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 14:14