Korban Pengeroyokan di Asahan Keluhkan Kinerja Penyidik: Hanya Satu Tersangka Ditetapkan Meski Pasal 170 Diterapkan

- Editor

Sabtu, 22 November 2025 - 06:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang I TribuneIndonesia.com-
Irwansyah, korban tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada tahun 2022, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan terkait penanganan Laporan Polisi No. LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut.

Dalam laporan tersebut, penyidik telah menetapkan Jhonny Lumban Tobing sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 170 Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang penggunaan kekerasan secara bersama-sama dan diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Namun, hingga saat ini, Irwansyah merasa kecewa karena penyidik belum menetapkan tersangka lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Penyidik beralasan bahwa penetapan tersangka terhadap Iwan Dahlil Sitorus dkk belum dapat dilakukan karena dua alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP dinilai belum terpenuhi.

Dalam SP2HP No. B/436.G/XI/2025/Reskrim, penyidik menyampaikan bahwa berkas perkara akan segera dilengkapi dan kemudian dikirim ke Kejaksaan Negeri Asahan. Namun, setiap kali korban meminta nomor pengiriman SPDP serta nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkaranya, penyidik disebut tidak memberikan informasi dan hanya mengatakan bahwa informasi akan disampaikan melalui surat resmi. Hal ini diungkapkan penyidik Aiptu Zico Sitompul, SH.

Baca Juga:  Geng Curanmor Sadis Jual Motor Curian Untuk Narkoba & Judi - Boteng Di tangkap Zul Masih Berkeliaran ! 

Irwansyah pun memohon kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Asahan agar memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang menimpanya, mengingat hingga kini para pelaku lain belum tersentuh proses hukum.

“Sementara pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 Subsider 351 Ayat 1, tetapi kenapa baru satu tersangka yang ditetapkan? Bagaimana dengan pelaku lainnya?” keluhnya.

Meski demikian, Irwansyah tetap menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Asahan karena satu tersangka berhasil ditangkap dalam kasus tersebut.

(Tim)

 

Berita Terkait

Jepang Memberi Makan Gratis Tanpa Keracunan- Mengapa Kita Tidak Bisa? Pemimpin Harus Mencicipi Dulu!
Jangan Menjadi Pemimpin — Gubernur Atau Siapa Pun — Untuk Menciptakan Kebohongan Kepada Rakyat
Korupsi Menggurita — Mengapa Koruptor Diperlakukan Istimewa, Rakyat Yang Disiksa?
Ketika Tanah Leluhur Diambil — Tanda Peradaban yang Akan Hancur
Belajarlah kepada India — Bukan Meniru, Tapi Membangun Peradaban Sendiri
Kerajaan Babilon: Kekuasaan yang Lupa Pencipta
Bangsa Kaya yang Terjatuh karena Melupakan Rakyat
Kesombongan yang Menjatuhkan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:52

Meriahkan HUT RI ke-81, SMP Negeri 1 Manyak Payed Gelar Berbagai Perlombaan Penuh Semangat Kemerdekaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:16

Anggaran Dana BOS SMAN 1 Lubuk Pakam Tahap I 2024 Dipertanyakan, Selisih Penggunaan Capai Rp10,82 Juta

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:04

Kembali ke Almamater, Kadis Kominfo Bitung Altin Tumengkol Bakar Semangat Mahasiswa Baru FISIP UNSRAT

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38

Dari Pinang Tak Produktif Menjadi Kebun Manfaat, SMA Negeri 1 Badar Sulap Halaman Sekolah Jadi Aset Pendidikan

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:58

PIB College Tegaskan Komitmen Go Global Lewat Short Course 

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38

Sambut HUT RI ke-81, SMPN 1 Manyak Payed Gelar Kerja Bakti Wujudkan Semangat Gotong Royong dan Cinta Tanah Air

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:54

Mahasiswa Doktoral UPI Y.A.I Perkuat Mental Keluarga Anak Berkebutuhan Khusus melalui Program The Power of Mind

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:07

​Sudarto Katijo Dampingi Kakan Kemenag Bitung Pantau Kreativitas Siswa di Area Perkemahan MTsN 1

Berita Terbaru

Organisasi

Lembaran baru Tabur Bunga, PAN Medan Menata Barisan

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:51