Jalan Darsono Tak Kunjung Tuntas ! Proyek Rp1,23 Miliar Terhenti, Dinas Sebut Kontrak Belum Berakhir

- Editor

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Aspal baru menutup sebagian Jalan Darsono di Dusun 7, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. bagian lain masih menyisakan pekerjaan. di tengah kondisi itu, aktivitas proyek sempat berhenti dan membuat warga yang melintas harus berhadapan dengan ruas jalan yang belum sepenuhnya tertangani.

Proyek yang dibiayai APBD Deli Serdang 2026 senilai Rp1,23 miliar itu kemudian menjadi sorotan. Sebab, pekerjaan yang semestinya berjalan sesuai jadwal kontrak mendadak terhenti. dari lapangan muncul anggapan proyek tersebut mangkrak.namun Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deli Serdang membantah anggapan itu.

Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang, Janso Sipahutar, mengatakan pihaknya telah mengecek langsung kondisi pekerjaan. menurut dia, penghentian sementara terjadi karena penyedia jasa mengalami gangguan kesehatan dan sedang menjalani pengobatan di Singapura.

“Sudah kami cek ke lokasi. benar pekerjaan berhenti di lokasi dan sedikit terkendala. Kami tanya penyedia ternyata sakit, sedang berobat di Singapura,” kata Janso pada Sabtu 22 Agustus 2026

menurut Janso, penyedia jasa telah menyatakan kondisi kesehatannya mulai membaik dan berjanji kembali melanjutkan pekerjaan pada pekan depan.di sinilah persoalan proyek tersebut menjadi penting.apakah berhentinya pekerjaan otomatis dapat disebut mangkrak.

Janso menjelaskan, proyek tersebut masih berada dalam masa kontrak. Penyedia mendapatkan waktu 120 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan. Karena batas waktu kontrak belum berakhir, pemerintah daerah menilai pekerjaan itu belum dapat dikategorikan sebagai proyek mangkrak.

“Sekali lagi tidak benar mangkrak. Kalau mangkrak apabila proses pekerjaan sudah bertahun lewat masa kontrak ditinggalkan penyedia,” ujarnya.

Pernyataan itu sekaligus menempatkan persoalan pada ukuran administratif.masa kontrak dan kewajiban penyedia. Dengan demikian, berhentinya pekerjaan untuk sementara belum serta-merta menjadi bukti bahwa proyek telah ditinggalkan.tetapi bagi warga yang menggunakan jalan, ukuran itu tidak selalu terasa di lapangan.

Baca Juga:  Bupati Asri Ludin Perkuat Peran LPM sebagai Motor Pembangunan Desa

Sebagian badan jalan telah dikerjakan. Sebagian lainnya masih menunggu penanganan. Kondisi tersebut membuat arus kendaraan terganggu, terutama pada bagian ruas yang belum memperoleh lapisan aspal sebagaimana direncanakan.

Janso mengakui persoalan tersebut.Ia meminta maaf kepada masyarakat yang terdampak selama pekerjaan belum selesai. Pemerintah daerah, kata dia, tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.“Kami mohon maaf kepada warga. Kami janji akan tuntaskan,” katanya.

Janso juga mengatakan alasan kesehatan penyedia menjadi salah satu penyebab pekerjaan terhenti. menurut dia, pemerintah masih memberikan ruang kepada penyedia untuk menyelesaikan kewajibannya selama masa kontrak belum berakhir.

“Penyedia sedang sakit jadi kita harus maklum juga lah namanya sakit tidak bisa dipaksa kesehatannya. Tapi sudah kita komunikasi penyedia sudah mendingan, janjinya minggu depan sudah dilanjutkan,” ujar Janso.

Pernyataan pemerintah tersebut masih menyisakan satu pertanyaan yang menentukan.apakah penyedia benar-benar mampu menyelesaikan seluruh pekerjaan dalam sisa waktu kontrak.

Jika pekerjaan kembali berjalan pekan depan dan seluruh ruas yang menjadi bagian kontrak diselesaikan sesuai spesifikasi serta batas waktu, maka penghentian sementara memang lebih tepat dipandang sebagai kendala pelaksanaan.

Sebaliknya, apabila pekerjaan kembali terhenti, batas waktu kontrak terlewati, atau hasil pekerjaan tidak sesuai ketentuan, persoalannya akan berubah dari keterlambatan menjadi persoalan pelaksanaan kontrak.

Untuk sementara, Dinas SDABMBK memastikan proyek Jalan Darsono belum mangkrak. Pekerjaan masih memiliki waktu kontrak dan pemerintah mengklaim pengawasan tetap dilakukan.(Ilham Gondrong)

 

Berita Terkait

Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan
Skandal Pokir PKB di Aceh Tenggara: LSM KPK RI Tuding TPM, Kades, dan Kelompok Tani Main Mata Keruk Uang Negara
Di Balik Data Desa Menuju Percontohan
Sentra ABK Pagar Merbau ! Janji Layanan, Data yang Belum Tuntas
Waduk Bangun Mulia Dikejar, Banjir Sunggal Belum Usai
Sensus Ekonomi dan Data yang Belum Terjaring
Aula Terapung dan Ujian Kreativitas Siswa
Tekan Kasus DBD, Tim Puskesmas Tinombala dan Kelurahan Pateten Satu Gelar Fogging
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:36

Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:33

opini publik Ke Mana Rp500 Juta Itu Pergi? UMKM Jangan Jadi Korban Ganda    

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:04

Skandal Pokir PKB di Aceh Tenggara: LSM KPK RI Tuding TPM, Kades, dan Kelompok Tani Main Mata Keruk Uang Negara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:10

PANITIA DUSUN SUKA DAMAI SUKSES GELAR RESEPSI HUT RI KE-81 DESA SINABANG

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:25

Bupati Bireuen lepas peserta Jaya Sakti Trail Adventure 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:07

Kasus Sopir Truk Kayu Berbuntut Panjang: Gakkum Kehutanan Disemprot Anggota DPRD Sumut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:15

PTPN IV PalmCo Regional VI memulai langkah nyata!  248 pohon ditanam, 2.000 bibit ikan ditebar, 310 burung dilepas di Desa Alue Gading. 

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 04:45

Menguji Janji Mebidang

Berita Terbaru

Organisasi

Lembaran baru Tabur Bunga, PAN Medan Menata Barisan

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:51