Polsek Candipuro Tangkap Pelaku Curat, Temukan Sabu Dalam Jaket Tersangka

- Editor

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribuneindonesia.com, Lampung Selatan – Tim Unit Reskrim Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah seorang warga Desa Way Gelam, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan. Seorang pelaku berinisial YS (22), warga Desa Bumi Jaya, ditangkap saat sedang minum tuak di sebuah warung di Desa Rawa Selapan, Candipuro.
Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka YS diamankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil interogasi, ia mengakui terlibat pencurian bersama seorang rekannya berinisial MSA alias Black, yang saat ini masih berstatus DPO,” ujarnya,
Kasus ini berawal pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 02.45 WIB di rumah milik EY (27), warga Desa Way Gelam. Saat kejadian, pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela samping rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna gold tahun 2022, 1 unit handphone Redmi Note 7 warna hitam, dan 1 unit handphone Vivo Y21 warna silver. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan melapor ke Mapolsek Candipuro.

Baca Juga:  Platinum High KTV Diduga Jadi Sarang Narkoba, Aktivis Desak Polisi Segel dan Gerebek

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. YS akhirnya ditangkap saat nongkrong di warung milik warga. Saat penggeledahan, polisi menemukan 1 kotak rokok merek EXO berisi paket kecil narkotika jenis sabu di saku jaket yang dikenakan tersangka.
“Tersangka kini diamankan di Polsek Candipuro bersama barang bukti berupa sepeda motor curian dan sabu. Selain dijerat Pasal 363 jo 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ia juga akan diproses sesuai undang-undang narkotika,” tambah Ipda Andi.

Adapun ancaman hukuman untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan adalah maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan untuk kepemilikan narkotika bisa mencapai di atas lima tahun sesuai kadar dan keterlibatannya. Polisi juga masih memburu rekan tersangka, MSA alias Black, yang ditetapkan sebagai DPO. (Nzr/hms)

Berita Terkait

Mawar Kecil Jadi Korban Kebiadaban di Batang Kuis
Dukun Kejam Habisi Nyawa, Hendak Perkosa Anak Korban
Polisi Grebek Sarang Narkoba dan Judi di Medan, Tiga Pelaku Terkapar Ditangkap
Maling Motor di Tanjung Morawa Pelaku Dibekuk, Warga Masih Trauma
Platinum High KTV Diduga Jadi Sarang Narkoba, Aktivis Desak Polisi Segel dan Gerebek
Polsek Katibung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo
Polsek Natar Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Keterangan Palsu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 01:27

Kinerja Kapolri Buruk, DPD IMM Aceh Desak Presiden Prabowo Ganti Pimpinan Polri

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:44

Air Mata Persaudaraan untuk Affan Kurniawan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:50

Presiden Prabowo Imbau Masyarakat Tetap Tenang Pasca Insiden Ricuh di Jakarta

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:43

Aliansi Anti Korupsi Indonesia Desak Evaluasi Total Proyek Revitalisasi SLB Negeri Silih Nara Angkup

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:37

Warga Banda Aceh Diminta Tidak Terprovokasi Isu Adu Domba

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:07

Warga Mengamuk, Tuntut Kades Tandem Hilir I Dipecat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:05

Terkait Buruknya Pengelolaan Lingkungan PT Medco, Penggiat Sosial Desak DPRK Aceh Timur Bentuk Pansus

Kamis, 28 Agustus 2025 - 08:29

Jalan Mulus dan Terang, Warga Tiga Desa di Batang Kuis Sambut Perhatian Pemerintah dengan Syukur

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x