Keuchik Keude Birem Bantah Dituduh Dalang Melakukan Dukungan Terhadap Salah Satu Paslon

- Editor

Kamis, 13 Februari 2025 - 03:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Tribuneindonesia.com

Saya atas nama Keuchik Kede Birem membantah dan meminta pihak media untuk mengklarifikasi pemberitaan yang sudah di Publikasikan dengan judul “Keuchik Keude Birem diduga Dalang Melakukan Dukungan Pada Paslon 03 Bupati dan Calon Wakil Bupati Diam Seribu Bahasa” yang diterbitkan oleh media online jelitapos.com pada tanggal 11 Februari 2025.

Ada beberapa kalimat yang saya rasa mengandung unsur opini kebencian terhadap saya yang sangat jelas-jelas merugikan nama baik saya dan nama baik paslon, padahal pihak berwenang saja tidak berani mengeluarkan stetmen yang berbau SARA tersebut, untuk itu saya meminta agar pihak media melalui wartawan yang bersangkutan untuk meralat sebagai berikut ;
1. Penggunaan kata dalang sangat merugikan dan mengancam saya selaku pemangku jabatan kepala desa, dimana bila kita buka kamus Bahasa Indonesia kata dalang adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengatur (merencanakan, memimpin) suatu gerakan atau operasi secara tersembunyi dan dalam skala besar.

2. Saya dianggap turut serta mengarahkan kepada salah satu paslon sehigga hasil Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Aceh Timur dinaikan perkaranya ke Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang penjelasan ketua kordinator salah satu Paslon memang benar ada menyebutkan nama saya, tetapi semuanya telah di bantahkan oleh Mahkamah Konstitusi saat mendengar keterangan dari Panwaslih kabupaten Aceh Timur, dimana Panwaslih mengatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas segala Tindakan yang tidak baik dan benar pada kegiatan Pilkada lalu, mengapa mereka tidak melaporkan kepada Panwaslih, Mahkamah Konstitusi menjawab dengan gamblang bahwa banyak saksi membela bukan yang benar tetapi membela yang bayar.

Baca Juga:  Bawa Kabur Motor, Pria 34 Tahun Diciduk di Pinggir Jalan

Dari dua poin di atas kami menganggap bahwa oknum wartawan tersebut telah melakukan pemberitaan secara tidak berimbang, dimana didalam aturan sebuah pemberitaan yang saya baca pada sebuah artikel, bahwa salah satu syarat sebuah pemberitaan adalah memberikan ruang atau waktu kepada masing-masing pihak secara professional bukan mengedepankan opini yang bertujuan hanya untuk menghakimi sesuai pendapatnya saja.

Atas dasar tersebut, saya atas nama Keuchik Keude Birem meminta kepada media Jelitapos.com untuk meralat berita tersebut melalui wartawan yang berasangkutan, bila permohonan saya tidak di indahkan maka saya akan menempuh sesuai aturan Dewan Pers meminta Hak Jawab kepada media Jeitapos.com selaku Perusahaan dimana tempat oknum wartawan bekerja dan melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Dimana dalam berita opini pribadi yang diberitakan tersebut sangat jelas merugikan nama baik saya secara pribadi, kemudian nama desa dan nama paslon yang disebut-sebutkan, sementara Mahkamah Konstitusi dan Panwaslih sendiri tidak menerima laporan tersebut, pungkas kepala desa Keude Birem dalam siaran persrealesenya. (075)

Berita Terkait

Bayu Anugerah Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI, Kepatuhan Putusan MK Jadi Sorotan
Jasa Raharja DKI Gelar FGD FKLL, Bersama Stakeholder Petakan Strategi Tekan Kecelakaan di Jakarta Utara
PESAN KEBENARAN DAN KEKUATAN
Dana Desa Dipotong, Koperasi Belum Terbentuk: Keresahan Masyarakat Aceh Tenggara Mulai Menguat
Gerebek Gubuk Maut di Pancur Ido! Pengedar Sabu Dibekuk Saat Racik Paket Haram, Polisi Sita 2 Gram Narkotika
Bobol Mess Polda Aceh di Medan, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Medan Kota Kerugian Capai Rp200 Juta
Tim Cobra Polres Binjai Ringkus Dua Begal Sadis, Aksi Cepat Aparat Redam Kemarahan Warga
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 02:03

Kecewa Dengan Putusan Praperadilan Nomor 53/Pid.Pra/2026/PN MDN, Penasehat Hukum Pemohon Tempuh Laporan Ke KY, Bawas MA, KPT Medan, dan Komisi III DPR

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:44

Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:06

PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum bagi Klien Internasional di Indonesia

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:07

PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global

Senin, 15 Juni 2026 - 12:42

Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:58

Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:33

Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:44

Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x