PENETAPAN TERSANGKA MANTAN KEPALA DINAS PUPR KAB.BLITAR DALM KASUS DAM KALI BENTAK 

- Editor

Jumat, 19 September 2025 - 15:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar | TribuneIndonesia.com

Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar selesai telah dilaksanakan Pemeriksaan terhadap tersangka berinisial DC selaku Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.

Tersangka DC diduga telah gagal dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Proyek DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.

DC telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin tanggal 15 September 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor SP Tap-391/M.5.48/Fd 2/09/2025 tanggal 15 September 2025.

Dalam keterangan persnya, Kajari Kabupaten Blitar mengatakan, setelah kami layangkan Surat Panggilan sebagai tersangka, DC dengan itikad baik langsung memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT 09/M.5.48/Fd 2/09/2025 tanggal 18 September 2025 di Lapas Kelas II B Blitar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Dr.Zulkarnaen, SH, MH didampingi Kasi Pidsus | Gede Willy Pramana, SH., M.Kn. dan Kasi Intelijen Diyan Kurniawan, SH, MH menyampaikan bahwa, pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan di persidangan perkara tindak pidana Korupsi DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.

Dalam kasus ini yang telah merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp.5.112 489.814,72 (lima milyar seratus dua belas juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus empat belas rupiah koma tujuh puluh dua sen).

Sebelumnya dalam perkara ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga telah menetapkan 5 (lima) Orang Tersangka yang saat ini masih menjalani proses persidangan, yaitu

Baca Juga:  LPP Suara Rakyat: Pendukung Paslon Harus Ikhlas Terima Hasil Pilkada 2024

1. “MB” selaku Direktur CV. Cipta Graha Pratama selaku Penyedia Jasa telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 11 Maret 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-01/M.5.48/Fd.2/03/2025.

2. “MID” selaku Admin CV Cipta Graha Pratama dan yang mengelola uang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 April 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) 02/M.5.48/Fd 2/04/2025 tanggal 14 April 2025.

3. “HS” selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 April 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-03/M.5.48/Fd. 2/04/2025 tanggal 22 April 2025,

4. “HB” Alias “BS” selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar dan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 April 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor PRINT-04/M.5.48/Fd2/04/2025 tanggal 23 April 2025.

5. MM selaku Anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 02 Juni 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-05/M 5.48/Fd 2/06/2025 tanggal 02 Juni 2025. (MAIDONI).

Berita Terkait

Skandal Pokir PKB di Aceh Tenggara: LSM KPK RI Tuding TPM, Kades, dan Kelompok Tani Main Mata Keruk Uang Negara
Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan
PANITIA DUSUN SUKA DAMAI SUKSES GELAR RESEPSI HUT RI KE-81 DESA SINABANG
Imigrasi Denpasar Dalami Pengusiran Tiga WNA di Tempat Kebugaran (A Fitness) Sukawati
Sabet Juara 1 Putri dan Top 1 Following, Kontingen Pramuka Bitung Borong Penghargaan di Jamnas 2026
Demi Kenyamanan Siswa, WC SMPN 2 KJM Direvitalisasi Pasca Banjir, Bukan Ditutup
Janji Dua Pekan, Tersangka Illegal Logging Asahan Masih Ditunggu
Bundes Sinabang Jaya : Badan Usaha Milik Desa Sinabang paling produktif dan berhasil di wilayah Kabupaten Simeulue.
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:04

Skandal Pokir PKB di Aceh Tenggara: LSM KPK RI Tuding TPM, Kades, dan Kelompok Tani Main Mata Keruk Uang Negara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:51

Sentra ABK Pagar Merbau ! Janji Layanan, Data yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:49

Waduk Bangun Mulia Dikejar, Banjir Sunggal Belum Usai

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:20

Sensus Ekonomi dan Data yang Belum Terjaring

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:29

Aula Terapung dan Ujian Kreativitas Siswa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:50

Tekan Kasus DBD, Tim Puskesmas Tinombala dan Kelurahan Pateten Satu Gelar Fogging

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:57

Integrasikan Assessment Psikologi Sekolah, Pemkot Bitung Resmi Kukuhkan Forum Anak Daerah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:40

Desa Binaan, Layanan Imigrasi, dan Janji yang Harus Dibuktikan

Berita Terbaru

Organisasi

Lembaran baru Tabur Bunga, PAN Medan Menata Barisan

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:51

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x