Spesialis Pencuri Sparepart Motor Diringkus Dini Hari

- Editor

Senin, 26 Januari 2026 - 09:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN I TribuneIndoneaia.comDua pria yang diduga sebagai spesialis pencurian sparepart sepeda motor akhirnya kembali berurusan dengan hukum. Keduanya ditangkap Tim Opsnal Polsek Medan Baru saat berupaya menjual hasil curian di wilayah Medan Polonia, Minggu dini hari, 25 Januari 2026.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Aldi Pasaribu alias AP dan Endriko Siahaan alias ES. Keduanya berusia 41 tahun dan diketahui merupakan residivis yang telah berulang kali keluar masuk penjara.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan KH Zainul Arifin, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia. Saat itu, petugas mendapatkan informasi bahwa dua pria mencurigakan tengah berkeliaran sambil menawarkan sparepart sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Mendapat laporan tersebut, kapolsek Medan Baru Kompol Bambang Huta G Barat malaui kanit Reskrim IPTU Poltak.M Tambunan dan  Tim Opsnal Polsek Medan Baru bergerak cepat ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati dua pria dengan ciri-ciri sesuai informasi awal. Tanpa perlawanan berarti, keduanya langsung diamankan.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa Aldi dan Endriko mengakui telah melakukan pencurian sparepart sepeda motor di Jalan Mojopahit, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, tepatnya di depan toko Zulaikha Lapis Legit.

Baca Juga:  Breaking News! Mendagri Pastikan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur

Korban dalam kasus ini diketahui bernama Irfan, 36 tahun, seorang mahasiswa yang berdomisili di Jalan Teuku Cik Ditiro, Kecamatan Medan Polonia. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/78/I/2026/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 25 Januari 2026, pukul 03.45 WIB.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Medan Baru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri jaringan penadah barang hasil curian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan dan sparepart, serta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Ilham Gondrong

 

Berita Terkait

Bayu Anugerah Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI, Kepatuhan Putusan MK Jadi Sorotan
Jasa Raharja DKI Gelar FGD FKLL, Bersama Stakeholder Petakan Strategi Tekan Kecelakaan di Jakarta Utara
PESAN KEBENARAN DAN KEKUATAN
Dana Desa Dipotong, Koperasi Belum Terbentuk: Keresahan Masyarakat Aceh Tenggara Mulai Menguat
Gerebek Gubuk Maut di Pancur Ido! Pengedar Sabu Dibekuk Saat Racik Paket Haram, Polisi Sita 2 Gram Narkotika
Bobol Mess Polda Aceh di Medan, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Medan Kota Kerugian Capai Rp200 Juta
Tim Cobra Polres Binjai Ringkus Dua Begal Sadis, Aksi Cepat Aparat Redam Kemarahan Warga
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:15

227 Kepala Daerah Bersiap Hadiri HUT APKASI ke-26, Deli Serdang Jadi Panggung Kolaborasi Nasional

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:26

Hampir Bertahun-Tahun Menanti, Ratusan Warga Gayo Lues Akhirnya Terima Bantuan Jadup Korban Banjir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:50

Dermawan Ukir Kepercayaan Warga, Kembali Pimpin Tadukan Raga Periode Ketiga

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:59

Deli Serdang Jadi Pelopor Nasional, QResto Pangkas Pajak Restoran Lewat Digitalisasi Transaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:33

Delapan PETI Galang Ditutup, Pemerintah Perketat Pengawasan Tambang Ilegal

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:45

Deli Serdang Perkuat Perlawanan Narkoba, BNN Dorong Strategi Rehabilitasi Generasi Muda

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:27

BPN Bali Gunakan Film Tanah Sengketa untuk Edukasi dan Cegah Praktik Mafia Tanah

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:18

Pemdes Mesjid Salurkan BLT Rp13,5 Juta kepada 30 Warga, Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Dermawan Ukir Kepercayaan Warga, Kembali Pimpin Tadukan Raga Periode Ketiga

Sabtu, 27 Jun 2026 - 03:50