Sabu di Medan Perjuangan,Dua Pemuda Disergap Polisi, Barang Bukti Berserakan di Gang Kutilang

- Editor

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | Tribuneindonesia.com

Warga Gang Kutilang, Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, mendadak digemparkan oleh penyergapan dramatis yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Dua pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu dibekuk dalam operasi cepat pada Sabtu sore (28/06/2025). Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti sabu dan alat edarnya.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Juspit Elmi alias Iyus (35), warga Jalan Pasar III, dan Nafiah Suryadinata alias Nata (27), warga Gang Melati. Keduanya ditangkap tangan saat sedang menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di dalam gang sempit dan padat penduduk.

“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut,” tegas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said.

Barang Bukti Berserakan di Tempat Kejadian

Dari penggeledahan terhadap kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan.

6 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,14 gram,

11 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,72 gram,

2 bungkus plastik klip kosong,

Uang tunai Rp. 182.000,

1 kotak rokok,

1 pipet sekop sabu.

Barang-barang ini ditemukan berserakan di tempat kejadian dan diduga kuat digunakan sebagai alat untuk mengedarkan narkotika kepada pelanggan mereka.

Penggerebekan Mendadak di Sore Hari

Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas pengedaran sabu di lokasi tersebut. Tindak lanjut laporan itu membawa Tim Satnarkoba yang dipimpin Aiptu Junianto Sitorus melakukan pengintaian dan penindakan pada Senin, 23 Juni 2025 pukul 14.00 WIB.

Baca Juga:  Polda Bali Gelar Press Conference Operasi Sikat Agung 2026, Puluhan Motor Curian Dikembalikan ke Pemilik

“Keduanya ditangkap tangan saat memiliki dan menguasai sabu. Barang bukti sabu serta perlengkapannya kami sita di lokasi. Dari Juspit kami temukan sabu dan uang tunai Rp 2 ribu, sedangkan dari Nafiah kami sita 11 bungkus sabu serta uang tunai Rp 180 ribu,” ungkap AKBP Thommy.

Ancaman Hukuman Berat

Kini, kedua tersangka mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi cukup berat, yakni minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Modus Edarkan Sabu, 12 Jiwa Diselamatkan

Modus kedua tersangka adalah mengedarkan sabu kepada pembeli demi meraup keuntungan pribadi, tanpa menghiraukan dampaknya terhadap lingkungan. Dari penindakan ini, polisi memperkirakan telah berhasil menyelamatkan 12 orang dari potensi menjadi korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Ini bukan hanya penangkapan dua pengedar, tapi penyelamatan puluhan jiwa dari kehancuran akibat narkoba. Kami terus berkomitmen memerangi jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” pungkas AKBP Thommy dengan nada tegas.

Medan Perjuangan Tak Lagi Aman Bagi Pengedar Narkoba

Kawasan padat penduduk seperti Medan Perjuangan memang kerap dijadikan lokasi transit atau persembunyian pengedar narkoba. Namun operasi ini membuktikan, Polrestabes Medan tak akan memberi ruang bagi para pengedar untuk beraksi.

Warga diimbau untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika.

Ilham Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

Mestinya Pemerintah Aceh Malu,Pada Jasa warisanya Habib Bugak
Jepang Memberi Makan Gratis Tanpa Keracunan- Mengapa Kita Tidak Bisa? Pemimpin Harus Mencicipi Dulu!
Jangan Menjadi Pemimpin — Gubernur Atau Siapa Pun — Untuk Menciptakan Kebohongan Kepada Rakyat
Korupsi Menggurita — Mengapa Koruptor Diperlakukan Istimewa, Rakyat Yang Disiksa?
Ketika Tanah Leluhur Diambil — Tanda Peradaban yang Akan Hancur
Belajarlah kepada India — Bukan Meniru, Tapi Membangun Peradaban Sendiri
Kerajaan Babilon: Kekuasaan yang Lupa Pencipta
Bangsa Kaya yang Terjatuh karena Melupakan Rakyat
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09

Pemulihan Pascabencana Satgas PRR Pastikan Program Langsa Berlanjut hingga 2028,300 Hektar Tambak Tebar 10Juta Benih udang Vename

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:31

BREAKING! Waisai Diselimuti Asap Karhutla, Ketua DPRK Raja Ampat Turun ke Jalan Bagikan Masker ke Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:30

Tak Tinggal Diam! Ketua DPRK Raja Ampat Turun Langsung Bagikan Masker di Tengah Kepungan Asap

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:22

Bupati Raja Ampat Instruksikan Penggunaan Masker, Sekolah Diminta Sesuaikan Aktivitas Luar Ruangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:52

DPC PKB Kota Langsa Ikuti Rakor Nasional, Muhaimin Iskandar Tekankan Konsolidasi Menuju 2029

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:58

Dampak El Nino di Bitung, Alfred Salindeho Pimpin Doa Bersama di Mata Air Danowudu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:38

Kebakaran Hutan Kofiau Sudah 3 Minggu, Anggota DPRP PBD Frangky Umpain Minta Pemerintah Bergerak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:22

Kebakaran Hutan Kofiau Mengancam Puskesmas Deer, Kepala Distrik Pimpin Warga Berjaga Malam

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x