Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Judi ONLINE

- Editor

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Judi Online a.n Tersangka ZZ dan SB Di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu 05 Februari 2025

Perkara ini bermula Pada Hari Sabtu Tanggal 07 Desember 2024 sekira Pukul 00.00 Team Opsnal Polres Bireuen sedang melaksankan patroli di daerah seputaran Bireuen lalu sesampai di suatu Café daerah Desa Blang Cot Baroh Kec. Jeumpa Kab. Bireuen Team Opsnal Polres Bireuen menemukan dan melihat tersangka sedang bermain judi online jenis slot, kemudian setelah itu Tim Opsnal Sat reskrim Polres Bireuen langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka serta membawa barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Bireuen

Baca Juga:  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Rancang Tugu TMMD Sebagai Simbol Kebersamaan.

adapun Barang Bukti yang diserahkan yaitu 1(satu) unit handphone Merk Samsung Galaxy A04 warna hitam dan 1(satu) unit handphone merk Realmi CS1 warna hijau

Perbuatan Tersangka ZZ dan SB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam erbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti selanjutnya tersangka ZZ dan SB ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen sampai tanggal 19 Februari 2025 dan Kejari Bireuen segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Mahkamah Syariah Bireuen untuk disidangkan.(heri)

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum Bali Gelar Apel Pagi, Kadiv Yankum Tekankan Optimalisasi Kinerja dan Administrasi
Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe
Alat Berat Serbu Sungai, Proyek Rp17,9 Miliar di Aceh Tenggara Disorot; LSM Desak Aparat Pusat Hentikan Pekerjaan
SIARAN PERS RESMI LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)
Proyek Bronjong Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal, Kontraktor Terancam Pidana hingga Rp100 Miliar
Perkuat Sinergi, Dirut Tirta Sanjiwani Lakuka Penandatanganan MOU Dengan Kejari Gianyar
Dua Pegawai Lapas Tewas Terbakar, Dugaan Pembakaran Terencana Menguak Misteri Gelap di Labuhanbilik
Imigrasi Resmi Kukuhkan Satgas Patroli Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 06:30

Menteri PPPA Apresiasi Koperasi Medan Krio, Dorong Ekonomi Keluarga Jadi Benteng Perlindungan Anak

Sabtu, 25 April 2026 - 05:25

Komitmen Politik Dan Keteladanan Sekretaris Komisi VII DPR Aceh Hadir Safari Dakwah Kolbu

Sabtu, 25 April 2026 - 03:06

Desa Mesjid dan Muspika Batang Kuis Gencarkan Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak

Sabtu, 25 April 2026 - 00:13

“Dikepung Gugatan!” 9 Desa Aceh Tenggara Disidangkan Sehari oleh Komisi Informasi Aceh

Jumat, 24 April 2026 - 15:12

Berjemur di Ladang Cabai Kutalimbaru Bupati Borong Hasil Panen, Harapan Petani Ikut Tumbuh

Jumat, 24 April 2026 - 07:15

JKA dan Dilema Fiskal Aceh: Antara Nostalgia dan Realitas

Jumat, 24 April 2026 - 06:47

Sidang Lapangan Perkara No. 408/BTH /2025 Jadi Perhatian, Objek Sengketa Pernah Diputus Sebelumnya

Kamis, 23 April 2026 - 16:27

Warga Penungkiren Mengadu ke DPRD, Aksi Damai Bongkar Dugaan Bobroknya Tata Kelola Desa

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x