Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Judi ONLINE

- Editor

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Judi Online a.n Tersangka ZZ dan SB Di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu 05 Februari 2025

Perkara ini bermula Pada Hari Sabtu Tanggal 07 Desember 2024 sekira Pukul 00.00 Team Opsnal Polres Bireuen sedang melaksankan patroli di daerah seputaran Bireuen lalu sesampai di suatu Café daerah Desa Blang Cot Baroh Kec. Jeumpa Kab. Bireuen Team Opsnal Polres Bireuen menemukan dan melihat tersangka sedang bermain judi online jenis slot, kemudian setelah itu Tim Opsnal Sat reskrim Polres Bireuen langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka serta membawa barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Bireuen

Baca Juga:  Salim Fakhry dan Heri Al Hilal Resmi Dilantik Gubernur Aceh Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati 

adapun Barang Bukti yang diserahkan yaitu 1(satu) unit handphone Merk Samsung Galaxy A04 warna hitam dan 1(satu) unit handphone merk Realmi CS1 warna hijau

Perbuatan Tersangka ZZ dan SB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam erbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti selanjutnya tersangka ZZ dan SB ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen sampai tanggal 19 Februari 2025 dan Kejari Bireuen segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Mahkamah Syariah Bireuen untuk disidangkan.(heri)

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Pencurian, Mansyur Tarigan Malah Duduk di Kursi Terdakwa
Kebakaran Tewaskan Dua Pegawai Lapas Labuhan Bilik, Keluarga Soroti Dugaan Kekerasan
PPBMI Sumut Desak Bupati Deli Serdang Copot Kepala Puskesmas Batang Kuis Pelayanan Buruk, Dugaan Kelalaian Hingga Abaikan Bencana
GMNI Apresiasi Polres Bener Meriah Ungkap Pembunuhan Pasutri dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Propam Polda Aceh Turun ke Simeulue Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Bermain Proyek
Ketum TKN Kompas Nusantara Bela 14 Eks Karyawan RPH Kota Medan
Arief Martha Rahadyan Sambut KUHP Baru sebagai Langkah Besar Reformasi Hukum
Abdul Hadi Laporkan Sejumlah Media ke Polda Sumut, Tuding Pemberitaan Sesat dan Menghakimi
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 10:01

Bupati Haili Yoga Lantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pijas Visara Resmi Jabat Kadis PUPR

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:38

Miris, Kades Sena Diduga Arogan Usir Warga, Kadus VI Dituding Pungli BLT dan Akta Kematian

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:50

Wabup Deli Serdang Tegaskan Dukungan untuk Majelis Taklim Al Haura

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:16

Sertipikat Negara Bicara: Lahan 8.422 Meter di Tirta Deli Sah Milik Pemkab Deli Serdang

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:59

Dari Toilet Bersih, Deli Serdang Bangun Generasi Sehat

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:41

TPS Paya Ilang Jadi Sumber Keluhan, Sampah Menumpuk dan Bau Menyengat Ganggu Aktivitas Warga Takengon

Rabu, 14 Januari 2026 - 01:32

Arief Martha Rahadyan: Blueprint Ekonomi Nasional Berbasis Investasi dan Inovasi

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:27

Wali Kota Medan Promosikan Medan sebagai Ibu Kota Kuliner di Hadapan Rektor Hyejeon University

Berita Terbaru

Organisasi

DPC Macan Asia Deli Serdang Resmi Daftar ke Kesbangpol

Senin, 19 Jan 2026 - 10:28

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x