Jaksa Bacakan Dakwaan Dalam Sidang Perdana Perkara Tipikor PNPM Jeunib

- Editor

Senin, 22 September 2025 - 11:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh/Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen bacakan dakwaan terhadap terdakwa AI dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 s/d 2023 di Kecamatan Jeunib di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Banda Aceh Senin, 22 September 2025

Sidang Yang diketuai oleh hakim Saptikan Handini.SH.MH dan Jaksa Penuntut Umum Siara Nedy.SH.MH. dan Muhammad Furqan Ismi.SH

Perkara ini bermula pada tanggal 24 Juni 2019 dilakukan Musyawarah Antar Desa (MAD) yang mana pada saat itu terdakwa AI membuat kebijakan untuk menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Bahwa setiap peminjam yang akan mengajukan pinjaman Individu pada SPP PNPM terlebih dahulu wajib bertemu atau menjumpai terdakwa AI untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan. Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut maka Proposal Pinjaman dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya

Baca Juga:  58 Personel Polres Pidie Jaya Jalani Uji Bela Diri & Tes Urine, Syarat Wajib Kenaikan Pangkat 2026

Berdasarkan Hasil Audit Inspektorat ditemukan kerugian negara sebesar Rp.856.369.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah)

Akibat perbuatanya Terdakwa AI didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

dalam persidangannya terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap isi dakwaan jaksa penuntut umum.

Selanjutnya sidang dilanjutkan pada hari Jumat 26 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi

Berita Terkait

Patroli Babinsa Koramil 03/Jeunieb, Pastikan Kondisi Jembatan Bailey Aman
Babinsa Koramil 10/Pandrah Latih PBB Siswa SMA Pandrah Jelang HUT ke-81 RI
Babinsa Koramil 09/Makmur Bersama Warga Gotong Royong Timbun Halaman Meunasa
Babinsa Koramil 05/Juli Dampingi Warga Olah Limbah Tempurung Kelapa Jadi Arang
Kodam IX/Udayana Bersama Kogabwilhan II Mantapkan Kesiapsiagaan Bencana di Bali
Polsek Jangka Imbau Masyarakat Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan Keamanan
Polantas Karib, Satlantas Polres Bireuen Edukasi Masyarakat Tentang Ketertiban Berlalu Lintas
​Bermula dari Laporan Warga, Polisi Bitung Bongkar Bisnis Ilegal Obat Keras di Matuari
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:41

Patroli Babinsa Koramil 03/Jeunieb, Pastikan Kondisi Jembatan Bailey Aman

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:33

Babinsa Koramil 09/Makmur Bersama Warga Gotong Royong Timbun Halaman Meunasa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:30

Babinsa Koramil 05/Juli Dampingi Warga Olah Limbah Tempurung Kelapa Jadi Arang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:57

Kodam IX/Udayana Bersama Kogabwilhan II Mantapkan Kesiapsiagaan Bencana di Bali

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:36

Polsek Jangka Imbau Masyarakat Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan Keamanan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:17

Polantas Karib, Satlantas Polres Bireuen Edukasi Masyarakat Tentang Ketertiban Berlalu Lintas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:42

​Bermula dari Laporan Warga, Polisi Bitung Bongkar Bisnis Ilegal Obat Keras di Matuari

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:21

​Sambut HUT RI ke-81, Sat Lantas Polres Bitung Bagikan Bendera Merah Putih dan Helm Gratis ke Pengendara

Berita Terbaru

Sosial

Guru: Satu-satunya Tonggak Sejati Masa Depan Bangsa

Sabtu, 8 Agu 2026 - 15:39

Hukum dan HAM

Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa

Sabtu, 8 Agu 2026 - 12:41

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x