RAJA AMPAT – TRIBUNEINDONESIA.COM — Polemik seleksi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Raja Ampat kembali memanas. Sorotan terhadap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Raja Ampat yang didorong untuk dipanggil DPRK justru dinilai salah sasaran oleh salah satu warga.
Warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan itu menilai, sebelum meminta Kepala BKPSDM membuka proses verifikasi dan dasar penetapan peserta, pihak yang mempersoalkan seleksi seharusnya memahami terlebih dahulu siapa yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan seleksi IPDN.
“BKPSDM itu bukan panitia penerimaan IPDN. Kepala BKPSDM bukan panitia penerima,” tegasnya.
Menurut dia, persoalan menjadi tidak tepat sasaran apabila BKPSDM daerah ditempatkan seolah-olah sebagai pihak yang menentukan seluruh proses penerimaan calon praja IPDN.
Ia menjelaskan, proses pendaftaran dan seleksi IPDN dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan secara terpusat dan berbasis daring. Peserta mengikuti tahapan seleksi melalui sistem yang disediakan pemerintah.
“Seleksi bersifat online. Anak-anak berurusan langsung dengan sistem dan tahapan yang ditentukan pusat,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan anggapan bahwa seluruh proses verifikasi berkas peserta berada di tangan BKPSDM Raja Ampat.
“Verifikasi berkas bukan dilakukan oleh BKPSDM, tetapi oleh panitia seleksi di pusat,” katanya.
Jangan Salah Pintu
Menurutnya, jika DPRK Raja Ampat benar-benar ingin membongkar persoalan di balik polemik peserta afirmasi OAP, maka pertanyaan mendasar justru harus diarahkan kepada proses penerbitan dokumen atau surat keterangan OAP.
Sebab, kata dia, BKPSDM bukan lembaga yang menerbitkan surat OAP.
“Kalau yang mau dicari itu substansinya, pertanyakan mengapa lembaga adat yang memberikan surat OAP tersebut. BKPSDM bukan yang membuat surat OAP,” tegasnya.
Ia menilai, memusatkan persoalan hanya kepada BKPSDM berpotensi membuat proses pengawasan DPRK tidak menyentuh sumber persoalan yang sebenarnya dipertanyakan.
“Jangan sampai hanya menghabiskan energi memanggil pihak yang bukan panitia seleksi,” ujarnya.
DPRK Bukan Panitia Seleksi
Warga tersebut juga menegaskan bahwa DPRK Raja Ampat memiliki fungsi pengawasan, tetapi bukan merupakan panitia seleksi IPDN.
Karena itu, menurutnya, langkah pengawasan harus tetap berpijak pada mekanisme dan pembagian kewenangan yang jelas.
“DPRK bukan panitia seleksi. Jadi bagi kami ini keliru. Maksudnya mungkin baik, tetapi kalau tidak memahami prosedurnya, langkah itu akan dianggap lemah,” katanya.
Ia berharap polemik seleksi IPDN tidak berhenti pada pemanggilan satu lembaga, tetapi benar-benar diarahkan untuk mengurai siapa yang memverifikasi, siapa yang menetapkan, siapa yang menerbitkan dokumen OAP, serta siapa yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan seleksi.
“Kalau memang mau membuka persoalan, buka secara terang. Jangan salah pintu dan jangan salah sasaran,” pungkasnya.















