Bangunan Ilegal di Marelan Asri Tak Ditindak, Ketum TKN Kompas Nusantara Siap Pimpin Aksi Damai Desak Wali Kota dan DPRD Medan Bertindak

- Editor

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | TribunIndonesia.com — Masalah bangunan tiga lantai tanpa izin di Komplek Marelan Asri Residence, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, semakin memicu kemarahan warga. Tidak hanya merusak rumah-rumah di sekitar lokasi, bangunan ilegal ini juga menyebabkan kerusakan serius pada rumah pribadi Ketua Umum (Ketum) TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketum Pagar UNRI Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Warman Lubis.

“Bangunan ini jelas melanggar hukum. Tidak ada PBG, tidak ada AMDAL. Rumah saya rusak berat: tembok retak, plafon jatuh, atap bocor. Rumah warga lain juga mengalami hal serupa. Pemerintah tidak boleh pura-pura tidak tahu,” tegas Ketum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, Selasa (22/7/2025).

Atas kejadian tersebut, Ketum Adi Warman telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan. Selain itu, ia juga melayangkan surat kepada Wali Kota Medan, DPRD Kota Medan, Dinas Perkim, Satpol PP, dan Kejati Sumut untuk meminta bangunan ilegal itu segera dibongkar.

Baca Juga:  KAKI Minta Aparat Tegas Kepada Pedagang Pengoplos Beras, Kelangkaan Beras Dikeluhkan

Namun hingga kini belum ada langkah konkret dari Pemko Medan maupun instansi terkait.

“Kalau tidak ada tindakan dari Pemko Medan, DPRD, Dinas Perkim, dan Satpol PP, saya bersama warga siap turun aksi damai langsung di depan kantor Wali Kota, DPRD Medan, dan instansi lainnya. Ini perjuangan melawan mafia bangunan,” tegas Ketum Adi Warman.

Menurutnya, langkah yang diambil bukan sekadar membela diri, melainkan untuk memperjuangkan keadilan bagi seluruh warga yang dirugikan.

“Kalau aksi damai pun tidak digubris, saya akan lanjutkan ke Polda Sumut bahkan sampai ke Jakarta. Saya tidak akan berhenti sampai bangunan ilegal ini dibongkar dan pelakunya diproses hukum,” tutupnya.

TribunIndonesia.com

Berita Terkait

Fandi Maulana Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penggelapan, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PN Takengon
Hakim PN Medan Tolak Prapid Tersangka Penganiayaan, Air Mata Orangtua Korban Pecah di Ruang Sidang
PERADI PASNI Gandeng Polres Salatiga: Kawal Penegakan Hukum Humanis di Era KUHP Baru
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Poldasu Selidiki Dugaan Korupsi Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
Putusan MA Diabaikan, Lamsin SKD Angkat Bicara: “Jangan Permainkan Hukum Negara”
Putusan MA Sudah Sampai ke Kabag Hukum, Pemkab Aceh Tenggara Dinilai Belum Bergerak Cepat
Perkuat Sinergi, Imigrasi Ngurah Rai Gelar Media Gathering demi Keterbukaan Informasi Publik
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:38

Pasutri Pengedar Sabu di Pantai Cermin Dibongkar, Satres Narkoba Sergai Ungkap Bisnis Haram Berkedok Rumah Tangga

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:12

Guru Tahfidz di Rantau Panjang Dapat Dukungan Penuh, LSM GRPK dan P2BMI ! Desak Penindakan Tuntas Jaringan Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:54

Gerebek Gubuk Maut di Pancur Ido! Pengedar Sabu Dibekuk Saat Racik Paket Haram, Polisi Sita 2 Gram Narkotika

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:35

BNN Gerebek Kampung Narkoba di Labura, Rp188 Juta Uang Tunai dan Sabu Disita

Senin, 27 April 2026 - 14:06

Sarang Narkoba di Bantaran Rel KA Tembung Dibakar, 4 Pelaku Dibekuk dengan Sabu dan Ganja

Minggu, 26 April 2026 - 01:14

Melarikan Diri dan Terjatuh ke Lereng saat Hendak Ditangkap, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia

Sabtu, 11 April 2026 - 03:53

Residivis Narkoba Diciduk di Jimbaran Amankan 2kg sabu senilai 6 miliar

Senin, 16 Maret 2026 - 03:51

Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan

Berita Terbaru

Headline news

YCKGN Perluas Layanan Gizi di Pidie Melalui Peresmian SPPG Sigli

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:42

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x