Bangunan Ilegal di Marelan Asri Tak Ditindak, Ketum TKN Kompas Nusantara Siap Pimpin Aksi Damai Desak Wali Kota dan DPRD Medan Bertindak

- Editor

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | TribunIndonesia.com — Masalah bangunan tiga lantai tanpa izin di Komplek Marelan Asri Residence, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, semakin memicu kemarahan warga. Tidak hanya merusak rumah-rumah di sekitar lokasi, bangunan ilegal ini juga menyebabkan kerusakan serius pada rumah pribadi Ketua Umum (Ketum) TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketum Pagar UNRI Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Warman Lubis.

“Bangunan ini jelas melanggar hukum. Tidak ada PBG, tidak ada AMDAL. Rumah saya rusak berat: tembok retak, plafon jatuh, atap bocor. Rumah warga lain juga mengalami hal serupa. Pemerintah tidak boleh pura-pura tidak tahu,” tegas Ketum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, Selasa (22/7/2025).

Atas kejadian tersebut, Ketum Adi Warman telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan. Selain itu, ia juga melayangkan surat kepada Wali Kota Medan, DPRD Kota Medan, Dinas Perkim, Satpol PP, dan Kejati Sumut untuk meminta bangunan ilegal itu segera dibongkar.

Baca Juga:  Pemasangan Bronjong: Langkah Satgas TMMD Jaga Kelestarian Alam.

Namun hingga kini belum ada langkah konkret dari Pemko Medan maupun instansi terkait.

“Kalau tidak ada tindakan dari Pemko Medan, DPRD, Dinas Perkim, dan Satpol PP, saya bersama warga siap turun aksi damai langsung di depan kantor Wali Kota, DPRD Medan, dan instansi lainnya. Ini perjuangan melawan mafia bangunan,” tegas Ketum Adi Warman.

Menurutnya, langkah yang diambil bukan sekadar membela diri, melainkan untuk memperjuangkan keadilan bagi seluruh warga yang dirugikan.

“Kalau aksi damai pun tidak digubris, saya akan lanjutkan ke Polda Sumut bahkan sampai ke Jakarta. Saya tidak akan berhenti sampai bangunan ilegal ini dibongkar dan pelakunya diproses hukum,” tutupnya.

TribunIndonesia.com

Berita Terkait

Kuasa Hukum Suhatman Jambak Apresiasi Putusan PN Stabat
Bawas MA Telisik Dugaan Etik Hakim, Ketua PN Lubuk Pakam Diminta Klarifikasi
Kecewa Dengan Putusan Praperadilan Nomor 53/Pid.Pra/2026/PN MDN, Penasehat Hukum Pemohon Tempuh Laporan Ke KY, Bawas MA, KPT Medan, dan Komisi III DPR
Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum bagi Klien Internasional di Indonesia
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global
Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 08:14

​Terima Kunjungan PT HM Sampoerna, Kodaeral VIII Jajaki Sinergi Pembangunan Masyarakat

Senin, 6 Juli 2026 - 05:56

​Wujudkan Prioritas Pelayanan, Walikota Bitung Resmikan Rumah Sakit Bitung Health Center

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:59

Direktur Utama PT Pos Indonesia Mundur Setelah Tiga Bulan, TAMPERAK Soroti Temuan Dugaan Rekayasa Keuangan oleh Danantara

Minggu, 5 Juli 2026 - 06:46

​Tepis Isu Miring, Kapolsek KPS Bitung Tegaskan Pemeriksaan Dokumen Kendaraan Sudah Sesuai Prosedur

Minggu, 5 Juli 2026 - 06:04

Babinsa Koramil 08/Gandapura Gelar Komsos Bersama Warga, Bahas Keamanan dan Ketertiban Desa

Minggu, 5 Juli 2026 - 06:01

Babinsa Koramil 06/Peusangan Bantu Warga Bangun Rumah, Perkuat Kebersamaan di Desa

Minggu, 5 Juli 2026 - 05:58

Wali Kota Hengky Honandar Hadiri Pemakaman Almarhumah Asma Nurdin di Girian

Minggu, 5 Juli 2026 - 05:58

Babinsa Posramil Peusangan Selatan Anjangsana Bersama Warga, Bahas Harga Material Bangunan dan Kamtibmas Desa

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

2.088 Mahasiswa Unimed Mulai Pengabdian di 51 Desa

Senin, 6 Jul 2026 - 06:57

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x