TribuneIndonesia.com I Medan-Penasehat Hukum Pemohon Praperadilan Nomor 53/Pid.Pra/2026/PN Mdn menyatakan keberatan dan kekecewaan atas putusan Hakim Tunggal berinisial F.E.M. yang menolak permohonan praperadilan kliennya. Atas putusan tersebut, tim Penasehat Hukum memastikan akan menempuh langkah pengawasan hukum dengan melaporkan hakim yang menangani perkara tersebut kepada Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA), Ketua Pengadilan Tinggi Medan, serta menyampaikan pengaduan kepada Komisi III DPR RI dan Propam Mabes Polri.
Langkah tersebut diambil karena Penasehat Hukum menilai terdapat sejumlah fakta hukum yang telah terungkap secara terang benderang dalam persidangan, namun tidak memperoleh pertimbangan yang memadai dalam putusan hakim.
Penasehat Hukum Pemohon, Dr. Minggu Saragih, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati lembaga peradilan dan independensi hakim. Namun demikian, penghormatan terhadap putusan hakim tidak menghilangkan hak pencari keadilan untuk mempertanyakan pertimbangan hukum yang dinilai belum menjawab fakta-fakta penting yang terungkap selama persidangan.
“Kami menghormati putusan pengadilan, namun kami juga memiliki hak konstitusional untuk menggunakan seluruh mekanisme pengawasan yang tersedia apabila terdapat dugaan kekeliruan dalam menilai fakta persidangan maupun penerapan hukum. Oleh karena itu, kami akan melaporkan persoalan ini ke Komisi Yudisial, Bawas Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Komisi III DPR RI dan Propam Mabes Polri agar dilakukan pemeriksaan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dr. Minggu Saragih.
Salah satu fakta penting yang menjadi sorotan adalah terkait Bukti Surat Pengakuan Utang yang diduga dijadikan sebagai bukti permulaan dalam perkara ini. Dalam persidangan terungkap bahwa dokumen asli Surat Pengakuan Utang tersebut diakui sendiri oleh Pelapor diperoleh dengan cara yang tidak sah dan melawan hukum, yakni dengan mengambil dokumen tersebut dari ruang kerja Pemohon Praperadilan.
Fakta tersebut menurut Penasehat Hukum sangat penting karena berdasarkan Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, alat bukti harus diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan hukum. Namun fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa dokumen tersebut diperoleh dengan cara yang patut diduga melawan hukum.
Lebih lanjut, Penasehat Hukum menjelaskan bahwa dokumen asli Surat Pengakuan Utang tersebut telah disita oleh penyidik dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara. Oleh karena itu, ketika Pemohon mengajukan bukti yang sama di persidangan, Pemohon hanya dapat mengajukan fotokopinya karena dokumen asli telah berada dalam penguasaan penyidik.
Namun dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Tunggal F.E.M. menyatakan bahwa karena bukti yang diajukan Pemohon hanya berupa fotokopi, maka bukti tersebut dianggap tidak bernilai sebagai alat bukti. Padahal faktanya, dokumen asli Surat Pengakuan Utang yang sama telah diperlihatkan di persidangan oleh pihak Termohon dan keberadaannya tidak pernah dibantah.
Menurut Penasehat Hukum, pertimbangan tersebut justru mengabaikan fakta bahwa dokumen asli berada dalam penguasaan penyidik sehingga secara logis Pemohon tidak mungkin lagi menghadirkan dokumen aslinya.
Selain itu, Penasehat Hukum juga menyoroti penyitaan KTP milik Pemohon yang dilakukan pada tanggal 10 Desember 2025. Penyitaan tersebut dilakukan tanpa adanya izin atau penetapan terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa surat penetapan penyitaan baru diterbitkan pada tanggal 16 Desember 2025 atau enam hari setelah KTP Pemohon terlebih dahulu disita. Menurut Penasehat Hukum, keadaan tersebut menimbulkan persoalan serius terkait legalitas tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah terkait penangguhan penahanan. Permohonan penangguhan penahanan telah diajukan oleh Penasehat Hukum pada tanggal 11 Desember 2025, hanya sehari setelah Pemohon ditahan. Namun permohonan tersebut tidak pernah dikabulkan oleh penyidik.
Ironisnya, penangguhan penahanan baru diberikan pada tanggal 7 Februari 2026, yakni hanya satu hari sebelum Pemohon bebas demi hukum pada tanggal 8 Februari 2026 karena berakhirnya masa penahanan. Menurut Penasehat Hukum, apabila sejak awal Pemohon dianggap memenuhi syarat untuk memperoleh penangguhan penahanan, maka patut dipertanyakan mengapa permohonan tersebut tidak dikabulkan sejak awal.
Penasehat Hukum juga menyoroti persoalan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan berulang kali dalam perkara ini. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdapat SPDP tertanggal 31 Mei 2025, kemudian SPDP bulan September 2025, SPDP bulan Mei 2026, bahkan terdapat informasi mengenai SPDP keempat tertanggal 11 Mei 2026.
Keberadaan beberapa SPDP tersebut menurut Penasehat Hukum menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap status tersangka dan menimbulkan kesan adanya tindakan yang tidak profesional serta berpotensi mengarah pada kesewenang-wenangan dalam proses penyidikan.
Terkait SPDP keempat tertanggal 11 Mei 2026, Penasehat Hukum memperoleh informasi mengenai keberadaan SPDP tersebut melalui komunikasi telepon WhatsApp antara penyidik dengan Penasehat Hukum tersangka. Namun hingga saat ini SPDP tersebut tidak pernah diberikan kepada pihak tersangka maupun Penasehat Hukumnya.
Faktanya, berdasarkan informasi yang diperoleh Penasehat Hukum, berkas perkara ini sebelumnya telah berulang kali dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum melalui petunjuk P-19. Bahkan menurut informasi yang diperoleh, proses penelitian berkas perkara tersebut sempat ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum yang sangat senior dengan golongan IV/A. Namun dalam perkembangannya, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut kemudian diganti dengan jaksa yang lebih junior dengan golongan III/A.
Menurut Penasehat Hukum, pergantian tersebut menjadi salah satu hal yang patut mendapat perhatian karena terjadi di tengah masih adanya berbagai persoalan prosedural yang belum terjawab secara tuntas dalam proses penyidikan maupun penuntutan.
Lebih lanjut, Penasehat Hukum menegaskan bahwa SPDP terbaru tertanggal 11 Mei 2026 hingga saat ini tidak pernah diterima oleh tersangka maupun Penasehat Hukumnya. Padahal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, penyidik wajib menyampaikan SPDP kepada Penuntut Umum, Pelapor dan Terlapor paling lambat tujuh hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan.
“Kami mempertanyakan mengapa SPDP tertanggal 11 Mei 2026 tersebut hingga saat ini tidak pernah diberikan kepada tersangka maupun Penasehat Hukumnya. Padahal keberadaan SPDP tersebut kami ketahui justru dari komunikasi antara penyidik dengan Penasehat Hukum. Keadaan ini semakin memperkuat adanya dugaan pelanggaran prosedur yang harus diperiksa secara serius oleh lembaga pengawas,” tegas Dr. Minggu Saragih.
Keterlambatan ataupun tidak disampaikannya SPDP kepada pihak terlapor lebih dari tujuh hari merupakan cacat prosedural yang serius dan berimplikasi terhadap legalitas proses penyidikan.
Penasehat Hukum juga menyoroti pertimbangan hakim terkait keterangan ahli mengenai SPDP. Dalam putusan disebutkan seolah-olah ahli yang dihadirkan Pemohon menyatakan SPDP telah sah menurut hukum.
Padahal menurut Penasehat Hukum, ahli tidak pernah menyampaikan pendapat demikian dalam persidangan. Apabila diperlukan, pihaknya siap membuktikan seluruh fakta persidangan tersebut kepada Komisi Yudisial maupun Bawas Mahkamah Agung sebagai bagian dari laporan yang akan diajukan.
Menurut Penasehat Hukum, putusan praperadilan tersebut lebih menitikberatkan pada aspek formal semata dan belum menjawab secara utuh substansi persoalan yang diajukan Pemohon. Akibatnya, berbagai pertanyaan hukum yang muncul dari fakta-fakta persidangan belum memperoleh jawaban yang komprehensif.
“Kami tidak main-main dalam menempuh langkah hukum ini. Pengaduan kepada Bawas MA, Komisi Yudisial, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Komisi III DPR RI dan Propam Mabes Polri akan kami lakukan. Seluruh bukti telah kami persiapkan dan seluruh data pendukung telah kami miliki,” tegas Dr. Minggu Saragih.
Lebih lanjut, Penasehat Hukum menyatakan bahwa persoalan ini juga akan dibawa ke Komisi III DPR RI dan Propam Mabes Polri untuk meminta evaluasi terhadap kinerja penyidik. Menurutnya, sejak awal penanganan perkara ini telah banyak ditemukan kejanggalan dan dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik dan jajaran Polrestabes Medan.
Penasehat Hukum menegaskan bahwa langkah pengawasan yang ditempuh bukanlah bentuk intervensi terhadap independensi hakim, melainkan bagian dari hak warga negara untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik, profesionalitas, maupun tata cara pemeriksaan perkara.
“Kami akan terus melakukan seluruh upaya hukum yang tersedia agar pencarian keadilan tidak menjadi sia-sia. Kenaikan tunjangan hakim yang saat ini mencapai kisaran Rp70 juta hingga Rp75 juta per bulan seharusnya diiringi dengan peningkatan kualitas putusan yang benar-benar berpijak pada fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Hakim harus memutus perkara berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku secara independen, objektif, dan bebas dari pengaruh pihak manapun,” tegasnya.
Penasehat Hukum berharap seluruh lembaga pengawasan dapat memeriksa persoalan ini secara objektif demi menjaga marwah peradilan dan menjamin tegaknya prinsip due process of law.
“Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan hanya dapat dijaga apabila setiap perkara diperiksa secara objektif, cermat, berimbang, serta berdasarkan fakta dan hukum. Ketika terdapat fakta penting yang diabaikan, maka mekanisme pengawasan adalah jalan yang sah untuk memastikan keadilan tetap ditegakkan,” pungkas Dr. Minggu Saragih.
(Ilham Gondrong)














