Gianyar |Tribuneindonesai.com Kejaksaan Negeri Gianyar melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Gianyar.
Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gianyar, Majelis Desa Adat, Forum Kerukunan Umat Beragama, Muhammadiyah, Kementerian Agama, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Gianyar, Badan Intelijen Negara, Komando Resor Militer Gianyar, Komando Distrik Militer 1616 Gianyar, Kepolisian Resor Gianyar, Harekhisna, Para Perbekel Gianyar, dan Dinas Kebudayaan Gianyar, (16/04/2026).
Rapat koordinasi ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang memberikan mandat kepada Kejaksaan untuk mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
Dalam kegiatan ini, setiap anggota Tim PAKEM menyampaikan laporan sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya terkait perkembangan situasi serta kondisi terkini aliran kepercayaan di wilayah Kabupaten Gianyar.
Pembahasan juga mencakup langkah-langkah strategis untuk memperkuat pengawasan, termasuk deteksi dini terhadap aliran atau ajaran yang terindikasi menimbulkan keresahan di masyarakat, membahayakan negara, atau berpotensi menodai agama yang diakui di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Mirza Erwinsyah, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa PAKEM memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas dan ketertiban umum
.
“Tujuan PAKEM ini adalah melindungi masyarakat dari pengaruh ajaran atau aliran yang berpotensi menyesatkan, memecah belah persatuan, maupun mengganggu keamanan. Kita juga bertugas mengantisipasi penyalahgunaan kebebasan beragama yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kajari Gianyar.
Kajari Gianyar menegaskan bahwa menjaga kerukunan antarumat beragama adalah kewajiban bersama. Kepekaan terhadap dinamika dan perubahan situasi di masyarakat, khususnya terkait aliran kepercayaan dan aliran keagamaan, harus selalu diutamakan.
“Permasalahan ini bersifat sensitif, sehingga dibutuhkan kewaspadaan serta kerja sama dari seluruh pihak. Diharapkan Kabupaten Gianyar dapat senantiasa menjadi wilayah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Kejaksaan Negeri Gianyar meneguhkan komitmennya untuk terus membangun sinergi lintas lembaga, mengedepankan pendekatan preventif, dan memastikan pengawasan terhadap aliran kepercayaan berjalan efektif demi terciptanya masyarakat yang rukun, damai, dan sejahtera(red).



















