Bitung | Tribuneindonesia.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bitung kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum mereka, Minggu (31/05/26).
Melalui operasi patroli cipta kondisi yang digelar secara berkala, petugas berhasil mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dapat memicu tindak kriminalitas.
Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (31/5) dini hari tersebut, Team Tarsius Polres Bitung mengamankan seorang pemuda setempat.
Pemuda yang diketahui berinisial F (18), warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, kedapatan membawa senjata tajam (sajam) ilegal di tempat umum.
Penangkapan terhadap (F) berawal dari keresahan warga Kelurahan Pateten Dua yang melaporkan adanya aksi perkelahian antarkelompok pemuda.
Laporan masyarakat yang masuk sekitar pukul 02.50 Wita tersebut langsung direspons secara kilat oleh Team Tarsius yang sedang melakukan patroli rutin di sekitar wilayah Kecamatan Aertembaga.
Dipimpin langsung Kepala Tim (Katim) Tarsius, AIPDA Angky Koagow, petugas bergerak taktis menuju lokasi kejadian demi meredam bentrokan agar tidak meluas.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung membubarkan kerumunan massa dan melakukan penyisiran intensif terhadap para pemuda yang diduga terlibat dalam pertikaian tersebut.
Di tengah proses pengejaran dan penyisiran di lapangan, gerak-gerik tersangka (F) menarik perhatian petugas.
Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau badik yang disembunyikan pelaku, sehingga petugas langsung mengambil tindakan tegas.
Guna mengantisipasi situasi yang tidak diinginkan, Team Tarsius langsung menggelandang (F) beserta barang bukti pisau badik miliknya menuju Markas Komando (Mako) Polres Bitung.
Langkah ini diambil agar pelaku dapat menjalani pemeriksaan intensif terkait kepemilikan senjata terlarang tersebut.
Mewakili Kapolres Bitung, Albert Zai, S.I.K., M.H. Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum terkait sajam.
Ia menyatakan bahwa tindakan membawa senjata tajam tanpa hak di ruang publik merupakan pelanggaran serius yang mengancam keselamatan warga.
“Kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk respons cepat untuk mencegah terjadinya tindak pidana maupun aksi yang dapat membahayakan masyarakat,”
ujar AKP Ahmad Anugrah dalam keterangannya.
Selain melakukan penegakan hukum, AKP Ahmad juga memberikan imbauan sosiologis kepada masyarakat luas, khususnya para orang tua di Kota Bitung.
Pihak kepolisian meminta para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama saat berada di luar rumah pada malam hingga dini hari.
Di sisi lain, AIPDA Angky Koagow memastikan bahwa Team Tarsius akan terus mengintensifkan patroli preventif serupa di titik-titik rawan secara konsisten.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bitung masih melakukan pendalaman pemeriksaan dan merampungkan berkas perkara pelaku untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (kiti)















