ACEH TENGGARA– Ketua Fraksi Silayakh DPRK Aceh Tenggara sekaligus Anggota Komisi C, M. Rapy Sekedang, menyoroti minimnya pengawasan aparat penegak hukum (APH) di SPBU Lawe Kihing, Kecamatan Bambel.
Sorotan itu disampaikan Rapy setelah dirinya mengisi BBM di SPBU tersebut pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Menurut Rapy, saat berada di lokasi, ia tidak melihat adanya pengawasan dari pihak kepolisian. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan kekhawatiran terhadap kemungkinan terjadinya pengisian BBM secara berulang.
“Ketika saya mengisi BBM di SPBU Lawe Kihing, tidak terlihat pengawasan dari pihak kepolisian di lapangan,” kata Rapy.
Ia khawatir lemahnya pengawasan dapat membuat sebagian masyarakat melakukan pengisian berulang, sementara masyarakat lainnya masih kesulitan memperoleh BBM bersubsidi.
“Yang kita khawatirkan ada masyarakat yang berulang kali mengisi BBM, sedangkan masyarakat lain kesulitan mendapatkannya,” ujarnya.
Rapy meminta APH dan instansi terkait meningkatkan pengawasan di SPBU, khususnya ketika pasokan BBM bersubsidi sedang menjadi persoalan di tengah masyarakat.
Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan tertib, adil, dan sesuai ketentuan.
“APH harus hadir di lapangan. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan justru dirugikan karena pengawasan yang lemah,” tegasnya.
Rapy menegaskan, sorotan tersebut bukan tuduhan terhadap pengelola SPBU ataupun masyarakat tertentu. Ia meminta pihak berwenang melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.



















