Aceh Tengah | Tribuneindonesia – Eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Takengon terhadap tanah yang diklaim milik Samsurudin menuai sorotan. Samsurudin menduga adanya permainan antara pihak pengadilan dengan SMA Negeri 1 Takengon dalam sengketa lahan tersebut.
Menurut Samsurudin, tanah yang disengketakan merupakan milik keluarganya yang sebelumnya dimiliki oleh M. Dali. Ia menyebut pihak keluarga memiliki dokumen kepemilikan yang dinilai kuat, mulai dari akta jual beli, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), hingga kwitansi pembayaran yang berkaitan dengan penggunaan lahan tersebut.
“Pihak sekolah tidak memiliki alas hak atau dokumen surat yang sah atas tanah tersebut. Namun anehnya pihak Pengadilan Negeri Takengon tetap memasang plang sita eksekusi,” ujar Samsurudin kepada awak media.
Ia menjelaskan, terdapat kwitansi yang menunjukkan bahwa pihak SMA Negeri 1 Takengon pernah membeli sebagian tanah milik M. Dali untuk pembangunan saluran air lingkungan sekolah. Selain itu, terdapat pula bukti pembayaran dari Kantor BPMK Aceh Tengah yang disebut pernah menyewa tanah tersebut sebagai akses jalan keluar masuk kantor BPMK karena saat itu kantor tersebut belum memiliki akses jalan sendiri.
Samsurudin menilai kondisi itu memperkuat dugaan bahwa tanah tersebut memang merupakan milik keluarganya. Ia juga mempertanyakan dasar putusan yang memenangkan pihak sekolah dalam sengketa tersebut.
“Dulu lokasi SMA Negeri 1 Takengon sudah pernah diukur dan tidak pernah kekurangan satu sentimeter pun. Namun sekarang malah merampas lagi tanah milik M. Dali. Ada apa sebenarnya yang terjadi di Aceh Tengah ini?” kata Samsurudin.
Ia menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak sekolah dengan pihak pengadilan sebelum proses sengketa diputuskan. Dugaan tersebut, menurutnya, muncul setelah adanya pemasangan plang sita eksekusi oleh pihak pengadilan meskipun keluarga mengaku memiliki bukti kepemilikan yang lengkap.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Takengon maupun SMA Negeri 1 Takengon terkait tudingan tersebut. ( Dian aksara)
















