Bitung | Tribuneindonesia.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum mereka, Kamis (21/05/26).
Langkah tegas ini dibuktikan dengan penangkapan seorang pemuda berinisial RIIW alias FAEL (18) yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Penangkapan terhadap remaja tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Rabu (20/5) siang sekitar pukul 14.30 Wita. Petugas menyergap pelaku saat berada di pinggir jalan kawasan Kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, tanpa memberikan ruang untuk melarikan diri.
Keberhasilan operasi tangkap tangan ini bermula dari adanya laporan tepercaya yang diterima oleh pihak kepolisian sekira pukul 13.00 Wita.
Berdasarkan aduan dari warga, pelaku disinyalir kerap menjalankan aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di sekitar wilayah Kelurahan Madidir Unet dan sekitarnya.
Merespons cepat aduan masyarakat, tim opsnal langsung diterjunkan ke lapangan guna melakukan penyelidikan mendalam dan pengumpulan bahan keterangan.
Setelah mengonfirmasi kebenaran informasi serta memastikan posisi target, petugas langsung bergerak melakukan penyergapan.
Dalam penangkapan awal di pinggir jalan tersebut, polisi berhasil menemukan paket perdana berisi 10 butir obat keras yang diduga Trihexyphenidyl dari tangan pelaku.
Tak berhenti di situ, petugas langsung menginterogasi RIIW di lokasi guna mencari sisa barang bukti lainnya.
Aparat penegak hukum kemudian menggiring pelaku ke sebuah rumah di Kota Bitung yang diakui sebagai tempat penyimpanan rahasia.
Di lokasi kedua ini, petugas melakukan penggeledahan intensif dan berhasil menemukan tambahan sebanyak 1.018 butir obat serupa, sehingga total barang bukti yang disita membengkak menjadi 1.028 butir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RIIW mengakui bahwa ribuan butir pil sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut adalah mutlak miliknya.
Namun yang mengejutkan, ia membeberkan bahwa barang haram tersebut disuplai oleh seorang narapidana berinisial M.P, yang saat ini mendekam di Lapas Sangihe.
Kepada penyidik, pemuda 18 tahun ini juga bernyanyi mengenai modus operandi dan keuntungan yang didapatkannya.
Ia mengaku menjual butiran obat keras tersebut secara eceran kepada sejumlah pelanggan dengan harga Rp10.000 untuk setiap butirnya.
Selain menyita ribuan butir pil Trihexyphenidyl, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi 9 berwarna hitam milik pelaku.
Alat komunikasi tersebut diduga kuat menjadi sarana utama yang digunakan RIIW untuk bertransaksi dengan para pelanggannya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Ia mengapresiasi kepedulian warga yang bersedia melapor, sembari mengimbau masyarakat luas khususnya remaja agar menjauhi penyalahgunaan obat keras karena dampaknya yang merusak masa depan dan melanggar hukum.
Saat ini, RIIW beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bitung untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan jaringan yang lebih luas.
Kasus ini resmi diproses secara hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Bitung/Polda Sulut, di mana pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (kiti)
















