​Gerebek Pengedar Belia di Pakadoodan, Satresnarkoba Polres Bitung Sita Ribuan Pil Trihexyphenidyl

- Editor

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Bitung | Tribuneindonesia.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum mereka, Kamis (21/05/26).

Langkah tegas ini dibuktikan dengan penangkapan seorang pemuda berinisial RIIW alias FAEL (18) yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl.

​Penangkapan terhadap remaja tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Rabu (20/5) siang sekitar pukul 14.30 Wita. Petugas menyergap pelaku saat berada di pinggir jalan kawasan Kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, tanpa memberikan ruang untuk melarikan diri.

​Keberhasilan operasi tangkap tangan ini bermula dari adanya laporan tepercaya yang diterima oleh pihak kepolisian sekira pukul 13.00 Wita.

Berdasarkan aduan dari warga, pelaku disinyalir kerap menjalankan aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di sekitar wilayah Kelurahan Madidir Unet dan sekitarnya.

​Merespons cepat aduan masyarakat, tim opsnal langsung diterjunkan ke lapangan guna melakukan penyelidikan mendalam dan pengumpulan bahan keterangan.

Setelah mengonfirmasi kebenaran informasi serta memastikan posisi target, petugas langsung bergerak melakukan penyergapan.

Dalam penangkapan awal di pinggir jalan tersebut, polisi berhasil menemukan paket perdana berisi 10 butir obat keras yang diduga Trihexyphenidyl dari tangan pelaku.

Tak berhenti di situ, petugas langsung menginterogasi RIIW di lokasi guna mencari sisa barang bukti lainnya.

​Aparat penegak hukum kemudian menggiring pelaku ke sebuah rumah di Kota Bitung yang diakui sebagai tempat penyimpanan rahasia.

Di lokasi kedua ini, petugas melakukan penggeledahan intensif dan berhasil menemukan tambahan sebanyak 1.018 butir obat serupa, sehingga total barang bukti yang disita membengkak menjadi 1.028 butir.

Baca Juga:  ​Raih Nilai IKPA 100 Sempurna, Polres Bitung Borong Penghargaan KPPN Treasury Award 2026

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RIIW mengakui bahwa ribuan butir pil sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut adalah mutlak miliknya.

Namun yang mengejutkan, ia membeberkan bahwa barang haram tersebut disuplai oleh seorang narapidana berinisial M.P, yang saat ini mendekam di Lapas Sangihe.

​Kepada penyidik, pemuda 18 tahun ini juga bernyanyi mengenai modus operandi dan keuntungan yang didapatkannya.

Ia mengaku menjual butiran obat keras tersebut secara eceran kepada sejumlah pelanggan dengan harga Rp10.000 untuk setiap butirnya.

​Selain menyita ribuan butir pil Trihexyphenidyl, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi 9 berwarna hitam milik pelaku.

Alat komunikasi tersebut diduga kuat menjadi sarana utama yang digunakan RIIW untuk bertransaksi dengan para pelanggannya.

​Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Ia mengapresiasi kepedulian warga yang bersedia melapor, sembari mengimbau masyarakat luas khususnya remaja agar menjauhi penyalahgunaan obat keras karena dampaknya yang merusak masa depan dan melanggar hukum.

​Saat ini, RIIW beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bitung untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan jaringan yang lebih luas.

Kasus ini resmi diproses secara hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Bitung/Polda Sulut, di mana pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (kiti)

Berita Terkait

Peringati Maulid Nabi, Kapolres Aceh Timur Santuni puluhan Anak Yatim
Fraksi Otsus DPRK Raja Ampat Soroti Dana Otsus Rp268 Miliar: Jangan Hanya Jadi Angka di APBD
Wali Kota Langsa Buka Langsa Expo 2026, Dorong Kebangkitan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kapolres Bitung Imbau Warga Terdampak Tol Tak Blokir Jalan: Silakan Aspirasi, Tetap Taat Hukum
Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Cipinang Dorong Kemandirian Warga Binaan melalui Produksi Tempe
KRI SRIWIJAYA RESMI PERKUAT ARMADA TNI AL, PANGKORMAR HADIRI PERESMIAN KAPAL INDUK PERTAMA INDONESIA
Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede
Kasus Dugaan Pencabulan Dinilai Jalan di Tempat, Keluarga Korban Minta Atensi Kapolresta Deli Serdang
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 05:17

Fraksi Otsus DPRK Raja Ampat Soroti Dana Otsus Rp268 Miliar: Jangan Hanya Jadi Angka di APBD

Jumat, 25 September 2026 - 15:04

Arief Martha Rahadyan Apresiasi Pesan Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko: Pengabdian Harus Selalu Dekat dengan Rakyat

Jumat, 25 September 2026 - 06:22

21,6 Ton Beras Digelontorkan ke Waisai, 720 Warga Masuk Daftar Penerima

Jumat, 25 September 2026 - 03:53

82 Titik Sumur Bor dan Instalasi Air Bersih Bhayangkari Peduli di Aceh Diresmikan

Jumat, 25 September 2026 - 02:37

Kawal Penyampaian Aspirasi Serikat Petani, Polres Aceh Timur Berikan Pelayanan Humanis

Kamis, 24 September 2026 - 15:17

APBD Perubahan Maybrat di Depan Mata, Yongki Kosamah Ajak Masyarakat Kawal Anggaran dari Hulu hingga Hilir

Kamis, 24 September 2026 - 11:16

Diduga Cabuli Anak di Rumah Makan, Pria Paruh Baya di Bitung Ditangkap Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 07:50

Ketua Umum Bhayangkari Resmikan Secara Daring Bantuan Fasilitas Air Bersih Di Gampong Cot Ara Kuta Blang 

Berita Terbaru