“Unit Reaksi Cepat Ilegal” Teror Warga Paya Gambar, Dugaan Intimidasi Kian Memanas

- Editor

Sabtu, 28 Maret 2026 - 02:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang | TribuneIndonesia.com-Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, memanas. Sejumlah warga mengaku menjadi korban dugaan intimidasi dan interogasi oleh sekelompok orang tak dikenal yang bertindak layaknya aparat penegak hukum, tanpa kewenangan resmi.

Kasus ini mencuat setelah pengakuan Syahril, warga setempat, yang sebelumnya melaporkan dirinya diduga diamankan, diintimidasi, bahkan mengalami tindakan kekerasan oleh kelompok tersebut. Namun fakta baru terungkap, Syahril bukan satu-satunya korban.

Ali dan Amin, warga Dusun II dan Dusun I Desa Paya Gambar, juga mengaku mengalami perlakuan serupa. Kepada wartawan Jumaat 26 Maret 2026,Ali menceritakan kronologi yang dialaminya pada Saptu malam 21 Maret 2026 kejadian, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Saya dijemput dari rumah oleh seseorang bernama Upik bersama rekannya. Lalu kami dibawa ke sebuah warung kopi milik Utri. Di sana sudah berkumpul beberapa orang yang langsung menginterogasi kami seperti aparat,” ungkap Ali dengan nada kecewa.

Menurutnya, suasana interogasi berlangsung tegang dan penuh tekanan. Bahkan, rekannya Amin sempat didorong hingga terjatuh oleh salah satu anggota kelompok tersebut.

“Kami benar-benar tidak terima diperlakukan seperti ini. Seolah-olah kami ini pelaku kejahatan, padahal kami sama sekali tidak tahu persoalan mereka,” tegasnya.

Peristiwa ini memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai tindakan sekelompok orang tersebut sudah melampaui batas dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan desa.

Baca Juga:  Mafia Timah dan Diamnya Lanal Babel: Ketika Amanat Presiden Diabaikan

Menanggapi hal ini, Abdul Hadi, Ketua DPW P2BMI Sumut yang juga putra asli Desa Paya Gambar, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa tindakan interogasi dan intimidasi oleh pihak non-resmi merupakan persoalan serius dan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Di negara ini, yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan itu hanya kepolisian dan kejaksaan. Kalau ada kelompok yang seenaknya melakukan interogasi dan intimidasi, itu jelas perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Ia mendesak pihak kepolisian, khususnya Polsek Batang Kuis, untuk segera turun tangan dan bertindak proaktif dalam menyelesaikan persoalan tersebut sebelum situasi semakin memanas.

“Kalau ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan memicu gangguan kamtibmas yang lebih luas di Desa Paya Gambar. Kami dari P2BMI akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tambah Abdul Hadi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan keberadaan “tim reaksi cepat” ilegal yang meresahkan warga tersebut. Namun desakan publik terus menguat agar aparat segera mengusut tuntas siapa aktor di balik aksi intimidasi ini.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Jika benar ada kelompok yang bertindak seolah kebal hukum, maka penindakan harus dilakukan tanpa kompromi demi menjaga keadilan dan rasa aman di tengah warga.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Gencarkan Budaya Antikorupsi, Kejari Bitung Sambangi Kampus STBM Dua Sudara
​Bentuk Agen Perubahan, Kejari Bitung Isi Pembekalan Revolusi Mental bagi Capaska
​Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Ungkap Pengelolaan Dapur MBG di Manado, OC Kaligis: Dapurnya Ada dan Memenuhi Syarat
​Kajari Bitung Hadiri FGD Evaluasi Restorative Justice di Kejati Sulawesi Utara
Pengawasan Ketat Korps Adhyaksa: Kejari Bitung dan Tiga Kejari Daerah Jalani Evaluasi Kinerja Serentak
Kasus Dugaan JADUP Siperkas Kian Memanas! Warga Tuntut Transparansi, Ketua BPG Sampaikan Keterangan Soal Penyaluran Bantuan
Sidang Kasus Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Karo Berlanjut, Jaksa Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
BERULANG KALI DISOROT, BELUM ADA TITIK TERANG! Dugaan “Dana Titipan” Rp7 Juta per Desa hingga Berbagai Isu Anggaran di Subulussalam Kian Mengguncang Kepercayaan Publik: Sampai Kapan Kepastian Hukum Dinanti?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:22

Jelang HUT Ke-81 RI, Babinsa Koramil 07/Jangka Koordinasikan Keterlibatan Siswa MIN 55 Bugak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:19

Wujud Kepedulian TNI, Babinsa Koramil 08/Gandapura Bantu Warga Bangun Rumah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:31

Kodim 0111/Bireuen Turut Amankan Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di Bireuen

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:16

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Bireuen, Pastikan Percepatan Pembangunan Jembatan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:37

Polres Bireuen Gelar Pengamanan Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:38

Memperingati HUT ke-53 Bank Aceh Syariah,diluar target 162 Darah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:37

TMMD 129 Kodim 0102/Pidie Hadirkan Ketahanan Pangan, Bangun Kandang Ayam, Kolam Lele dan Kebun Sayur

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:05

PSR Bukan Program Bagi-Bagi Lahan dan Tanpa Aturan. Petani Wajib Ikuti Mekanisme dan Regulasi Pemerintah

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Hutama Karya Dukung Gerakan Nasional Zero ODOL Melalui Kampanye Selamat Sampai Tujuan

Kamis, 6 Agu 2026 - 11:53