​Sebut Berita Tanpa Konfirmasi, Marvill Sentil Oknum Pers yang Abaikan Kode Etik

- Editor

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Bitung | Tribuneindonesia.com – Gelombang pemberitaan yang menyudutkan namanya terkait dugaan penyebaran isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) akhirnya mendapat respons tegas dari Marvill, Jumat (22/05/26).

Dalam sebuah klarifikasi panjang di hadapan awak media, Dansatrol Marvill menyatakan bahwa seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya sama sekali tidak berdasar.

​Marvill menegaskan bahwa polemik tersebut sebenarnya telah dibantah sejak awal kemunculannya. Saat ini, perkara yang sempat memicu perhatian publik itu sudah dibawa ke ranah hukum dan sedang dalam proses penanganan oleh pihak berwenang.

​Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras dari Marvill terhadap fenomena penyebaran informasi sepihak.

Ia menyoroti adanya oknum-oknum yang diduga berlindung di balik profesi jurnalis, namun mempublikasikan produk jurnalistik tanpa melalui proses verifikasi dan konfirmasi yang valid.

​Lebih jauh, Marvill menyayangkan penggunaan potongan rekaman suara yang tidak jelas asal-usulnya sebagai materi utama pemberitaan. Menurutnya, tindakan tersebut telah mencederai prinsip-prinsip dasar jurnalistik yang menjunjung tinggi keabsahan sumber data.

​”Pemberitaan ini sudah terverifikasi dan sedang berproses hukum. Kami telah melayangkan somasi dan tinggal menunggu keputusan Dewan Pers sebelum melanjutkan langkah hukum berikut,”

ujar Marvill dalam keterangan resminya.

Secara spesifik, Marvill menyebut ada tiga media siber yang diduga kuat memuat narasi tanpa klarifikasi tersebut.

Ketiga media yang dimaksud adalah Pelopor Berita.id, Tipikor Investigasi News.id, dan Star Bucks News.id.

​Ia menyayangkan sikap redaksi ketiga media itu yang langsung menayangkan pemberitaan tanpa pernah membuka ruang komunikasi dengannya.

Padahal, konfirmasi langsung kepada narasumber merupakan kewajiban mutlak sebelum sebuah informasi disebarluaskan.

​Jika merunut kronologi kejadian, isu sensitif ini pertama kali mencuat ke publik pada 11 Maret lalu. Merespons hal itu, Marvill mengklaim pihaknya tidak tinggal diam dan langsung mengambil tindakan preventif guna meredam situasi.

​Langkah taktis yang dilakukan saat itu adalah menggelar forum klarifikasi terbuka yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh jajaran pengurus dan unsur kerukunan masyarakat Jawa yang berdomisili di Kota Bitung.

​Tidak berhenti di situ, penjelasan komprehensif mengenai duduk perkara yang sebenarnya juga disampaikan secara berkala. Marvill merangkul sejumlah tokoh organisasi kemasyarakatan serta para insan pers yang ada di Sulawesi Utara.

​Dalam berbagai kesempatan tersebut, sejumlah figur penting seperti Sinthia Bojoh hingga jajaran tokoh kerukunan Jawa Sulawesi Utara telah menerima penjelasan langsung. Mereka disebut telah memahami secara utuh duduk persoalan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

​Namun, di kala situasi mulai kondusif, ketenangan kembali terusik oleh munculnya gelombang pemberitaan susulan. Narasi-narasi baru yang dipublikasikan oleh media-media tersebut dinilai justru semakin memperkeruh suasana di tengah masyarakat.

​Ironisnya, materi pemberitaan lanjutan itu dinilai provokatif karena bersumber dari potongan rekaman percakapan yang disebarkan tanpa izin pemiliknya. Hal inilah yang memicu kritik tajam terhadap profesionalisme oknum awak media yang terlibat.

Baca Juga:  Pria Paruh Baya Asal Peusangan Bireuen Hilang, Keluarga Sangat Was-was

​Kasus ini menjadi potret nyata bagaimana jurnalisme kehilangan arah ketika mengabaikan prinsip cover both sides.

Esensi pers bukanlah sekadar beradu cepat dalam menyajikan informasi, melainkan memastikan kebenaran materi melalui proses verifikasi berlapis.


Ketika fungsi konfirmasi diabaikan demi mengejar sensasi, media massa secara tidak langsung kehilangan perannya sebagai kontrol sosial. Dampak buruknya, pers beralih fungsi menjadi alat pembentuk opini sepihak yang menyudutkan pihak tertentu.


​Dampak dari kecerobohan informasi ini sangat berisiko, mengingat Kota Bitung selama ini dikenal sebagai miniatur keberagaman di Sulawesi Utara. Di tengah sensitivitas isu SARA, penyebaran berita yang belum teruji kebenarannya dikhawatirkan dapat memicu kegaduhan sosial berskala besar.

​Marvill pun membaca adanya pola terstruktur yang sengaja dimainkan oleh pihak-pihak tertentu untuk merusak harmoni yang ada.

Upaya memecah belah persatuan ini dianggap sangat mencederai komitmen perdamaian yang sedang dirawat oleh warga Bitung.

​”Kota Bitung baru saja melaksanakan Parade Nusantara dan deklarasi perdamaian bersama pemerintah daerah, TNI dan Polri. Ketika masyarakat sedang menjaga persatuan, masih ada pihak-pihak yang mencoba memainkan isu yang sebenarnya sudah selesai dan sedang berproses hukum,”

sesalnya. Fenomena ini sekaligus menyingkap persoalan mendasar di era digital, di mana status “media online” kerap disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.


Banyak platform digital bermunculan tanpa diimbangi oleh standar verifikasi dan pemahaman kode etik jurnalistik yang memadai.


​Kondisi tersebut pada akhirnya merugikan banyak pihak, mulai dari narasumber yang nama baiknya tercemar hingga profesi wartawan secara kolektif.

Kerja pers yang ideal seharusnya dibangun di atas landasan independensi, disiplin verifikasi, dan tanggung jawab sosial yang tinggi.

​Meski merasa dirugikan, Marvill menyatakan bahwa dirinya masih menunjukkan itikad baik dengan membuka ruang bagi media-media terkait untuk mengklarifikasi pemberitaan mereka.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatannya terhadap institusi pers.

​”Saya masih memberikan kesempatan dan ruang kepada awak media yang bersangkutan untuk datang melakukan klarifikasi secara langsung. Tetapi apabila tidak ada itikad baik, maka kami akan menempuh upaya hukum secara tegas, termasuk pidana, sesuai aturan yang berlaku,”

tegas Marvill.

​Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa sikap terbukanya terhadap pers memiliki batasan hukum yang jelas. Menurutnya, kebebasan pers tidak boleh menabrak hak-hak hukum warga negara melalui penyebaran berita tanpa konfirmasi dan pemanfaatan sumber data ilegal.

​Kini, kasus yang menimpa Marvill menjadi sebuah ujian krusial bagi ekosistem media di Sulawesi Utara.

Publik kini menunggu apakah ruang pers akan tetap terjaga sebagai instrumen demokrasi yang sehat, atau justru terjebak menjadi alat penggiringan opini yang tidak bertanggung jawab. (kiti)

Berita Terkait

Peringati Maulid Nabi, Kapolres Aceh Timur Santuni puluhan Anak Yatim
Fraksi Otsus DPRK Raja Ampat Soroti Dana Otsus Rp268 Miliar: Jangan Hanya Jadi Angka di APBD
Wali Kota Langsa Buka Langsa Expo 2026, Dorong Kebangkitan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kapolres Bitung Imbau Warga Terdampak Tol Tak Blokir Jalan: Silakan Aspirasi, Tetap Taat Hukum
Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Cipinang Dorong Kemandirian Warga Binaan melalui Produksi Tempe
KRI SRIWIJAYA RESMI PERKUAT ARMADA TNI AL, PANGKORMAR HADIRI PERESMIAN KAPAL INDUK PERTAMA INDONESIA
Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede
Kasus Dugaan Pencabulan Dinilai Jalan di Tempat, Keluarga Korban Minta Atensi Kapolresta Deli Serdang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 10:50

Fraksi Demokrat Bongkar 10 Catatan APBD-P 2026, Desak Bupati Nonaktifkan Kepala Kampung yang Terkena LHP

Sabtu, 26 September 2026 - 10:41

Fraksi Demokrat Bongkar 10 Catatan APBD-P 2026, Desak Bupati Nonaktifkan Kepala Kampung yang Terkena LHP

Sabtu, 26 September 2026 - 05:47

Sabtu, 26 September 2026 - 05:17

Fraksi Otsus DPRK Raja Ampat Soroti Dana Otsus Rp268 Miliar: Jangan Hanya Jadi Angka di APBD

Jumat, 25 September 2026 - 12:56

Penghentian Penyelidikan Dipersoalkan, Kuasa Hukum Herly Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 25 September 2026 - 10:00

GRPK dan P2BMI Apresiasi Propam Polda Sumut Terkait Perkembangan Dumas

Jumat, 25 September 2026 - 07:29

Pemda Raja Ampat Bayar Tiga Asrama Mahasiswa di Manado, Jogja dan Manokwari

Jumat, 25 September 2026 - 06:41

Gema Kemanusiaan di GOR Dua Sudara: Pemkot Bitung Apresiasi Peran Vital PMI dan Pembina PMR

Berita Terbaru