Deli Serdang | TribuneIndonesia.com–Situasi di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, mulai memanas setelah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (P2BMI) Sumatera Utara melayangkan surat resmi kepada Kabid Propam Polda Sumatera Utara. Dalam surat tersebut, P2BMI meminta dilakukan investigasi dan penyelidikan serius terkait dugaan pembangunan bangunan liar di lingkungan Mapolsek Galang serta dugaan pembiaran maraknya peredaran narkoba dan perjudian togel di wilayah tersebut.
Surat yang dikirimkan pada Maret 2026 itu menyebutkan bahwa tim investigasi P2BMI menemukan adanya aktivitas pembangunan di area Mapolsek Galang yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen resmi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), gambar perencanaan, maupun penjelasan terkait peruntukan bangunan tersebut.
Ketua DPW P2BMI Sumatera Utara, Abdul Hadi, melalui surat yang turut ditandatangani Sekretaris DPW P2BMI Sumut Ilham Syahputra, menyampaikan bahwa temuan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Menurut mereka, apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu sangat disayangkan karena terjadi di institusi yang seharusnya menjadi contoh kedisiplinan dalam mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku.
“Institusi kepolisian seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi aturan, termasuk terkait pembangunan dan perizinan. Jika benar ada bangunan yang berdiri tanpa PBG di lingkungan Mapolsek Galang, maka ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi publik,” tulis P2BMI dalam surat tersebut.
Selain persoalan bangunan yang diduga tidak memiliki izin, P2BMI juga menyoroti sumber pendanaan pembangunan tersebut. Mereka mempertanyakan apakah proyek tersebut diketahui oleh Kapolresta Deli Serdang atau tidak.
Pasalnya, menurut hasil investigasi yang diklaim dilakukan oleh tim P2BMI, pembangunan tersebut disebut berlangsung tanpa prosedur yang jelas dan berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
“Proyek pemerintah harus transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, kami mempertanyakan dari mana sumber pendanaan pembangunan tersebut dan apakah pihak Polresta Deli Serdang mengetahui adanya proyek tersebut,” tulis P2BMI dalam poin pengaduannya.
Tidak hanya itu, P2BMI juga menyinggung persoalan lain yang dinilai jauh lebih serius, yakni dugaan maraknya peredaran narkoba serta praktik perjudian togel di wilayah Kecamatan Galang.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tim investigasi P2BMI mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai semakin maraknya aktivitas peredaran narkotika serta perjudian jenis togel yang beroperasi secara terang-terangan.
Kondisi tersebut, menurut mereka, telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Bahkan disebutkan bahwa sejumlah petani sawit di wilayah Galang mengaku sering mengalami pencurian hasil panen yang diduga berkaitan dengan maraknya aktivitas kriminal di daerah tersebut.
Yang lebih mengkhawatirkan, P2BMI menyebut adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh di lapangan, aktivitas perjudian togel dan peredaran narkoba di Kecamatan Galang semakin marak. Masyarakat mulai mempertanyakan mengapa kondisi ini seolah dibiarkan terjadi,” tulis P2BMI.
Karena itu, DPW P2BMI Sumatera Utara secara resmi meminta Kabid Propam Polda Sumut untuk segera melakukan investigasi dan penyelidikan terhadap berbagai dugaan tersebut.
Mereka juga berharap jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran serius, maka pihak Propam dapat mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran disiplin atau pelanggaran serius, kami berharap Propam Polda Sumatera Utara dapat mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab,” tegas mereka dalam surat tersebut.
Surat pengaduan itu juga ditembuskan kepada sejumlah pihak penting, di antaranya Kapolri di Jakarta, Kadiv Propam Mabes Polri, Ketua Kompolnas Republik Indonesia, Ketua Komisi III DPR RI, Kapolda Sumatera Utara, Irwasda Polda Sumut, Kapolresta Deli Serdang, serta Kasi Propam Polresta Deli Serdang.
Langkah yang diambil oleh P2BMI ini dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Galang maupun Polresta Deli Serdang terkait isi surat pengaduan tersebut.
Namun demikian, masyarakat Galang kini menunggu langkah tegas dari aparat pengawas internal kepolisian untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar adanya atau tidak.
Jika benar terjadi, maka kasus ini berpotensi menjadi sorotan serius, bukan hanya di tingkat daerah tetapi juga nasional, karena menyangkut integritas lembaga penegak hukum yang seharusnya berdiri di garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat.
Ilham Gondrong


















