SKANDAL SERTIFIKASI MENGUAT: Pernyataan “Aman-Aman Saja” di SMP Negeri 4 Kutacane Diduga Abaikan Aturan Negara

- Editor

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA| ACEH TENGGARA, Mei 2026 – Dugaan penyimpangan dalam pemenuhan beban kerja guru di SMP Negeri 4 Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara kian menguat. Pernyataan Kepala Sekolah yang menyebut kondisi sekolah “aman-aman saja” meski terdapat kekurangan jam mengajar, kini memicu reaksi keras dari kalangan pemerhati pendidikan.

Ucapan Kepala Sekolah Picu Kecurigaan Publik

Dalam konfirmasi langsung, Kepala SMP Negeri 4 Kutacane, Sri Dewi Hartati, menyampaikan pernyataan yang dinilai kontroversial terkait pemenuhan jam mengajar guru.

“Kalau ada sedikit kekurangan, selama tidak ada keberatan dari guru lain, artinya aman-aman saja,” ujarnya.

Pernyataan tersebut dinilai membuka ruang tafsir serius: apakah standar administratif negara telah digantikan dengan kesepakatan internal yang tidak memiliki dasar hukum?

PPKMA Aceh: “Ini Bukan Soal Toleransi, Ini Soal Kepatuhan Hukum”

Ketua DPP PPKMA Aceh, M. Jenen, menilai pernyataan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ia menegaskan bahwa aturan terkait beban kerja guru bersifat mengikat, bukan fleksibel berdasarkan kesepakatan informal.

“Standar 24 jam tatap muka itu bukan pilihan, melainkan kewajiban yang diatur negara. Jika dalam praktiknya tidak terpenuhi tetapi tetap dianggap ‘aman’, maka patut dipertanyakan integritas pelaporan administrasinya,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan ini tidak sekadar pelanggaran teknis, tetapi berpotensi menyentuh aspek akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Data Lapangan Tunjukkan Ketimpangan Nyata

Hasil penelusuran terhadap jadwal pelajaran menunjukkan adanya ketidaksesuaian signifikan antara ketentuan dan realitas di lapangan. Beberapa guru tercatat memiliki jam mengajar di bawah batas minimal:

Baca Juga:  Rutan Cipinang Perkuat Tata Kelola Layanan Pengaduan melalui SP4N LAPOR

Anita, S.Pd: 12 jam

Mitri Wati, S.Pd: 15 jam

Salenawati, S.Ag: 16 jam

Jika data ini terbukti valid, maka kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan nasional yang berlaku.

Potensi Pelanggaran Administratif

Mengacu pada Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, guru diwajibkan memenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu sebagai syarat beban kerja, termasuk dalam kaitannya dengan tunjangan profesi.

Ketidaksesuaian antara data dan fakta di lapangan berpotensi menimbulkan persoalan administratif serius, bahkan dapat berdampak pada validitas data pendidikan nasional jika tidak segera diklarifikasi.

Desakan Audit dan Transparansi

PPKMA Aceh mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara bersama Inspektorat segera melakukan audit menyeluruh terhadap:

Data rombongan belajar (rombel)

Distribusi jam mengajar guru

Validitas pelaporan dalam sistem administrasi pendidikan

“Ini bukan sekadar persoalan internal sekolah. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan dan pengelolaan anggaran negara. Harus ada transparansi dan keberanian untuk membuka data apa adanya,” tegas M. Jenen.

Publik Menanti Ketegasan Pemerintah

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara terkait temuan tersebut. Publik pun menunggu langkah konkret: apakah akan dilakukan pemeriksaan menyeluruh atau justru dibiarkan menjadi praktik yang dianggap “lumrah”.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dunia pendidikan. ***

Tim Investigasi Pendidikan

Berita Terkait

APBD Defisit Disorot, Fraksi GIK Dorong OPD Raja Ampat Genjot Kinerja
Ketua DPRK Raja Ampat Tegaskan APBD Perubahan 2026 Harus Tepat Sasaran
FKLL Jakarta Selatan Perkuat Sinergi Tangani Titik Rawan Kecelakaan di Jalan Ciputat Raya Kebayoran Lama
Kapolres Aceh Timur Silaturahmi ke Abu Paya Pasi, Perkuat Sinergi Polri dan Ulama
Peringati Maulid Nabi, Kapolres Aceh Timur Santuni puluhan Anak Yatim
Fraksi Otsus DPRK Raja Ampat Soroti Dana Otsus Rp268 Miliar: Jangan Hanya Jadi Angka di APBD
Wali Kota Langsa Buka Langsa Expo 2026, Dorong Kebangkitan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kapolres Bitung Imbau Warga Terdampak Tol Tak Blokir Jalan: Silakan Aspirasi, Tetap Taat Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:30

APBD Defisit Disorot, Fraksi GIK Dorong OPD Raja Ampat Genjot Kinerja

Sabtu, 26 September 2026 - 16:34

Ketua DPRK Raja Ampat Tegaskan APBD Perubahan 2026 Harus Tepat Sasaran

Sabtu, 26 September 2026 - 15:56

Pengawasan APIP Ungkap Temuan Rp2,17 Miliar pada 8 Desa Dalam Kabupaten Simeulue

Sabtu, 26 September 2026 - 10:50

KUA-PPAS Perubahan 2026: Fraksi Demokrat Raja Ampat Beri Catatan Keras untuk Pemerintah Daerah

Sabtu, 26 September 2026 - 10:41

Fraksi Demokrat Bongkar 10 Catatan APBD-P 2026, Desak Bupati Nonaktifkan Kepala Kampung yang Terkena LHP

Sabtu, 26 September 2026 - 06:17

Semangat Pengurus Tinelo Dana-Dana Menggelar Maulid Nabi

Sabtu, 26 September 2026 - 05:47

Sabtu, 26 September 2026 - 05:17

Fraksi Otsus DPRK Raja Ampat Soroti Dana Otsus Rp268 Miliar: Jangan Hanya Jadi Angka di APBD

Berita Terbaru

Feature dan Opini

APBD Defisit Disorot, Fraksi GIK Dorong OPD Raja Ampat Genjot Kinerja

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:30