
TRIBUNEINDONESIA| ACEH TENGGARA, Mei 2026 – Dugaan penyimpangan dalam pemenuhan beban kerja guru di SMP Negeri 4 Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara kian menguat. Pernyataan Kepala Sekolah yang menyebut kondisi sekolah “aman-aman saja” meski terdapat kekurangan jam mengajar, kini memicu reaksi keras dari kalangan pemerhati pendidikan.
Ucapan Kepala Sekolah Picu Kecurigaan Publik
Dalam konfirmasi langsung, Kepala SMP Negeri 4 Kutacane, Sri Dewi Hartati, menyampaikan pernyataan yang dinilai kontroversial terkait pemenuhan jam mengajar guru.
“Kalau ada sedikit kekurangan, selama tidak ada keberatan dari guru lain, artinya aman-aman saja,” ujarnya.
Pernyataan tersebut dinilai membuka ruang tafsir serius: apakah standar administratif negara telah digantikan dengan kesepakatan internal yang tidak memiliki dasar hukum?
PPKMA Aceh: “Ini Bukan Soal Toleransi, Ini Soal Kepatuhan Hukum”
Ketua DPP PPKMA Aceh, M. Jenen, menilai pernyataan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ia menegaskan bahwa aturan terkait beban kerja guru bersifat mengikat, bukan fleksibel berdasarkan kesepakatan informal.
“Standar 24 jam tatap muka itu bukan pilihan, melainkan kewajiban yang diatur negara. Jika dalam praktiknya tidak terpenuhi tetapi tetap dianggap ‘aman’, maka patut dipertanyakan integritas pelaporan administrasinya,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan ini tidak sekadar pelanggaran teknis, tetapi berpotensi menyentuh aspek akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Data Lapangan Tunjukkan Ketimpangan Nyata
Hasil penelusuran terhadap jadwal pelajaran menunjukkan adanya ketidaksesuaian signifikan antara ketentuan dan realitas di lapangan. Beberapa guru tercatat memiliki jam mengajar di bawah batas minimal:
Anita, S.Pd: 12 jam
Mitri Wati, S.Pd: 15 jam
Salenawati, S.Ag: 16 jam
Jika data ini terbukti valid, maka kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan nasional yang berlaku.
Potensi Pelanggaran Administratif
Mengacu pada Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, guru diwajibkan memenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu sebagai syarat beban kerja, termasuk dalam kaitannya dengan tunjangan profesi.
Ketidaksesuaian antara data dan fakta di lapangan berpotensi menimbulkan persoalan administratif serius, bahkan dapat berdampak pada validitas data pendidikan nasional jika tidak segera diklarifikasi.
Desakan Audit dan Transparansi
PPKMA Aceh mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara bersama Inspektorat segera melakukan audit menyeluruh terhadap:
Data rombongan belajar (rombel)
Distribusi jam mengajar guru
Validitas pelaporan dalam sistem administrasi pendidikan
“Ini bukan sekadar persoalan internal sekolah. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan dan pengelolaan anggaran negara. Harus ada transparansi dan keberanian untuk membuka data apa adanya,” tegas M. Jenen.
Publik Menanti Ketegasan Pemerintah
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara terkait temuan tersebut. Publik pun menunggu langkah konkret: apakah akan dilakukan pemeriksaan menyeluruh atau justru dibiarkan menjadi praktik yang dianggap “lumrah”.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dunia pendidikan. ***
Tim Investigasi Pendidikan















