SKANDAL SERTIFIKASI MENGUAT: Pernyataan “Aman-Aman Saja” di SMP Negeri 4 Kutacane Diduga Abaikan Aturan Negara

- Editor

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA| ACEH TENGGARA, Mei 2026 – Dugaan penyimpangan dalam pemenuhan beban kerja guru di SMP Negeri 4 Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara kian menguat. Pernyataan Kepala Sekolah yang menyebut kondisi sekolah “aman-aman saja” meski terdapat kekurangan jam mengajar, kini memicu reaksi keras dari kalangan pemerhati pendidikan.

Ucapan Kepala Sekolah Picu Kecurigaan Publik

Dalam konfirmasi langsung, Kepala SMP Negeri 4 Kutacane, Sri Dewi Hartati, menyampaikan pernyataan yang dinilai kontroversial terkait pemenuhan jam mengajar guru.

“Kalau ada sedikit kekurangan, selama tidak ada keberatan dari guru lain, artinya aman-aman saja,” ujarnya.

Pernyataan tersebut dinilai membuka ruang tafsir serius: apakah standar administratif negara telah digantikan dengan kesepakatan internal yang tidak memiliki dasar hukum?

PPKMA Aceh: “Ini Bukan Soal Toleransi, Ini Soal Kepatuhan Hukum”

Ketua DPP PPKMA Aceh, M. Jenen, menilai pernyataan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ia menegaskan bahwa aturan terkait beban kerja guru bersifat mengikat, bukan fleksibel berdasarkan kesepakatan informal.

“Standar 24 jam tatap muka itu bukan pilihan, melainkan kewajiban yang diatur negara. Jika dalam praktiknya tidak terpenuhi tetapi tetap dianggap ‘aman’, maka patut dipertanyakan integritas pelaporan administrasinya,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan ini tidak sekadar pelanggaran teknis, tetapi berpotensi menyentuh aspek akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Data Lapangan Tunjukkan Ketimpangan Nyata

Hasil penelusuran terhadap jadwal pelajaran menunjukkan adanya ketidaksesuaian signifikan antara ketentuan dan realitas di lapangan. Beberapa guru tercatat memiliki jam mengajar di bawah batas minimal:

Baca Juga:  Wujudkan Generasi Berintegritas, Polres Bitung Lepas Empat Anggota Saka Bhayangkara Menuju Peransaka Nasional 2025

Anita, S.Pd: 12 jam

Mitri Wati, S.Pd: 15 jam

Salenawati, S.Ag: 16 jam

Jika data ini terbukti valid, maka kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan nasional yang berlaku.

Potensi Pelanggaran Administratif

Mengacu pada Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, guru diwajibkan memenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu sebagai syarat beban kerja, termasuk dalam kaitannya dengan tunjangan profesi.

Ketidaksesuaian antara data dan fakta di lapangan berpotensi menimbulkan persoalan administratif serius, bahkan dapat berdampak pada validitas data pendidikan nasional jika tidak segera diklarifikasi.

Desakan Audit dan Transparansi

PPKMA Aceh mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara bersama Inspektorat segera melakukan audit menyeluruh terhadap:

Data rombongan belajar (rombel)

Distribusi jam mengajar guru

Validitas pelaporan dalam sistem administrasi pendidikan

“Ini bukan sekadar persoalan internal sekolah. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan dan pengelolaan anggaran negara. Harus ada transparansi dan keberanian untuk membuka data apa adanya,” tegas M. Jenen.

Publik Menanti Ketegasan Pemerintah

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara terkait temuan tersebut. Publik pun menunggu langkah konkret: apakah akan dilakukan pemeriksaan menyeluruh atau justru dibiarkan menjadi praktik yang dianggap “lumrah”.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dunia pendidikan. ***

Tim Investigasi Pendidikan

Berita Terkait

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama DKI Jakarta Perkuat Sinergi FKLLAJ
Muhammad Awaluddin: Ekosistem Terintegrasi Kunci Jasa Raharja Hadirkan Pelayanan Maksimal Kepada masyarakat
Memeriahkan HUT RI ke-81, Wakil Bupati Bireuen Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih
Penyerahan Aset Renovasi Puskesmas Langsa Barat Berjalan Tertib, Pengelolaan Kekayaan Negara Ditegaskan
Pemimpin Bukan Mengubah-Ubah Kurikulum, Tapi Membangun Fondasi yang Kuat
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81 Wartawan Gayo Gelar Lomba Photo dan Karya Tulis Jurnalistik
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Tuntaskan Pembangunan Tempat Wudhu, Kini Siap Dimanfaatkan Santri dan Jamaah
Dr. Dedy Cahyadi, S.SiT., MT. Berhasil Raih Gelar Doktor dari ITL Trisakti
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:33

Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan Puluhan WNA Nakal

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:16

​Hendrik Siahaya Minta Pemda Tak Persulit Surat Domisili Warga Undocumented Keturunan Indonesia-Filipina

Senin, 27 Juli 2026 - 16:26

BERULANG KALI DISOROT, BELUM ADA TITIK TERANG! Dugaan “Dana Titipan” Rp7 Juta per Desa hingga Berbagai Isu Anggaran di Subulussalam Kian Mengguncang Kepercayaan Publik: Sampai Kapan Kepastian Hukum Dinanti?

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:27

​Penyerahan SK Kewarganegaraan di Bitung, Wali Kota Hengky Honandar Dorong Penuntasan Status Warga Filipina-Sangihe

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:04

Jangan Hakimi Kejari Tanpa Bukti! Penganggaran APBK Merupakan Wewenang Pemda dan DPRK.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:00

Penuhi Misi Maritim Dunia, Kolonel Marvill Marfel Dampingi Kazona Tengah Bakamla Lepas KRI Bima Suci

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:55

Bupati Joune Ganda Sambut Delegasi Uni Eropa di Likupang, Bahas Konservasi Global dan Prestasi UCLG

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:07

Usulan Dana MBG Langsung ke Rekening Siswa Muncul di DPR, Dinilai Lebih Efisien dan Transparan

Berita Terbaru

Internasional dan Nasional

Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan Puluhan WNA Nakal

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:33