BALIK “AMAN-AMAN SAJA”: Dugaan Pelanggaran Sertifikasi dan Status Honorer di SMPN 4 Kutacane Kian Menguat

- Editor

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA | ACEH TENGGARA – Mei 2026 – Pernyataan “aman-aman saja” yang dilontarkan Kepala SMP Negeri 4 Kutacane kini berbuntut panjang. Di balik kalimat yang terkesan menenangkan itu, justru mencuat dua persoalan serius sekaligus: dugaan pelanggaran beban kerja guru dan keberadaan tenaga honorer yang dinilai tak lagi sejalan dengan regulasi terbaru.

Pernyataan Kepala Sekolah Picu Polemik

Kepala sekolah, Sri Dewi Hartati, sebelumnya menyatakan bahwa kekurangan jam mengajar bukan persoalan selama tidak ada keberatan dari sesama guru.

“Kalau ada sedikit kekurangan, selama tidak ada keberatan dari guru lain, artinya aman-aman saja.”

Pernyataan ini memantik kritik tajam. Sebab, aturan negara tidak dibangun di atas “kesepakatan diam-diam”, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi tanpa kompromi.

Fakta Lapangan: Jam Mengajar di Bawah Ketentuan

Penelusuran menunjukkan adanya ketimpangan nyata. Sejumlah guru tercatat belum memenuhi batas minimal 24 jam tatap muka per minggu:

Anita, S.Pd: 12 jam

Mitri Wati, S.Pd: 15 jam

Salenawati, S.Ag: 16 jam

Jika kondisi ini benar, maka bukan hanya pelanggaran administratif yang terjadi, tetapi juga membuka potensi ketidaksesuaian dalam pencairan tunjangan profesi.

M. Jenen: Bukan Hanya Sertifikasi, Status Honorer Juga Bermasalah

Ketua DPP PPKMA Aceh, M. Jenen, SE, menegaskan bahwa persoalan di SMPN 4 Kutacane tidak berhenti pada kekurangan jam mengajar. Ia juga menyoroti keberadaan guru honorer yang masih ditemukan aktif di sekolah tersebut.

Menurutnya, hal itu patut dipertanyakan karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sistem kepegawaian seharusnya tidak lagi membuka ruang bagi status honorer di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri.

“Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, tidak dibenarkan lagi ada status honorer. Namun di SMP Negeri 4 Kutacane kita masih temukan. Bahkan gaji honorer itu dianggarkan dari dana BOS. Ini yang jadi pertanyaan: dasar hukumnya apa? Aturan mana yang dipakai?” tegas M. Jenen kepada media ini.

Baca Juga:  Pimpin Apel Pagi, Kasi Pidum Kejari Bitung Tekankan Kedisiplinan dan Integritas Pegawai

Dana BOS Jadi Sorotan

Penganggaran gaji honorer dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) turut menjadi sorotan. Jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka praktik tersebut berpotensi menyalahi ketentuan penggunaan anggaran pendidikan.

Apalagi, dana BOS memiliki aturan ketat terkait peruntukan dan penggunaannya. Setiap penyimpangan dapat berimplikasi pada persoalan hukum dan akuntabilitas.

Potensi Pelanggaran Berlapis

Dengan munculnya dua isu sekaligus—kekurangan jam mengajar dan keberadaan honorer—kasus ini dinilai bukan lagi persoalan biasa. Ada indikasi kuat terjadinya pelanggaran berlapis:

Ketidaksesuaian beban kerja guru

Dugaan pelaporan administrasi yang tidak akurat

Penggunaan dana BOS yang perlu diaudit

Keberadaan tenaga honorer yang bertentangan dengan regulasi terbaru

Desakan Audit Menyeluruh

PPKMA Aceh mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara dan Inspektorat untuk segera turun tangan melakukan audit total tanpa kompromi.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada audit menyeluruh. Kalau memang sesuai aturan, silakan dibuka. Kalau tidak, harus ditindak tegas,” ujar M. Jenen.

Audit tersebut diharapkan mencakup:

Validitas data rombongan belajar

Distribusi jam mengajar guru

Status kepegawaian tenaga pendidik

Penggunaan dana BOS secara rinci

Publik Menanti Ketegasan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara. Sikap diam ini justru memperkuat sorotan publik terhadap dugaan yang berkembang.

Kasus di SMP Negeri 4 Kutacane kini menjadi cermin persoalan yang lebih besar: ketika aturan dipertanyakan, transparansi menjadi tuntutan, dan integritas pendidikan dipertaruhkan.

Apakah ini akan diusut tuntas, atau kembali berakhir dengan satu kalimat yang sama—“aman-aman saja”? ***

Tim Investigasi Pendidikan

Berita Terkait

HUT ke-81 RI, TKN Kompas Nusantara dan KAMADA LMP Sumut Gelar Hiburan Rakyat
21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh
Peringati 21 Tahun MoU Helsinki, Kecamatan Jangka Gelar Zikir dan Doa Bersama
Arief Martha Rahadyan dan Harapan Generasi Muda: Dukungan Ujang Supriatin untuk Indonesia yang Lebih Produktif
GMNI Aceh Tengah Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget
Camat dan Forum Reje Lut Tawar Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jagong Jeget
Dikira Embun, Ternyata Debu Selimuti Jalan Lintas Kutacane-Medan ‎
Dari Pinang Tak Produktif Menjadi Kebun Manfaat, SMA Negeri 1 Badar Sulap Halaman Sekolah Jadi Aset Pendidikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:02

HUT ke-81 RI, TKN Kompas Nusantara dan KAMADA LMP Sumut Gelar Hiburan Rakyat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:56

21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:13

Arief Martha Rahadyan dan Harapan Generasi Muda: Dukungan Ujang Supriatin untuk Indonesia yang Lebih Produktif

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:20

GMNI Aceh Tengah Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:13

Camat dan Forum Reje Lut Tawar Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jagong Jeget

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:20

Dikira Embun, Ternyata Debu Selimuti Jalan Lintas Kutacane-Medan ‎

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38

Dari Pinang Tak Produktif Menjadi Kebun Manfaat, SMA Negeri 1 Badar Sulap Halaman Sekolah Jadi Aset Pendidikan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:02

Himpunan Mahasiswa hukum tata i 40 tabung gas LPJ,ambal,pakaian layak dankebutuhan sekolah, langsung kepada korban kebakaran di pasar jagong jeget kamis 13.agustus 2026

Berita Terbaru