Aceh Tenggara/tribuneIndonesia.com
Humas DPC Gerakan Bela Negara Nasional (GBNN) Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, Ahmad Hasyimi atau yang akrab disapa Mimi Petir meminta kepada pihak PT Hutama Karya, supaya sebaiknya tidak membayarkan seluruh paket pekerjaan proyek bronjong yang sedang dikerjakan maupun yang sudah siap dikerjakan oleh pihak vendor.
Pasalnya seluruh material batu yang digunakan untuk kebutuhan proyek tersebut diduga kuat ilegal atau berasal dari galian tanpa izin Minggu 3 Mei 2026.
“Kita meminta kepada pihak PT Hutama Karya untuk menunda dulu pembayaran terhadap rekanan (vendor) mereka menerima sub kontrak dari PT HK. Bukan tidak ada alasan untuk memberikan kritikan ini. Lantaran adanya indikasi dugaan ilegal batu material untuk semua pekerjaan proyek bronjong tersebut. Jelas Mimi Petir.
Diberitakan sebelumnya: terendus pengerjaan proyek bronjong di wilayah Kecamatan Ketambe Kecamatan Babussalam dan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh diduga menggunakan material batu ilegal atau tanpa izin.
Kemudian Mimi Petir menuding adapun modus operandi seluruh vendor, mereka hanya mengambil surat dukungan dari Perusahaan galian C untuk kelengkapan administrasi proyek tersebut. Sehingga hal ini sedang menjadi sorotan media maupun masyarakat umum di wilayah itu.
Pasalnya sejumlah titik lokasi pekerjaan proyek bronjong di Kabupaten Aceh Tengga, seperti di lokasi Naga Kesiangan desa Bener Bepapah , Simpur Jaya, Balai Lutu saat ini sedang dikerjakan oleh vendor dan sebagian sudah siap pengerjaannya. Makanya pihak GBNN Aceh Tenggara mendesak kepada PT Hutama Karya untuk menunda dulu pembayaran setiap ternemen pekerjaan proyek tersebut.
Warga setempat pun berharap, keseriusan pihak PT Hutama Karya, untuk mendengarkan apa yang menjadi permasalahan dilapangan saat ini. Jangan mereka atau pihak PT Hutama Karya hanya menerima progres pekerjaan saja. Akan tetapi tidak menganalisa hasil temuan atau pun keluhan warga setempat.
Seharusnya pihak vendor dalam mengerjakan proyek tersebut, mereka membeli atau mendatangkan material batu dari galian C yang mempunyai izin, bukan dari di ambil dari lokasi sekitar.
Berikut beberapa poin-poin dugaan pelanggaran proyek bronjong di Aceh Tenggara:Pelanggaran UU Pertambangan (UU Minerba).
Padahal untuk membuktikan kebenaran itu sangatlah mudah, aparat penegak hukum yang berwenang cukup memanggil seluruh pengusaha Galian C berapa kubik per hari batu yang dibeli oleh pihak Vendor proyek tersebut dari mereka, tentu ini nanti akan terungkap semua. Harap warga setempat.
Dijelaskan jika terbukti material batu yang digunakan dalam pengerjaan proyek bronjong itu tanpa izin resmi maka pihak rekanan diduga sudah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Penggunaan Material Ilegal.
Proyek yang sedang dikerjakan maupun sebagian sudah siap itu merupakan subkontrak dari PT HK (Hutama Karya) , seharusnya setiap item pekerjaan material tidak terlepas dari pengawasan dari pihak mereka PT Hutama Karya.
Jika pihak PT Hutama Karya terus membiarkan hal ini maka sungai wilayah kecamatan nanti akan cepat abrasi pantai. Karena diduga menggunakan material galian C ilegal. Sebab
Sebab aktivitas pengerukan batu di badan sungai sekitar proyek selain terjadinya abrasi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena dapat merusak ekosistem.
Selain itu pihak pekerja juga terlihat jarang menggunakan APD, ini jelas Pelanggaran K3: Pekerja proyek bronjong di sekitar wilayah Ketambe dan sekitarnya mereka banyak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), ini melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Selain itu pengerjaan proyek bronjong tersebut juga tidak transparan, karena tidak ditemukan papan informasi proyek, seharusnya setiap pekerjaan proyek yang bersumber dari keuangan negara APBD maupun APBN wajib diketahui publik tuturnya.(Perls~abdgn)


















