BIREUEN/Tribuneindonesia.com
Publik mencatat berbagai janji dari Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bireuen sejak awal bencana melanda Bireuen, hingga enam bulan ini, belum ada janji yang direalisasikan.
Sehingga masyarakat korban bencana di Bireuen kini mulai mengeluh dan memohon kepada H Ruslan Daud (HRD) selaku Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, agar bersuara atas nama mereka yang saat ini sudah tidak tahan lagi menderita dibawah tenda, yang sebagian mulai sakit-sakitan.
Menanggapi hal tersebut, HRD kepada wartawan, Minggu (3/5/2026) mengatakan, penanganan pascabencana di Bireuen, yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam agenda Kabupaten Bireuen. Tapi kenyataan sangat berbading terbalik.
Hingga hari ini, sudah enam bulan bencana melanda, masih terdapat warga yang terpaksa bertahan hidup di bawah tenda-tenda darurat.
“Kondisi ini merupakan bukti nyata adanya kelalaian secara sistematis dan kegagalan birokrasi yang tidak bisa ditoleransi,” tegas HRD.
Data yang bermasalah dari awal dan kebuntuan informasi menjadi alasan klasik dan minimalis, mengenai “permasalahan data” yang terus didengungkan oleh Pemkab Bireuen yang tidak dapat diterima.
Akibat ketidakmampuan administratif ini, warga kehilangan kepastian mengenai kapan hak-hak mereka diterima, baik huntara, hunian tetap maupun bantuan stimulan akan dan kapan disalurkan.
Ketidakjelasan informasi ini bukan sekadar kendala teknis, melainkan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi warga negara untuk mendapatkan perlindungan hidup yang layak sesuai dijanjikan oleh negara.
Aspirasi yang terabaikan, masyarakat telah berulang kali melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut kejelasan, namun jeritan tersebut seolah membentur dinding tuli.
Pemerintah daerah justru menunjukkan sikap apatis dengan mengabaikan aspirasi rakyat yang sedang berjuang di tengah keterbatasan pascabencana.
Teguran keras untuk Kepemimpinan Daerah khususnya Bupati Bireuen, selaku pemimpin tertinggi di tingkat kabupaten, adalah pelindung utama rakyatnya. Ketika seorang pemimpin gagal memastikan walau cuma seorang korban bencana dari warganya mendapatkan hak dasar setelah tertimpa musibah, maka legitimasi kepemimpinannya patut dipertanyakan.
“Membiarkan rakyatnya terlunta-lunta di tenda-tenda darurat selama setengah tahun karena alasan administrasi adalah bentuk kebodohan dan birokrasi yang tidak serius. Jika seorang Bupati tidak mampu melindungi dan memberikan hak-hak rakyatnya dalam situasi darurat, maka pemerintahan ini dapat dinilai gagal total dalam menjalankan amanat undang-undang,” pungkas HRD. (*)

















