
Jakarta – Dugaan penyimpangan dalam proyek penggantian kWh meter menjadi Advanced Metering Infrastructure (AMI) di PT PLN (Persero) kembali mencuat. Proyek transformasi digital yang disebut bernilai lebih dari Rp5 triliun itu dipersoalkan sejumlah pihak karena dinilai menyisakan berbagai persoalan tata kelola dan potensi kerugian negara.
Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN), Teuku Yudhistira, mengungkapkan bahwa Kontrak Tahap I proyek AMI ditandatangani pada 22 Desember 2022 antara PLN dan PT State Grid Power Indonesia (SGPI). Skema yang digunakan adalah managed service (sewa beli) selama 10 tahun dengan nilai sekitar Rp4,2 triliun untuk 1.217.256 pelanggan.
Dalam skema tersebut, biaya yang dibebankan sekitar Rp25.251 per pelanggan per bulan atau setara Rp409 miliar per tahun. Lingkup pekerjaan meliputi penyediaan smart meter, Data Concentrator Unit (DCU), dan Head End System (HES), dengan target commercial operation date pada 20 Desember 2023.
“Secara konseptual AMI dirancang untuk meningkatkan efisiensi pembacaan meter dan akurasi penagihan. Namun model bisnis berbasis availability/performance fee memunculkan komitmen biaya jangka panjang yang signifikan, sementara risiko kerusakan perangkat tetap berada di PLN,” ujar Yudhistira di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Ia menilai pembagian risiko dalam kontrak tersebut menjadi titik krusial, terutama apabila implementasi tahap awal belum menunjukkan kinerja optimal.
Dugaan Aliran Dana
Yudhistira juga mengklaim pihaknya menemukan indikasi adanya perantara yang menjembatani komunikasi antara entitas afiliasi State Grid Corporation of China (SGCC) dan manajemen PLN dalam proses proyek tersebut.
Menurutnya, terdapat dugaan aliran dana dalam jumlah besar, termasuk dugaan pemberian cashback hingga USD 50 juta kepada oknum petinggi PLN melalui perantara perusahaan vendor.
“Jika benar terjadi, ini harus diperiksa oleh KPK dan Kejaksaan karena masuk ranah tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” ujarnya.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PLN maupun pihak SGPI terkait tudingan tersebut. Aparat penegak hukum juga belum mengumumkan adanya penyelidikan resmi atas proyek ini.
Evaluasi Kinerja dan Pembayaran
Yudhistira turut menyoroti dugaan pembayaran kepada vendor pada akhir 2024, saat sebagian perangkat AMI disebut belum berfungsi optimal sesuai parameter kontrak. Ia menyebut pembayaran itu diduga tetap dilakukan atas arahan pimpinan perusahaan, dengan mengacu pada kajian konsultan proyek.
Selain itu, dokumen yang diklaim dihimpun pihaknya juga memuat sejumlah catatan, seperti penggantian meter lama yang masih layak pakai, harga sewa yang disebut di atas benchmark pasar, potensi vendor lock-in, serta kualitas layanan yang belum sepenuhnya optimal.
Ia memperkirakan indikasi kerugian pada Tahap I berada pada kisaran Rp5,5 hingga Rp7,5 triliun. Jika pola yang sama diterapkan dalam rencana ekspansi nasional hingga 40–60 juta pelanggan, potensi eksposur fiskal dinilai dapat meningkat signifikan.
Tanggung Jawab Tata Kelola
Secara normatif, proyek strategis bernilai triliunan rupiah melibatkan sejumlah struktur korporasi, mulai dari Direksi, Komite Investasi, Panitia Pengadaan, hingga Satuan Pengawas Internal (SPI). Dari sisi eksternal, vendor utama juga memiliki kewajiban memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Pengamat tata kelola korporasi menilai bahwa pemeriksaan oleh aparat penegak hukum terhadap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan hingga implementasi proyek merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas, bukan bentuk praduga bersalah.
Transformasi digital di sektor ketenagalistrikan dinilai sebagai kebutuhan strategis nasional. Namun, pelaksanaannya harus disertai tata kelola yang transparan, pembagian risiko yang proporsional, serta pengawasan internal dan eksternal yang efektif agar tidak menimbulkan beban keuangan jangka panjang.
Yudhistira mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung segera mengusut dugaan tersebut secara menyeluruh.
“Kami berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kasus ini demi menjaga keuangan negara dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Sementara itu, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari PLN dan perkembangan lebih lanjut dari aparat penegak hukum terkait dugaan yang beredar.


















