Masa Tahanan Habis, Kasus Cabul di Lampung Selatan Penyidikan Tetap Berlanjut, Pelaku Lain Diselidiki

- Editor

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA.COM, Lampung Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan menegaskan bahwa pembebasan JH (57), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, murni karena alasan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengatakan bahwa penahanan dalam proses hukum memiliki batas waktu.

“Total masa penahanan tersangka mencapai 120 hari. Jika waktu tersebut habis sementara berkas perkara belum lengkap (belum P-21), maka penahanan tidak dapat dilanjutkan. Polisi wajib membebaskan tersangka demi hukum. Ini bukan kebijakan subjektif, melainkan aturan yang wajib kami patuhi,” kata AKP Indik, Rabu (1/10/2025).

Polisi menegaskan, dasar hukum tindakan ini adalah KUHAP yang mengatur tata cara penyidikan dan penahanan, serta KUHP yang menempatkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) bagi setiap orang sebelum ada putusan pengadilan.

AKP Indik memastikan, dari sisi substansi pidana, JH tetap dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur pidana bagi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Dalam penjelasan, kepolisian menyampaikan tiga pertimbangan utama terkait pembebasan JH. Pertama, tersangka telah menjalani masa penahanan maksimal selama 120 hari sesuai ketentuan KUHAP. Karena hingga batas waktu itu berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, polisi wajib melepaskan JH demi hukum.

Baca Juga:  Idah Syahidah: Dari Prosesi Adat Moloopu Hingga Menjadi Wakil Gubernur Gorontalo

Kedua, meskipun hasil tes DNA menunjukkan anak yang dilahirkan korban bukan anak biologis JH, tersangka tetap mengakui pernah menyetubuhi korban satu kali. Atas dasar keterangan korban, polisi juga tengah memeriksa dua terduga pelaku lain yang diduga terlibat, serta akan memanggil saksi tambahan untuk memperkuat berkas perkara.

Ketiga, polisi menegaskan pembebasan JH tidak serta-merta membuatnya bebas dari jerat hukum. Proses penyidikan tetap berlanjut, dan JH masih dijerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka dapat kembali dipanggil bahkan ditahan ulang sesuai prosedur.

AKP Indik rusmono menekankan, Polres Lampung Selatan tidak bermain-main dengan kasus ini. Aparat disebut tetap profesional, mematuhi prosedur hukum, serta mengutamakan kepentingan korban.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar. “Kami mohon masyarakat percaya pada proses hukum. Jangan mengambil tindakan sendiri atau menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum,” pungkas AKP Indik rusmono. (Nzr/hms)

Berita Terkait

Kasus Tipu Gelap Warga Beringin Mandek, Polresta Deli Serdang Dinilai Lamban Bertindak
Hentikan Pengusutan Kasus Kekerasan Bersajam Oknum EVP PLN di Depok, Polisi Didesak Kaji Ulang RJ
Sempat Viral di Medsos, Tindak Kekerasan Bersajam Diduga Oknum EVP PLN di Depok Berakhir Damai
Ashari Tambunan Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN-1
Kasus Jalan di Tempat, Pelapor Sebut Terlapor “Kebal Hukum”, Desak Kapolresta Deli Serdang Bertindak Tegas
Kejari Deli Serdang Selamatkan Uang Negara Rp7 Miliar dari Dua Kasus Korupsi
Diduga Telantarkan Penumpang hingga Meninggal Dunia, PT ALS Dikecam Keras: “Ini Soal Nyawa Manusia, Bukan Binatang!”
Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Hasil Korupsi Penjualan Aset PTPN I
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 15:33

Budaya Aceh Bergema: Grup Rapai Lonceng Aceh Pukau Warga di Maulid Gampong Lhee Meunasah

Sabtu, 1 November 2025 - 08:07

352 Atlet Ikuti Porcam Patumbak ke-1

Sabtu, 1 November 2025 - 07:25

4 Pelaksana Pekerjaan Pelayanan Kesehatan TA.2024 masih ada yang belum menyelesaikan Temuan BPK-RI Perwakilan Aceh.

Sabtu, 1 November 2025 - 06:47

Pelantikan Dewan Hakim MTQ Provinsi Aceh ke-37 Resmi Digelar di Kabupaten Pidie Jaya

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:47

71 ASN Lulus Ujian Dinas & Penyesuaian Kenaikan Pangkat

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:39

Wabup: Digitalisasi Keuangan Langkah Penting Perkuat Tata Kelola Fiskal

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:33

BKPSDM Deli Serdang Pastikan Proses Kenaikan Pangkat ASN Transparan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:27

DLH Deli Serdang Rutin Pantau Pengelolaan Pabrik dan Aktivitas Industri

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Budaya Aceh Bergema: Grup Rapai Lonceng Aceh Pukau Warga di Maulid Gampong Lhee Meunasah

Minggu, 2 Nov 2025 - 15:33

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x