Masa Tahanan Habis, Kasus Cabul di Lampung Selatan Penyidikan Tetap Berlanjut, Pelaku Lain Diselidiki

- Editor

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA.COM, Lampung Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan menegaskan bahwa pembebasan JH (57), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, murni karena alasan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengatakan bahwa penahanan dalam proses hukum memiliki batas waktu.

“Total masa penahanan tersangka mencapai 120 hari. Jika waktu tersebut habis sementara berkas perkara belum lengkap (belum P-21), maka penahanan tidak dapat dilanjutkan. Polisi wajib membebaskan tersangka demi hukum. Ini bukan kebijakan subjektif, melainkan aturan yang wajib kami patuhi,” kata AKP Indik, Rabu (1/10/2025).

Polisi menegaskan, dasar hukum tindakan ini adalah KUHAP yang mengatur tata cara penyidikan dan penahanan, serta KUHP yang menempatkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) bagi setiap orang sebelum ada putusan pengadilan.

AKP Indik memastikan, dari sisi substansi pidana, JH tetap dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur pidana bagi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Dalam penjelasan, kepolisian menyampaikan tiga pertimbangan utama terkait pembebasan JH. Pertama, tersangka telah menjalani masa penahanan maksimal selama 120 hari sesuai ketentuan KUHAP. Karena hingga batas waktu itu berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, polisi wajib melepaskan JH demi hukum.

Baca Juga:  Bupati dan Ketua Pengadilan Agama Sergai Luncurkan Aplikasi SAMAR untuk Layanan Hukum Cepat dan Transparan

Kedua, meskipun hasil tes DNA menunjukkan anak yang dilahirkan korban bukan anak biologis JH, tersangka tetap mengakui pernah menyetubuhi korban satu kali. Atas dasar keterangan korban, polisi juga tengah memeriksa dua terduga pelaku lain yang diduga terlibat, serta akan memanggil saksi tambahan untuk memperkuat berkas perkara.

Ketiga, polisi menegaskan pembebasan JH tidak serta-merta membuatnya bebas dari jerat hukum. Proses penyidikan tetap berlanjut, dan JH masih dijerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka dapat kembali dipanggil bahkan ditahan ulang sesuai prosedur.

AKP Indik rusmono menekankan, Polres Lampung Selatan tidak bermain-main dengan kasus ini. Aparat disebut tetap profesional, mematuhi prosedur hukum, serta mengutamakan kepentingan korban.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar. “Kami mohon masyarakat percaya pada proses hukum. Jangan mengambil tindakan sendiri atau menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum,” pungkas AKP Indik rusmono. (Nzr/hms)

Berita Terkait

Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”
Fandi Maulana Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penggelapan, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PN Takengon
Hakim PN Medan Tolak Prapid Tersangka Penganiayaan, Air Mata Orangtua Korban Pecah di Ruang Sidang
PERADI PASNI Gandeng Polres Salatiga: Kawal Penegakan Hukum Humanis di Era KUHP Baru
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Poldasu Selidiki Dugaan Korupsi Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
Putusan MA Diabaikan, Lamsin SKD Angkat Bicara: “Jangan Permainkan Hukum Negara”
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:32

KOJIRA dan Pemkab Deli Serdang Gebrak Percut Sei Tuan, Teknologi ASANO Jadi Senjata Baru Atasi Krisis Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:27

Empat Bintang Renang Deli Serdang Siap Guncang Kuala Lumpur, Bupati Lepas Kontingen dengan Dukungan Penuh

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:20

Reklame Tak Berizin Ditertibkan, Satpol PP Deli Serdang Bongkar Plang Menunggak Pajak di Batang Kuis

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:11

Delapan Ranperda Strategis Didorong di Paripurna DPRD, Deli Serdang Siapkan Arah Baru Pembangunan Daerah

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:19

Jelang Iduladha, Pemkab Deli Serdang Pastikan Pasar Tetap Stabil dan Pangan Aman untuk Masyarakat

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:36

Asri Ludin Percepat Normalisasi Irigasi Sunggal, Produksi Cabai dan Stabilitas Harga Jadi Prioritas

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:17

Harkitnas ke-118 di Deli Serdang, Lom Lom Suwondo Serukan Penguatan Generasi dan Persatuan Bangsa

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:35

Data Jadi Penentu Arah Pembangunan, Sekda Deli Serdang Dorong Sinkronisasi Indikator Makro Daerah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x