Bupati dan Ketua Pengadilan Agama Sergai Luncurkan Aplikasi SAMAR untuk Layanan Hukum Cepat dan Transparan

- Editor

Sabtu, 15 Februari 2025 - 02:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI | Tribuneindonesia.com

Bupati Serdang Bedagai H Darma Wijaya dan Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Dr Hj Devi Oktari, SHI, MH, meluncurkan aplikasi pelayanan digital secara terbuka untuk masyarakat.

Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam layanan hukum, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah resmi meluncurkan aplikasi inovatif SAMAR (Sistem Informasi Penyampaian Amar Putusan) pada Jumat, 14 Februari 2025.

Acara peluncuran yang berlangsung di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, ini dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya, Ketua PA Sei Rampah Dr. Hj. Devi Oktari, S.H.I., M.H., serta Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. H. Abdul Hamid Pulungan, S.H., M.H.

Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya, menegaskan bahwa peluncuran aplikasi SAMAR merupakan bagian dari komitmen Pemkab Sergai dalam meningkatkan kualitas layanan publik.

“Dulu, masyarakat harus datang langsung ke pengadilan untuk mengambil salinan putusan. Dengan adanya aplikasi ini, mereka bisa mendapatkan dokumen tersebut secara otomatis dan lebih cepat. Ini adalah wujud nyata reformasi birokrasi dalam pelayanan hukum,” ujar Darma Wijaya.

Aplikasi SAMAR dirancang untuk mengurangi keterlambatan dalam penyampaian amar putusan kepada masyarakat, terutama dalam kasus perceraian. Dengan sistem digital ini, proses administrasi hukum menjadi lebih efisien, menghemat waktu, dan mengurangi risiko kehilangan dokumen.

Baca Juga:  Propam Polda Aceh Turun ke Simeulue Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Bermain Proyek

Sementara itu Ketua PA Sei Rampah, Dr. Hj. Devi Oktari, S.H.I., M.H., menambahkan bahwa aplikasi ini juga memberikan manfaat signifikan bagi pihak yang berperkara.

“Dengan adanya SAMAR, masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama atau bolak-balik ke kantor pengadilan untuk mendapatkan salinan putusan. Ini juga mengurangi potensi kesalahan dalam distribusi dokumen,” jelasnya.

Selain mempercepat penyampaian amar putusan, inovasi ini juga diharapkan dapat memperkuat transparansi dalam sistem peradilan, sehingga masyarakat memiliki akses yang lebih mudah terhadap keadilan.

Pada kesempatan itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dr. H. Abdul Hamid Pulungan, S.H., M.H., mengapresiasi peluncuran aplikasi SAMAR sebagai bagian dari transformasi digital dalam pelayanan hukum di Indonesia.

“Kami berharap inovasi ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengembangkan layanan hukum berbasis teknologi. Dengan sistem yang lebih cepat dan transparan, masyarakat semakin dimudahkan dalam memperoleh hak hukumnya,” ujarnya.

Selain peluncuran aplikasi, acara ini juga diwarnai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Sergai dan PA Sei Rampah untuk memastikan implementasi aplikasi berjalan dengan optimal.

Menuju Pelayanan Publik yang Lebih Modern

Dengan peluncuran aplikasi SAMAR, Serdang Bedagai menunjukkan komitmennya dalam mendukung digitalisasi layanan publik.

Ke depan, diharapkan sistem ini terus dikembangkan dan menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum.(*)

Berita Terkait

Siapa Berhak Menentukan OAP di Raja Ampat? Carles Imbir: Kembalikan kepada Marga dan Suku
Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda OAP
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda dalam Penerapan Otsus
Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus, Baharudin: Jangan Hanya Satu Anak yang Disorot
Anak Pejabat Masuk Jalur Afirmasi Otsus Disorot, Soleman Dimara: Jangan Ada Keistimewaan
Ketua Asrama Raja Ampat di Manado Desak Dinas Pendidikan Segera Bayar Kontrak Asrama
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 06:08

Wabup Ismail Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 04:59

Siapa Berhak Menentukan OAP di Raja Ampat? Carles Imbir: Kembalikan kepada Marga dan Suku

Rabu, 9 September 2026 - 03:12

Polres Bireuen Gelar Sosialisasi Praperadilan dalam KUHAP Baru, Perkuat Perlindungan HAM dan Profesionalisme Penyidik

Senin, 7 September 2026 - 22:22

Babinsa Koramil 01/Bireuen Tanamkan Cinta Tanah Air kepada Generasi Muda

Senin, 7 September 2026 - 06:00

Nekat Curi Motor di Kuta Selatan Dua Pemuda di Amankan URC Jatanras Polda Bali

Jumat, 4 September 2026 - 13:58

Polres Bireuen Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Gelar Tausiah dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 3 September 2026 - 12:42

Dandim 1310/Bitung Tegaskan Sinergitas Kunci Sukses Penanggulangan Karhutla di Bitung

Kamis, 3 September 2026 - 11:07

Polres Bitung Apresiasi Penghibahan Lahan Makam Gratis Seluas 1.700 Meter Persegi oleh IPTU Iskandar

Berita Terbaru

Headline news

Wabup Ismail Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 06:08

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x