Bupati dan Ketua Pengadilan Agama Sergai Luncurkan Aplikasi SAMAR untuk Layanan Hukum Cepat dan Transparan

- Editor

Sabtu, 15 Februari 2025 - 02:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI | Tribuneindonesia.com

Bupati Serdang Bedagai H Darma Wijaya dan Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Dr Hj Devi Oktari, SHI, MH, meluncurkan aplikasi pelayanan digital secara terbuka untuk masyarakat.

Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam layanan hukum, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah resmi meluncurkan aplikasi inovatif SAMAR (Sistem Informasi Penyampaian Amar Putusan) pada Jumat, 14 Februari 2025.

Acara peluncuran yang berlangsung di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, ini dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya, Ketua PA Sei Rampah Dr. Hj. Devi Oktari, S.H.I., M.H., serta Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. H. Abdul Hamid Pulungan, S.H., M.H.

Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya, menegaskan bahwa peluncuran aplikasi SAMAR merupakan bagian dari komitmen Pemkab Sergai dalam meningkatkan kualitas layanan publik.

“Dulu, masyarakat harus datang langsung ke pengadilan untuk mengambil salinan putusan. Dengan adanya aplikasi ini, mereka bisa mendapatkan dokumen tersebut secara otomatis dan lebih cepat. Ini adalah wujud nyata reformasi birokrasi dalam pelayanan hukum,” ujar Darma Wijaya.

Aplikasi SAMAR dirancang untuk mengurangi keterlambatan dalam penyampaian amar putusan kepada masyarakat, terutama dalam kasus perceraian. Dengan sistem digital ini, proses administrasi hukum menjadi lebih efisien, menghemat waktu, dan mengurangi risiko kehilangan dokumen.

Baca Juga:  Dirreskrimsus Polda Aceh, Sahur Bersama Anak Yatim di Panti Asuhan

Sementara itu Ketua PA Sei Rampah, Dr. Hj. Devi Oktari, S.H.I., M.H., menambahkan bahwa aplikasi ini juga memberikan manfaat signifikan bagi pihak yang berperkara.

“Dengan adanya SAMAR, masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama atau bolak-balik ke kantor pengadilan untuk mendapatkan salinan putusan. Ini juga mengurangi potensi kesalahan dalam distribusi dokumen,” jelasnya.

Selain mempercepat penyampaian amar putusan, inovasi ini juga diharapkan dapat memperkuat transparansi dalam sistem peradilan, sehingga masyarakat memiliki akses yang lebih mudah terhadap keadilan.

Pada kesempatan itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dr. H. Abdul Hamid Pulungan, S.H., M.H., mengapresiasi peluncuran aplikasi SAMAR sebagai bagian dari transformasi digital dalam pelayanan hukum di Indonesia.

“Kami berharap inovasi ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengembangkan layanan hukum berbasis teknologi. Dengan sistem yang lebih cepat dan transparan, masyarakat semakin dimudahkan dalam memperoleh hak hukumnya,” ujarnya.

Selain peluncuran aplikasi, acara ini juga diwarnai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Sergai dan PA Sei Rampah untuk memastikan implementasi aplikasi berjalan dengan optimal.

Menuju Pelayanan Publik yang Lebih Modern

Dengan peluncuran aplikasi SAMAR, Serdang Bedagai menunjukkan komitmennya dalam mendukung digitalisasi layanan publik.

Ke depan, diharapkan sistem ini terus dikembangkan dan menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum.(*)

Berita Terkait

Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Penganiayaan Gegerkan Pekan Lawe Desky, Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku
Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:55

Sinergi Kodaeral VIII dan BI Sulut: KRI Selar-879 Siap Sukseskan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:09

​Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Kericuhan, Massa Dipukul Mundur dengan Gas Air Mata

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:08

Dari Promosi Menjadi Relasi, Aiyub dan Yunus Perkuat Citra Honda di Tengah Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:01

​Hadiri Ibadah Syukur Dua Jemaat GMIM, Hengky Honandar Ajak Masyarakat Rawat Keberagaman

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:39

​AKBP Albert Zai Turun Lapangan, Semarak Kapolres Cup Bitung Makin Sengit

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:41

Kilas Balik Sejarah: Mengapa 1 Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Islam?

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:07

Tampil Produktif, Penyerang RR FC Daniel Hendatu Raih Top Scorer Youth Kampis Cup 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:55

Relawan Listrik untuk Negeri Kritik Kinerja Dirut PLN Usai Pemadaman Massal di Sumatera

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x