Bupati dan Ketua Pengadilan Agama Sergai Luncurkan Aplikasi SAMAR untuk Layanan Hukum Cepat dan Transparan

- Editor

Sabtu, 15 Februari 2025 - 02:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI | Tribuneindonesia.com

Bupati Serdang Bedagai H Darma Wijaya dan Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Dr Hj Devi Oktari, SHI, MH, meluncurkan aplikasi pelayanan digital secara terbuka untuk masyarakat.

Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam layanan hukum, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah resmi meluncurkan aplikasi inovatif SAMAR (Sistem Informasi Penyampaian Amar Putusan) pada Jumat, 14 Februari 2025.

Acara peluncuran yang berlangsung di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, ini dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya, Ketua PA Sei Rampah Dr. Hj. Devi Oktari, S.H.I., M.H., serta Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. H. Abdul Hamid Pulungan, S.H., M.H.

Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya, menegaskan bahwa peluncuran aplikasi SAMAR merupakan bagian dari komitmen Pemkab Sergai dalam meningkatkan kualitas layanan publik.

“Dulu, masyarakat harus datang langsung ke pengadilan untuk mengambil salinan putusan. Dengan adanya aplikasi ini, mereka bisa mendapatkan dokumen tersebut secara otomatis dan lebih cepat. Ini adalah wujud nyata reformasi birokrasi dalam pelayanan hukum,” ujar Darma Wijaya.

Aplikasi SAMAR dirancang untuk mengurangi keterlambatan dalam penyampaian amar putusan kepada masyarakat, terutama dalam kasus perceraian. Dengan sistem digital ini, proses administrasi hukum menjadi lebih efisien, menghemat waktu, dan mengurangi risiko kehilangan dokumen.

Baca Juga:  Chaidir Toweren Akan Evaluasi Keanggotaan

Sementara itu Ketua PA Sei Rampah, Dr. Hj. Devi Oktari, S.H.I., M.H., menambahkan bahwa aplikasi ini juga memberikan manfaat signifikan bagi pihak yang berperkara.

“Dengan adanya SAMAR, masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama atau bolak-balik ke kantor pengadilan untuk mendapatkan salinan putusan. Ini juga mengurangi potensi kesalahan dalam distribusi dokumen,” jelasnya.

Selain mempercepat penyampaian amar putusan, inovasi ini juga diharapkan dapat memperkuat transparansi dalam sistem peradilan, sehingga masyarakat memiliki akses yang lebih mudah terhadap keadilan.

Pada kesempatan itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dr. H. Abdul Hamid Pulungan, S.H., M.H., mengapresiasi peluncuran aplikasi SAMAR sebagai bagian dari transformasi digital dalam pelayanan hukum di Indonesia.

“Kami berharap inovasi ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengembangkan layanan hukum berbasis teknologi. Dengan sistem yang lebih cepat dan transparan, masyarakat semakin dimudahkan dalam memperoleh hak hukumnya,” ujarnya.

Selain peluncuran aplikasi, acara ini juga diwarnai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Sergai dan PA Sei Rampah untuk memastikan implementasi aplikasi berjalan dengan optimal.

Menuju Pelayanan Publik yang Lebih Modern

Dengan peluncuran aplikasi SAMAR, Serdang Bedagai menunjukkan komitmennya dalam mendukung digitalisasi layanan publik.

Ke depan, diharapkan sistem ini terus dikembangkan dan menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum.(*)

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Pencurian, Mansyur Tarigan Malah Duduk di Kursi Terdakwa
Kebakaran Tewaskan Dua Pegawai Lapas Labuhan Bilik, Keluarga Soroti Dugaan Kekerasan
PPBMI Sumut Desak Bupati Deli Serdang Copot Kepala Puskesmas Batang Kuis Pelayanan Buruk, Dugaan Kelalaian Hingga Abaikan Bencana
GMNI Apresiasi Polres Bener Meriah Ungkap Pembunuhan Pasutri dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Propam Polda Aceh Turun ke Simeulue Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Bermain Proyek
Ketum TKN Kompas Nusantara Bela 14 Eks Karyawan RPH Kota Medan
Arief Martha Rahadyan Sambut KUHP Baru sebagai Langkah Besar Reformasi Hukum
Abdul Hadi Laporkan Sejumlah Media ke Polda Sumut, Tuding Pemberitaan Sesat dan Menghakimi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 15:10

740 Mahasiswa Umuslim KKM ke 12 Kecamatan Terdampak pascabencana banjir

Senin, 19 Januari 2026 - 14:42

Desa Seuneubok Saboh Pante Bidari Oknum Kaur Pembangunan Diduga Menghambatkan Bantuan Dari Pusat (Huntara) Kepada pascabencana banjir

Senin, 19 Januari 2026 - 14:28

Universitas Almuslim Mengikuti Sosislisasi Renstra Kemendiktisaentek 2025 – 2029 Untuk mencapai Indikator IKU

Senin, 19 Januari 2026 - 14:24

​MK Perkuat Tameng Perlindungan Wartawan, Pidana Jadi Langkah Terakhir

Senin, 19 Januari 2026 - 12:28

Hidupkan UMKM di Girian, Revitalisasi Pasar Sadar Ustafu Jadi Motor Baru Ekonomi Bitung

Senin, 19 Januari 2026 - 09:47

Polres Bitung Salurkan Tali Asih untuk Personel Korban Kebakaran

Senin, 19 Januari 2026 - 03:47

Bupati Aceh Tenggara Serahkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:06

Pesawat ATR 42-500 yang Hilang Kontak Ditemukan di Hutan Maros

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Aksi Cepat Kades Helvetia: Kabel Dipotong Maling, Lampu Warga Kembali Menyala

Senin, 19 Jan 2026 - 14:27

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x