Polsek Katibung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

- Editor

Senin, 18 Agustus 2025 - 00:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribuneindonesia.com, Lampung Selatan – Jajaran Polsek Katibung Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Katibung.

Kapolsek Katibung, AKP Rudi S., menjelaskan bahwa kejadian berawal pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun Pulau Pasir, Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Korban, seorang wiraswasta berinisial H (53), saat itu tengah tertidur pulas di rumahnya.

Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela depan rumah, kemudian mengambil tiga unit handphone (Samsung Galaxy A05, iPhone 11, dan Samsung A10) yang berada di ruang tengah, serta membawa kabur satu unit sepeda motor Honda BE 2532 DBP tahun 2023 warna biru. Aksi tersebut dilakukan saat kunci pintu utama rumah korban tergantung di pintu, sehingga memudahkan pelaku keluar membawa hasil curian. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp24 juta dan melapor ke Polsek Katibung.

Baca Juga:  Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam, Polres Binjai Amankan 3 Terduga Pengguna Narkoba Beserta Pil Ekstasi

Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan Tekab 308 Polsek Katibung dan Polsek Panjang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rika Adi Wijaya, S.H. berhasil menangkap seorang pelaku berinisial J (44), warga Kecamatan Palas, Lampung Selatan, pada Jumat (16/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1 lembar STNK sepeda motor Honda BE 2532 DBP tahun 2023 warna biru,

1 lembar surat keterangan leasing sepeda motor,

1 lembar nota pembelian handphone iPhone 11.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Katibung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP Rudi S. (Nzr/hms)

Berita Terkait

Mawar Kecil Jadi Korban Kebiadaban di Batang Kuis
Dukun Kejam Habisi Nyawa, Hendak Perkosa Anak Korban
Polisi Grebek Sarang Narkoba dan Judi di Medan, Tiga Pelaku Terkapar Ditangkap
Maling Motor di Tanjung Morawa Pelaku Dibekuk, Warga Masih Trauma
Platinum High KTV Diduga Jadi Sarang Narkoba, Aktivis Desak Polisi Segel dan Gerebek
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo
Polsek Natar Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Keterangan Palsu
Polsek Candipuro Tangkap Pelaku Curat, Temukan Sabu Dalam Jaket Tersangka
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 04:46

Babinsa Koramil 05/Juli Bantu Warga Bangun Pondasi Rumah Layak Huni.

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 04:37

Babinsa Koramil 02/Samalanga Bersama Warga Bersihkan Parit dan Sampah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 04:30

Babinsa Peusangan Selatan Laksanakan Anjangsana dan Dialog Bersama Warga Desa Binaan.

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 04:29

Babinsa Kuala Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Saluran Air Sawah

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:00

Jumat Curhat Polres Pidie Jaya, Dorong Edukasi dan Kolaborasi Cegah Karhutla

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:49

Kapolres Aceh Timur Ajak Elemen Masyarakat Berperan Aktif Perangi Narkoba

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:59

Kapolda Lampung Sampaikan Bela Sungkawa, Personel Polda dan Masyarakat Gelar Sholat Gaib

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:22

Babinsa Posramil Peusangan Siblah Krueng Ajak Warga Jaga Kebersihan dan Keamanan Lingkungan.

Berita Terbaru

oplus_0

Pemerintahan dan Berita Daerah

Gerakan Pangan Murah Serentak di Deli Serdang, Ribuan Warga Sambut Antusia

Sabtu, 30 Agu 2025 - 07:07

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x