Polsek Katibung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

- Editor

Senin, 18 Agustus 2025 - 00:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribuneindonesia.com, Lampung Selatan – Jajaran Polsek Katibung Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Katibung.

Kapolsek Katibung, AKP Rudi S., menjelaskan bahwa kejadian berawal pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun Pulau Pasir, Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Korban, seorang wiraswasta berinisial H (53), saat itu tengah tertidur pulas di rumahnya.

Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela depan rumah, kemudian mengambil tiga unit handphone (Samsung Galaxy A05, iPhone 11, dan Samsung A10) yang berada di ruang tengah, serta membawa kabur satu unit sepeda motor Honda BE 2532 DBP tahun 2023 warna biru. Aksi tersebut dilakukan saat kunci pintu utama rumah korban tergantung di pintu, sehingga memudahkan pelaku keluar membawa hasil curian. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp24 juta dan melapor ke Polsek Katibung.

Baca Juga:  “Viral! Lurah Perintis Medan Timur Didorong Warga hingga Jatuh ke Parit Saat Bongkar Polisi Tidur Berpaku”

Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan Tekab 308 Polsek Katibung dan Polsek Panjang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rika Adi Wijaya, S.H. berhasil menangkap seorang pelaku berinisial J (44), warga Kecamatan Palas, Lampung Selatan, pada Jumat (16/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1 lembar STNK sepeda motor Honda BE 2532 DBP tahun 2023 warna biru,

1 lembar surat keterangan leasing sepeda motor,

1 lembar nota pembelian handphone iPhone 11.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Katibung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP Rudi S. (Nzr/hms)

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang
Dua Petani di Aceh Tenggara Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Sempat Buang Barang Bukti Saat Digerebek
Polsek Kuala Ungkap Pencurian Rp110 Juta, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi
Cemburu Berujung Brutal, Pria Aniaya Mantan Istri Hingga Tersungkur
Rumah Ralimasiah Warga Desa Tanjung Raya Dibakar Malam Lebaran di Simeulue, Korban Bantah Tudingan Ilmu Hitam
Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal
Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan
Residivis Curanmor Beraksi di Bebesen, Kini Diamankan di Polres Aceh Tengah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 14:36

Negara Hadir di Aceh, Ruslan M Daud Dorong Percepatan Infrastruktur Pascabencana

Kamis, 9 April 2026 - 13:32

Waspada! Modus Lelang Emas Fiktif melalui Online Berkedok Pegadaian Marak

Kamis, 9 April 2026 - 11:21

Surya Dharma : Bupati Bireuen Jangan Berlindung di Balik Pusat, Ini Kewajiban Daerah

Kamis, 9 April 2026 - 07:57

‎Antusias Warga Tinggi, Donor Darah di Bireuen Hasilkan 52 Kantong

Kamis, 9 April 2026 - 05:13

Dugaan Korupsi Rp37,1 Miliar di RSUD H Sahudin Kutacane: Pengawasan Lemah, Pelayanan Kesehatan Terancam

Kamis, 9 April 2026 - 01:28

Bola Panas Korupsi Sekretariat DPRD Bitung: Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Tak Tebang Pilih Aktor Intelektual

Kamis, 9 April 2026 - 00:45

​Dorong Tertib Administrasi, PPS Bitung Sosialisasikan Aturan Baru Tata Kelola Awak Kapal

Rabu, 8 April 2026 - 23:30

​Bitung Bidik Kerja Sama Strategis, Jajaki Rencana Sister City dengan Governor Generoso

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x