Dua Tersangka Korupsi BGP Aceh Diserahkan ke Jaksa, Negara Rugi Rp4,1 Miliar

- Editor

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | TribuneIndonesia.com

KOMITE ANTI KORUPSI INDONESIA (KAKI) Aceh mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022–2023 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis (31/7/2025).

Sekretaris KAKI Aceh, Purn TNI Zulsyafri, menyebut penyerahan tahap II itu berlangsung di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, mengatakan penyerahan dilakukan dari Tim Penyidik Kejati Aceh kepada JPU Kejari Aceh Besar atas nama dua tersangka, yakni TW dan M.

TW merupakan Kepala BGP Provinsi Aceh yang juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara M menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.

Menurut Ali Rasab, dugaan korupsi itu terjadi pada sejumlah kegiatan seperti lokakarya Program Guru Penggerak, Sekolah Penggerak di seluruh kabupaten/kota di Aceh, serta pelatihan peningkatan kapasitas SDM guru yang dilaksanakan di hotel-hotel dengan sistem fullboard meeting.

Baca Juga:  Ucapan Mendes PDT Yandri Susanto Terkait Wartawan Bodrex, Menuai Beragam Tanggapan

“Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp4.172.724.355 sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 87/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024,” ujarnya.

Usai tahap II, JPU Kejari Aceh Besar langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari, mulai 31 Juli hingga 19 Agustus 2025, di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Aceh Besar Nomor: Print-02/L.1.27/Ft.1/07/2025 dan Print-03/L.1.27/Ft.1/07/2025, tertanggal 31 Juli 2025.

Jaksa akan menjerat keduanya dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan demi tegaknya keadilan,” tegas Ali Rasab, sebagaimana dikutip KAKI Aceh.(#)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Suhatman Jambak Apresiasi Putusan PN Stabat
Bawas MA Telisik Dugaan Etik Hakim, Ketua PN Lubuk Pakam Diminta Klarifikasi
Kecewa Dengan Putusan Praperadilan Nomor 53/Pid.Pra/2026/PN MDN, Penasehat Hukum Pemohon Tempuh Laporan Ke KY, Bawas MA, KPT Medan, dan Komisi III DPR
Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum bagi Klien Internasional di Indonesia
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global
Bayu Anugerah Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI, Kepatuhan Putusan MK Jadi Sorotan
Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:12

SK BBHAR PDI Perjuangan Deli Serdang Resmi Terbit, Posko Bantuan Hukum Siap Jangkau 22 Kecamatan dan 380 Desa Kelurahan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:45

Khitanan Massal 55 Anak Perkuat Kepedulian Sosial Pesantren

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:33

GRPK Soroti Pemberitaan Sentilan Bupati Deli Serdang, Tegaskan Pemahaman Anggaran Daerah Harus Utuh

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:03

ASPRUMNAS Sumut Kawal 3 Juta Rumah, Bongkar Modus “Lab di Balik Meja” Proyek MBR

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:29

Rumah Datok Ong Diusulkan Jadi Cagar Budaya, Tiga Lembaga Apresiasi Bupati Deli Serdang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:59

PC HIMMAH Medan Minta Isu Rico Waas Disikapi Objektif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:46

KONI Batu Bara Matangkan Kekuatan Atlet Menuju PORPROVSU 2026, Targetkan Prestasi Kompetitif di Medan

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:45

Mora Harahap Mantapkan Langkah Menuju Kursi Ketum BM PAN 2026–2031, Usung Konsolidasi Nasional dan Regenerasi Progresif

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Asri Ludin Percepat Program Rumah Layak Huni, Sertifikat dan PBB Gratis Ikut Disiapkan

Selasa, 7 Jul 2026 - 17:07

Pemerintahan dan Berita Daerah

303 Pramuka Deli Serdang Siap Ukir Prestasi di Jambore Daerah Sumut XI

Selasa, 7 Jul 2026 - 13:00

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x