Dua Tersangka Korupsi BGP Aceh Diserahkan ke Jaksa, Negara Rugi Rp4,1 Miliar

- Editor

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | TribuneIndonesia.com

KOMITE ANTI KORUPSI INDONESIA (KAKI) Aceh mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022–2023 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis (31/7/2025).

Sekretaris KAKI Aceh, Purn TNI Zulsyafri, menyebut penyerahan tahap II itu berlangsung di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, mengatakan penyerahan dilakukan dari Tim Penyidik Kejati Aceh kepada JPU Kejari Aceh Besar atas nama dua tersangka, yakni TW dan M.

TW merupakan Kepala BGP Provinsi Aceh yang juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara M menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.

Menurut Ali Rasab, dugaan korupsi itu terjadi pada sejumlah kegiatan seperti lokakarya Program Guru Penggerak, Sekolah Penggerak di seluruh kabupaten/kota di Aceh, serta pelatihan peningkatan kapasitas SDM guru yang dilaksanakan di hotel-hotel dengan sistem fullboard meeting.

Baca Juga:  Polsek Katibung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

“Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp4.172.724.355 sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 87/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024,” ujarnya.

Usai tahap II, JPU Kejari Aceh Besar langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari, mulai 31 Juli hingga 19 Agustus 2025, di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Aceh Besar Nomor: Print-02/L.1.27/Ft.1/07/2025 dan Print-03/L.1.27/Ft.1/07/2025, tertanggal 31 Juli 2025.

Jaksa akan menjerat keduanya dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan demi tegaknya keadilan,” tegas Ali Rasab, sebagaimana dikutip KAKI Aceh.(#)

Berita Terkait

Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan
Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan
Kasus Sopir Truk Kayu Berbuntut Panjang: Gakkum Kehutanan Disemprot Anggota DPRD Sumut
Ikuti Rapat Bersama Wakil Jaksa Agung, Kajari Bitung Instruksikan Jajaran Perkuat Integritas
Jepang Memberi Makan Gratis Tanpa Keracunan- Mengapa Kita Tidak Bisa? Pemimpin Harus Mencicipi Dulu!
Jangan Menjadi Pemimpin — Gubernur Atau Siapa Pun — Untuk Menciptakan Kebohongan Kepada Rakyat
Korupsi Menggurita — Mengapa Koruptor Diperlakukan Istimewa, Rakyat Yang Disiksa?
Ketika Tanah Leluhur Diambil — Tanda Peradaban yang Akan Hancur
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:36

Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:04

Skandal Pokir PKB di Aceh Tenggara: LSM KPK RI Tuding TPM, Kades, dan Kelompok Tani Main Mata Keruk Uang Negara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:14

Di Balik Data Desa Menuju Percontohan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:51

Sentra ABK Pagar Merbau ! Janji Layanan, Data yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:49

Waduk Bangun Mulia Dikejar, Banjir Sunggal Belum Usai

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:20

Sensus Ekonomi dan Data yang Belum Terjaring

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:29

Aula Terapung dan Ujian Kreativitas Siswa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:50

Tekan Kasus DBD, Tim Puskesmas Tinombala dan Kelurahan Pateten Satu Gelar Fogging

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x