Dua Tersangka Korupsi BGP Aceh Diserahkan ke Jaksa, Negara Rugi Rp4,1 Miliar

- Editor

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | TribuneIndonesia.com

KOMITE ANTI KORUPSI INDONESIA (KAKI) Aceh mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022–2023 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis (31/7/2025).

Sekretaris KAKI Aceh, Purn TNI Zulsyafri, menyebut penyerahan tahap II itu berlangsung di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, mengatakan penyerahan dilakukan dari Tim Penyidik Kejati Aceh kepada JPU Kejari Aceh Besar atas nama dua tersangka, yakni TW dan M.

TW merupakan Kepala BGP Provinsi Aceh yang juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara M menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.

Menurut Ali Rasab, dugaan korupsi itu terjadi pada sejumlah kegiatan seperti lokakarya Program Guru Penggerak, Sekolah Penggerak di seluruh kabupaten/kota di Aceh, serta pelatihan peningkatan kapasitas SDM guru yang dilaksanakan di hotel-hotel dengan sistem fullboard meeting.

Baca Juga:  Kejaksaan Sulut Tangkap Buronan yang Melarikan Diri saat Pandemi Covid-19

“Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp4.172.724.355 sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 87/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024,” ujarnya.

Usai tahap II, JPU Kejari Aceh Besar langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari, mulai 31 Juli hingga 19 Agustus 2025, di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Aceh Besar Nomor: Print-02/L.1.27/Ft.1/07/2025 dan Print-03/L.1.27/Ft.1/07/2025, tertanggal 31 Juli 2025.

Jaksa akan menjerat keduanya dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan demi tegaknya keadilan,” tegas Ali Rasab, sebagaimana dikutip KAKI Aceh.(#)

Berita Terkait

Setahun berlalu, kasus penikaman Abdul Hadi di Batang Kuis belum terungkap
Bantah Tuduhan Surat Palsu, Pihak Desa Pagar Merbau I Tegaskan Dokumen untuk Cagar Budaya
Kadis Kesehatan Agara Serahkan Data Sengketa Informasi Publik
Bau Busuk Anggaran Kesehatan Aceh Tenggara? Saidul LKGSAI Tantang Audit Total Puluhan Miliar!
Dumas Proyek Fiktif Desa Aras Kabu memanas! DPW P2BMI Sumut desak Kejari Deli Serdang Serius bongkar dugaan
Dugaan Suap Proyek RSUD Djoelham Binjai, Rp300 Juta Disebut Menguap Tanpa Pekerjaan
Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:59

KPHP GUNONG DUREN TEKANKAN KEWAJIBAN IPPKH DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:30

Sebut Wartawan “Bodrek”, Bos PT Sinyalta Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:06

P2BMI Turun Gunung, Kawal Deli Serdang Maju dan Bermartabat

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:26

Jelang Musda Demokrat Aceh, Tokok Pemuda Gayo Sebut Figur Rian Syaf Kunci Stabilitas dan Arah Politik Partai

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:22

Pengunjung IIMS 2026 Kaget! Ternyata Bisa Urus Ini Sekalian di Lokasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:20

KPHP GUNONG DUREN LAKUKAN PENGAWASAN AKTIVITAS TAMBANG TIMAH DI KAWASAN HUTAN PRODUKSI SENUSUR SEMBULU

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:51

Arief Martha Rahadyan Apresiasi Penguatan Kendali Alih Fungsi Lahan oleh Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:17

Kadis Kesehatan Agara Serahkan Data Sengketa Informasi Publik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x