Bantah Tuduhan Surat Palsu, Pihak Desa Pagar Merbau I Tegaskan Dokumen untuk Cagar Budaya

- Editor

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang I TribuneIndonesia. Com-Pemberitaan salah satu media online yang menuding Kepala Desa Pagar Merbau I, Nani Agustini, terlibat praktik “kongkalikong” dalam penerbitan surat keterangan palsu menuai bantahan keras dari pihak yang disebut dalam berita tersebut. Tuduhan itu dinilai tidak berdasar dan tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak desa maupun pihak terkait lainnya.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dugaan penerbitan surat tanah palsu bernomor 100/2026/PM.I/II/2024 tertanggal 22 Februari 2024 yang dikaitkan dengan upaya penguasaan lahan HGU. Namun pihak desa menegaskan, surat yang dimaksud bukanlah surat kepemilikan tanah, melainkan surat keterangan yang dibuat dalam rangka pengajuan daftar normatif ke tingkat Provinsi.

Pihak yang berkepentingan, Benno Sianturi, menantu Datok Ong, menjelaskan bahwa surat keterangan tersebut dibuat untuk mendukung pengusulan kawasan rumah adat Melayu milik Datok Ong sebagai bagian dari situs cagar budaya.

Menurutnya, dokumen itu sama sekali tidak menyebutkan perubahan status tanah maupun klaim kepemilikan baru atas lahan.

“Surat itu bukan untuk menguasai lahan, bukan juga untuk mengubah status tanah. Itu hanya surat keterangan pendukung administrasi pengajuan cagar budaya,” ujar Benno.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya bersama istrinya, Tengku Indria, sebelumnya mengajukan permohonan surat domisili karena menempati tanah negara. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan pelestarian bangunan rumah tinggi adat Melayu peninggalan Datok Ong, bukan untuk kepentingan pribadi.

Menurut Benno, sangat disayangkan munculnya pemberitaan yang langsung menuding adanya pemalsuan surat tanpa konfirmasi. Ia merasa heran karena pihak media tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada desa maupun kepada dirinya.

Baca Juga:  Dr. Ali Yusran Gea Desak Kapolres Nagan Raya Tangkap Pelaku KDRT Berinisial TBA

“Kalau memang mau berimbang, seharusnya ada konfirmasi. Ini langsung menuduh seolah-olah ada surat palsu untuk kuasai lahan,” katanya.

Lebih jauh, Benno menduga adanya pihak-pihak yang tidak senang dengan rencana penetapan lokasi tersebut sebagai kawasan cagar budaya. Ia menyinggung keberadaan sejumlah penggarap yang saat ini menempati lahan di sekitar lokasi dan bahkan telah mendirikan bangunan liar.

Menurutnya, bangunan-bangunan tersebut sebenarnya sudah mendapat peringatan. Namun hingga kini belum ada penindakan tegas dari pihak kecamatan, sehingga memunculkan kecurigaan adanya kepentingan tertentu yang merasa terganggu dengan upaya pelestarian situs adat tersebut.

Pihak desa sendiri menegaskan bahwa seluruh administrasi yang diterbitkan telah melalui prosedur dan tidak dimaksudkan untuk mengubah status hukum tanah. Surat keterangan yang dikeluarkan disebut murni sebagai dokumen pendukung pengajuan daftar normatif dan pelestarian nilai budaya, bukan sebagai dasar kepemilikan.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut dua isu sensitif sekaligus, yakni status lahan dan pelestarian warisan budaya. Di satu sisi muncul tudingan pelanggaran administrasi, di sisi lain ada klaim bahwa langkah yang diambil justru untuk menjaga peninggalan adat Melayu agar tidak hilang.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan terkait penanganan bangunan liar maupun tanggapan atas polemik pemberitaan tersebut. Masyarakat pun berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka, transparan, dan berdasarkan fakta hukum, agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di tengah warga.

Ilham Gondrong

 

Berita Terkait

​Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Ungkap Pengelolaan Dapur MBG di Manado, OC Kaligis: Dapurnya Ada dan Memenuhi Syarat
​Kajari Bitung Hadiri FGD Evaluasi Restorative Justice di Kejati Sulawesi Utara
Pengawasan Ketat Korps Adhyaksa: Kejari Bitung dan Tiga Kejari Daerah Jalani Evaluasi Kinerja Serentak
Kasus Dugaan JADUP Siperkas Kian Memanas! Warga Tuntut Transparansi, Ketua BPG Sampaikan Keterangan Soal Penyaluran Bantuan
Sidang Kasus Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Karo Berlanjut, Jaksa Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
BERULANG KALI DISOROT, BELUM ADA TITIK TERANG! Dugaan “Dana Titipan” Rp7 Juta per Desa hingga Berbagai Isu Anggaran di Subulussalam Kian Mengguncang Kepercayaan Publik: Sampai Kapan Kepastian Hukum Dinanti?
Dampingi Korban Jalani Pemeriksaan di Paminal Propam Polda Sumut, Serahkan Bukti Dugaan Intimidasi Oknum Polisi
PT Serdang Tengah Klarifikasi Rekrutmen Tenaga Kerja
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:19

​DPRD Bitung Serap Aspirasi Warga Maesa: Dari Krisis Infrastruktur Hingga Teka-Teki Dana Duka

Selasa, 4 Agustus 2026 - 01:54

​Pimpin Apel Bencana, Wali Kota Bitung Tekankan 3 Langkah Taktis Hadapi Bencana Kemarau Panjang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:23

Tenun Daerah Menembus Panggung Nasional

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:24

Rp8 Miliar TPP Beralih ke Penanganan Banjir

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:20

DPC PKB Kota Langsa Buka Penjaringan Pengurus DPAC, Targetkan Mesin Politik Hingga Tingkat Kecamatan

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:48

Pulihkan Konektivitas Pascabencana, HKI Rampungkan Penanganan Jalur Lembah Anai dan Malalak

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:51

Reformasi ASN Dipercepat

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:42

​Wali Kota Bitung Serahkan SK Pengangkatan Kepala Lingkungan di 8 Kecamatan

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Tenun Daerah Menembus Panggung Nasional

Selasa, 4 Agu 2026 - 00:23