Bantah Tuduhan Surat Palsu, Pihak Desa Pagar Merbau I Tegaskan Dokumen untuk Cagar Budaya

- Editor

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang I TribuneIndonesia. Com-Pemberitaan salah satu media online yang menuding Kepala Desa Pagar Merbau I, Nani Agustini, terlibat praktik “kongkalikong” dalam penerbitan surat keterangan palsu menuai bantahan keras dari pihak yang disebut dalam berita tersebut. Tuduhan itu dinilai tidak berdasar dan tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak desa maupun pihak terkait lainnya.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dugaan penerbitan surat tanah palsu bernomor 100/2026/PM.I/II/2024 tertanggal 22 Februari 2024 yang dikaitkan dengan upaya penguasaan lahan HGU. Namun pihak desa menegaskan, surat yang dimaksud bukanlah surat kepemilikan tanah, melainkan surat keterangan yang dibuat dalam rangka pengajuan daftar normatif ke tingkat Provinsi.

Pihak yang berkepentingan, Benno Sianturi, menantu Datok Ong, menjelaskan bahwa surat keterangan tersebut dibuat untuk mendukung pengusulan kawasan rumah adat Melayu milik Datok Ong sebagai bagian dari situs cagar budaya.

Menurutnya, dokumen itu sama sekali tidak menyebutkan perubahan status tanah maupun klaim kepemilikan baru atas lahan.

“Surat itu bukan untuk menguasai lahan, bukan juga untuk mengubah status tanah. Itu hanya surat keterangan pendukung administrasi pengajuan cagar budaya,” ujar Benno.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya bersama istrinya, Tengku Indria, sebelumnya mengajukan permohonan surat domisili karena menempati tanah negara. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan pelestarian bangunan rumah tinggi adat Melayu peninggalan Datok Ong, bukan untuk kepentingan pribadi.

Menurut Benno, sangat disayangkan munculnya pemberitaan yang langsung menuding adanya pemalsuan surat tanpa konfirmasi. Ia merasa heran karena pihak media tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada desa maupun kepada dirinya.

Baca Juga:  A Shared Trust for Beloved Simeulue" Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai"

“Kalau memang mau berimbang, seharusnya ada konfirmasi. Ini langsung menuduh seolah-olah ada surat palsu untuk kuasai lahan,” katanya.

Lebih jauh, Benno menduga adanya pihak-pihak yang tidak senang dengan rencana penetapan lokasi tersebut sebagai kawasan cagar budaya. Ia menyinggung keberadaan sejumlah penggarap yang saat ini menempati lahan di sekitar lokasi dan bahkan telah mendirikan bangunan liar.

Menurutnya, bangunan-bangunan tersebut sebenarnya sudah mendapat peringatan. Namun hingga kini belum ada penindakan tegas dari pihak kecamatan, sehingga memunculkan kecurigaan adanya kepentingan tertentu yang merasa terganggu dengan upaya pelestarian situs adat tersebut.

Pihak desa sendiri menegaskan bahwa seluruh administrasi yang diterbitkan telah melalui prosedur dan tidak dimaksudkan untuk mengubah status hukum tanah. Surat keterangan yang dikeluarkan disebut murni sebagai dokumen pendukung pengajuan daftar normatif dan pelestarian nilai budaya, bukan sebagai dasar kepemilikan.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut dua isu sensitif sekaligus, yakni status lahan dan pelestarian warisan budaya. Di satu sisi muncul tudingan pelanggaran administrasi, di sisi lain ada klaim bahwa langkah yang diambil justru untuk menjaga peninggalan adat Melayu agar tidak hilang.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan terkait penanganan bangunan liar maupun tanggapan atas polemik pemberitaan tersebut. Masyarakat pun berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka, transparan, dan berdasarkan fakta hukum, agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di tengah warga.

Ilham Gondrong

 

Berita Terkait

Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Penganiayaan Gegerkan Pekan Lawe Desky, Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku
Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”
Fandi Maulana Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penggelapan, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PN Takengon
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:13

Laksda TNI Dery Triesananto Lepas Satgas Pamtas RI-Malaysia: Jaga Kedaulatan dan Keamanan Warga

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:16

Dugaan Pungutan Jemaah Haji Aceh Tenggara, Publik Minta Transparansi

Minggu, 14 Juni 2026 - 04:10

LP2iM Soroti Jembatan Rangka Baja Ambruk Agara sangat Rawan Buat Miris Masyarakat Agara

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:35

​Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sianida asal Filipina, Selamatkan Kerugian Negara Rp1 Miliar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:43

Berawal dari Sirkuit Sagerat, Rexking Luntungan Taklukkan Lintasan Internasional Mandalika

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:35

Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit ‎

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:31

Kadisdik Aceh Tenggara Bungkam Saat Dikonfirmasi, Transparansi Proyek Revitalisasi Sekolah Tahun 2026 Dipertanyakan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:24

​Filosofi Sepak Bola di Pelindo Bitung, Bangun Komitmen dan Budaya Sehat Lewat Olahraga

Berita Terbaru

Headline news

Semangat Gotong Royong Warga Seureke Perbaiki Akses Jalan

Minggu, 14 Jun 2026 - 15:38