Arief Martha Rahadyan Apresiasi Penguatan Kendali Alih Fungsi Lahan oleh Pemerintah

- Editor

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta|Tribuneindonesia.com

Arief Martha Rahadyan, menyampaikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Regulasi ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lahan sawah produktif sebagai pilar utama ketahanan pangan nasional.

Perpres 4/2026 hadir sebagai penyempurnaan dari Perpres Nomor 59 Tahun 2019 dengan mekanisme pengendalian yang lebih sistematis, terukur, dan komprehensif. Kebijakan ini untuk memperkuat kerangka hukum melalui penataan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna memastikan sawah produktif tidak dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian.

Baca Juga:  PEPABRI–PENA PUJAKESUMA Bersama Warga Sambut PJ Datok Penghulu Tualang Baro

Penetapan LSD di berbagai provinsi menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi aset agraria strategis. Ini sebuah kebijakan fondasi struktural untuk menjaga stabilitas produksi pangan nasional,” ujar Arief.

Perubahan kewenangan pengendalian alih fungsi lahan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, disertai pembentukan tim terpadu untuk verifikasi data dan sinkronisasi peta berbasis spasial, merupakan langkah korektif dalam memperkuat tata kelola agraria nasional terhadap ketahanan pangan dan keberlanjutan pembangunan nasional,” tutup Arief Martha Rahadyan.

Berita Terkait

Jalan Terusan Bandar Setia dan Tembung Akhirnya Digarap, Jejak Keterlambatan Mengarah ke Proses Lelang
​Hengky Honandar Hadiri Pisah Sambut Ketua BPMJ GMIM Eden Danowudu
Empat Kelas dan Seribu Bibit
PANITIA DUSUN SUKA DAMAI SUKSES GELAR RESEPSI HUT RI KE-81 DESA SINABANG
Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan
Jalan Darsono Tak Kunjung Tuntas ! Proyek Rp1,23 Miliar Terhenti, Dinas Sebut Kontrak Belum Berakhir
Skandal Pokir PKB di Aceh Tenggara: LSM KPK RI Tuding TPM, Kades, dan Kelompok Tani Main Mata Keruk Uang Negara
Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:14

Babinsa Pantau Ketersediaan Ikan dan Kebersihan Pasar Tradisional Matang Nibong

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:26

Polres Bireuen Berbagi Dengan Masyarakat Kurang Mampu

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:32

Kawasan Ekonomi Khusus Bitung Jadi Saksi Aksi Jalan Sehat Merdeka Walk Challenge 81K

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:36

Dan Kodaeral VIII dan Jalasenastri Hadiri Penyerahan Jenazah Karumkital dr. Wahyu Slamet Bitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:13

​Sinergi Polri dan Pertamina: Pastikan Pasokan Energi Kota Bitung Bebas Gangguan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:05

Kapolda Bali Tegaskan Benteng Ideologi Personil Harus Kuat Hadapi Radikalisme 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:46

Kodam IX/Udayana Gelar Doa Bersama Lintas Agama untuk Keselamatan dan Pemulihan Pascagempa NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:42

Polres Bireuen Sukseskan Jalannya Pawai Karnaval Semarak HUT Ke-81 RI Dipusat Kota Juang

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Empat Kelas dan Seribu Bibit

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:46