Sebut Wartawan “Bodrek”, Bos PT Sinyalta Dilaporkan ke Polisi

- Editor

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENYABUNGAN | TribuneIndonesia.com Dunia pers Mandailing Natal diguncang dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Pimpinan PT Sinyalta Telekomunikasi Indonesia, RA alias Buyung, resmi dilaporkan ke Polres Madina setelah diduga melontarkan kata-kata merendahkan dengan menyebut wartawan sebagai “bodrek”.

Kasus ini mencuat setelah Magrifatullah, wartawan media online di Penyabungan, melaporkan RA pada Rabu malam (11/02) sekitar pukul 21.30 WIB di SPKT Polres Madina. Laporan tersebut diterima langsung oleh Aipda Zainul Amin selaku petugas piket.

Pelaporan ini bermula dari upaya konfirmasi jurnalistik terkait dugaan menjamurnya provider internet ilegal di wilayah Mandailing Natal. Alih-alih mendapat jawaban profesional, Magrifatullah mengaku justru menerima respons bernada sinis, arogan, dan intimidatif dari pimpinan perusahaan tersebut.

Tak hanya mempertanyakan kapasitasnya sebagai wartawan dengan dalih belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), RA juga disebut melontarkan istilah “bodrek” yang dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi pers.

“Profesi wartawan adalah profesi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tapi saat saya menjalankan tugas konfirmasi, saya justru dihina. Disebut ‘bodrek’. Itu apa maksudnya? Apa dasarnya? Ini jelas pelecehan profesi dan pencemaran nama baik,” tegas Magrifatullah kepada awak media usai membuat laporan.

Ia menyatakan telah menyerahkan laporan tertulis kepada Kapolres Madina c/q Kasat Reskrim, lengkap dengan kronologi kejadian, daftar pertanyaan konfirmasi, serta bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp yang terjadi pada Senin, 9 Februari pukul 11.34 WIB.

Menurutnya, konfirmasi kepada pihak perusahaan adalah bagian dari kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang. Namun respons yang diterimanya dinilai mencederai kebebasan pers dan merendahkan martabat jurnalis.

Baca Juga:  Gedung DPRK Di Geruduk Mahasiswa, Copot Direktur Alasan Utama

“Kami percaya Kapolres Madina akan memproses laporan ini secara profesional, adil, dan transparan. Jangan sampai profesi wartawan dianggap remeh dan bisa dihina begitu saja,” ujarnya.

Pelaporan tersebut turut didampingi kader Pemuda Pancasila. Sekjen MPC Pemuda Pancasila Madina, Panri Fauzi Nasution, menegaskan kehadiran organisasi adalah instruksi resmi sebagai bentuk solidaritas dan sinergitas dengan insan pers.

“Kehadiran kami adalah instruksi resmi organisasi setelah koordinasi dengan Ketua MPC PP Zainal Arifin. Kami tidak akan mentolerir pelecehan terhadap profesi wartawan,” tegas Panri yang akrab disapa Boja.

Ia juga menegaskan bahwa Magrifatullah selain berprofesi sebagai wartawan, juga merupakan kader Pemuda Pancasila. Karena itu, pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami mendukung penuh Kapolres Madina untuk memproses kasus ini secara profesional. Kami akan kawal sampai selesai,” ujarnya dengan nada tegas.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Dugaan penghinaan terhadap wartawan saat menjalankan tugas konfirmasi dinilai bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut marwah profesi pers sebagai pilar demokrasi.

Jika benar terjadi, tindakan tersebut bukan hanya mencederai etika komunikasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Publik pun kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menyikapi laporan ini.

Apakah hukum akan berdiri tegak membela kehormatan profesi pers, atau justru kasus ini akan menguap tanpa kepastian.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka
Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah
Indra SBW, S.H., Advokat Muda Sumut dengan Rekam Jejak Perjuangan Menegakkan Keadilan
Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
Dugaan Penyalahgunaan Alsintan TR4 di Paya Gambar Disorot, P2BMI-GRPK Siapkan Laporan ke Kejaksaan
Re-LUN Ungkap Korupsi Sebesar US$50 Juta Dibalik Proyek AMI PLN, Diduga Mengalir ke Darmawan Prasodjo Cs
FIFGROUP: Jangan Bangun Opini Publik dengan Asumsi, Buktikan Tuduhan dengan Fakta
PROYEK REVITALISASI SEKOLAH APBN 2026 DI ACEH TENGGARA DISOROT, PENGAWASAN K3 DIPERTANYAKAN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:18

Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:07

Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:44

Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:55

Dugaan Penyalahgunaan Alsintan TR4 di Paya Gambar Disorot, P2BMI-GRPK Siapkan Laporan ke Kejaksaan

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:11

Re-LUN Ungkap Korupsi Sebesar US$50 Juta Dibalik Proyek AMI PLN, Diduga Mengalir ke Darmawan Prasodjo Cs

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:13

FIFGROUP: Jangan Bangun Opini Publik dengan Asumsi, Buktikan Tuduhan dengan Fakta

Kamis, 18 Juni 2026 - 04:13

PROYEK REVITALISASI SEKOLAH APBN 2026 DI ACEH TENGGARA DISOROT, PENGAWASAN K3 DIPERTANYAKAN

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:51

Padam Berkali-kali & Manipulasi Data: Darmawan Prasodjo Jadi Dirut PLN Terburuk dalam 20 Tahun Terakhir

Berita Terbaru