SUBULUSSALAM —tribuneindonesia.com. Pemerintah Kota Subulussalam tercatat mendapat rekomendasi penyaluran Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp34.323.276.000.
Angka tersebut tercantum dalam dokumen “Rekomendasi Penyaluran Tambahan DAU yang Tidak Ditentukan Penggunaannya TA 2026” yang diterbitkan dalam lampiran Nota Dinas Direktorat Dana Transfer Umum dengan Nomor ND-551/PK/2/2026 tertanggal 6 Agustus 2026.
Dalam tabel tersebut, Kota Subulussalam berada pada urutan ke-20 dari 22 daerah yang tercantum.
Rinciannya, terdapat dukungan sebesar Rp17.452.962.000 untuk pemenuhan kebutuhan penggajian aparatur sipil negara daerah, serta Rp16.870.314.000 pada komponen berikutnya. Total rekomendasi penyaluran mencapai Rp34.323.276.000
Yang menarik perhatian, pada kolom dukungan peningkatan kapasitas fiskal daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) untuk Kota Subulussalam tercantum tanda
Rp34,3 Miliar Bukan Angka Kecil Nilai Rp34,3 miliar tentu bukan angka kecil bagi daerah seperti Kota Subulussalam. Karena itu, publik wajar mempertanyakan bagaimana dana tersebut akan dikelola dan sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Apalagi, dokumen tersebut menggunakan istilah “tambahan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya”. Kondisi ini semakin membuka ruang bagi masyarakat untuk meminta penjelasan secara transparan mengenai rencana pemanfaatan anggaran tersebut.
Pertanyaannya sederhana: ke mana arah Rp34,3 miliar tersebut?
Apakah akan sepenuhnya menopang kebutuhan penggajian aparatur? Berapa yang masuk pada komponen lainnya? Bagaimana mekanisme penggunaannya dalam APBK? Dan yang paling penting, apa dampak nyata yang akan dirasakan masyarakat Subulussalam?
Publik Berhak Tahu Di tengah berbagai persoalan pembangunan dan kebutuhan masyarakat yang masih harus diperhatikan, tambahan dana puluhan miliar tentu seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kualitas pembangunan daerah.
Masyarakat tidak cukup hanya mengetahui angka pencairannya. Publik juga berhak mengetahui perencanaan, penganggaran, penggunaan hingga pertanggungjawabannya.
Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka besar di atas kertas, sementara manfaatnya tidak terasa secara nyata di lapangan.
Karena itu, Pemerintah Kota Subulussalam diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai rekomendasi tambahan DAU tersebut, termasuk bagaimana angka Rp34.323.276.000 itu akan ditempatkan dalam kebijakan keuangan daerah.
Rp34,3 miliar adalah uang publik. Semakin besar angkanya, semakin besar pula tuntutan transparansi dan akuntabilitasnya.
Kini publik menunggu: untuk apa dan ke mana tambahan DAU Rp34,3 miliar Kota Subulussalam tersebut akan digunakan?
























